Feeds:
Pos
Komentar

Archive for Januari, 2010

Pembangunan SDM berdasarkan Pancasila

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah
Seiring dengan perkembangan IPTEK, manusia pun ikut berubah menyesuaikan diri dengan perkembangan jaman.
Masyarakat Indonesiapun ikut turut mengikutinya, ada yang bisa menyaring apa yang terjadi dengan perkembangan zaman ada pula yang tidak bisa dan hanya mengikuti tanpa memahami, akibat positif dan negatifnya dari perkembangan zaman ini.
Oleh sebab itu, dibutuhkan suatu filter untuk memfilter semua ini, yaitu pancasila sebagai dasar Negara.
Dibutuhkan sekali manusia yang mengikuti perkembangan zaman, Namun ia juga bisa memilih mana yang baik dan mana yang benar serta mana yang salah.
Maka, pembangunan sumber daya manusia yang merupakan hal yang menjamin Indonesia sebagai tetap Indonesia yang sebenarnya. Haruslah berdasarkan pancasila.
Karena dalam pancasila telah mengandung berbagai hal yang telah menjadi Identitas bangsa Indonesia. Sejarah Indonesia telah mencatat bahwa di antara tokoh perumus Pancasila itu ialah, Mr Mohammad Yamin, Prof Mr Soepomo, dan Ir Soekarno. Dapat dikemukakan mengapa Pancasila itu sakti dan selalu dapat bertahan dari guncangan kisruh politik di negara ini, yaitu pertama ialah karena secara intrinsik dalam Pancasila itu mengandung toleransi, dan siapa yang menantang Pancasila berarti dia menentang toleransi.
Kedua, Pancasila merupakan wadah yang cukup fleksibel, yang dapat mencakup faham-faham positif yang dianut oleh bangsa Indonesia, dan faham lain yang positif tersebut mempunyai keleluasaan yang cukup untuk memperkembangkan diri. Yang ketiga, karena sila-sila dari Pancasila itu terdiri dari nilai-nilai dan norma-norma yang positif sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia, dan nilai serta norma yang bertentangan, pasti akan ditolak oleh Pancasila, misalnya Atheisme dan segala bentuk kekafiran tak beragama akan ditolak oleh bangsa Indonesia yang bertuhan dan ber-agama.
Diktatorisme juga ditolak, karena bangsa Indonesia berprikemanusiaan dan berusaha untuk berbudi luhur. Kelonialisme juga ditolak oleh bangsa Indonesia yang cinta akan kemerdekaan. Sebab yang keempat adalah, karena bangsa Indonesia yang sejati sangat cinta kepada Pancasila, yakin bahwa Pancasila itu benar dan tidak bertentangan dengan keyakinan serta agamanya.
Dengan demikian bahwa falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia yang harus diketahui oleh seluruh warga negara Indonesia agar menghormati, menghargai, menjaga dan menjalankan apa-apa yang telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya pahlawan proklamasi yang telah berjuang untuk kemerdekaan negara Indonesia ini. Sehingga baik golongan muda maupun tua tetap meyakini Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tanpa adanya keraguan guna memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.
1.2 Tujuan pembuatan Makalah
Dalam pembuatan Makalah ini penulis membagi kedalam dua tujuan pembuatan makalah, yaitu :
1. Tujuan Khusus
Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila
2. Tujuan Umum
Makalah ini disusun dengan tujuan :
a. Mengetahui sumber daya manusia di Indonesia
b. Mengetahui dan memahami Pancasila sebagai hubungan antara sumber daya manusia dengan pancasila

1.3 Rumusan Masalah
Dalam Penyusunan Makalah ini, penyusun menemukan berbagai macam kendala/ masalah diantaranya :
1. Apa yang dimaksud dengan sumber daya manusia ?
2. Apa yang dimaksud dengan Pancasila
3. Bagaimana hubungan Pancasila dengan sumber daya manusia ?

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pembangunan SDM
a. Pengertian SDM ( Sumber Daya Manusia )
Sumber Daya Manusia atau disingkat SDM adalah merupakan potensi yang terkandung dalam diri manusia untuk mewujudkan perannya sebagai makhluk sosial yang adaftif san transformatif yang mampu mengelola dirinya sendiri serta seluruh potensi yang terkandung di alam menuju tercapainya kesejahteraan kehidupan dalam tatanan yang seimbang dan berkelanjutan. Dalam pengertian praktis sehari-hari, SDM lebih dimengerti sebagai bagian integral dari sistem yang membentuk suatu organisasi. Oleh karena itu, dalam bidang kajian psikologi, para praktisi SDM harus mengambil penjurusan Industri dan organisasi.
SDM yang dimiliki tiap Individu berbeda-beda, tergantung seberapa mampuh individu tersebut mengelolanya dan mengembangkan SDM tersebut. Karena pada dasarnya SDM yang dimiliki setiap individu tidak akan berkembangg jika individu tersebut tidak mau mengembangkan SDM tersebut dengan bidang keilmuannya.
Jadi, Sumber Daya Manusia adalah seluruh kemampuan atau potensi penduduk yang berada di wilayah tertentu beserta karakteristik atau ciri demografis, sosial maupun ekonominya yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan pembangunan. Jadi membahas sumber daya manusia berarti membahas penduduk dengan segala potensi atau kemampuannya. Potensi manusia menyangkut dua aspek yaitu : aspek kuantitas dan aspek kualitas. Karakteristik demografi merupakan aspek kuantitatif sumber daya manusia yang dapat digunakan untuk menggambarkan jumlah dan pertumbuhan penduduk, penyebaran penduduk dan komposisi penduduk
Karakteristik sosial dan ekonomi berhubungan dengan kualitas ( mutu ) sumber daya manusia. Keberhasilan pembangunan yang dilaksanakan oleh suatu negara, sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia yang ada baik secara fisik maupun mental.
Sumber daya manusia atau penduduk menjadi aset tenaga kerja yang efektif untuk menciptakan kesejahteraan.
Kekayaan alam yang melimpah tidak akan mampu memberikan manfaat yang besar bagi manusia apabila sumber daya manusai yang ada tidak mampu mengolah dan memanfaatkan kekayaan alam yang tersedia. Demikianlah kita harus memahami betapa pentingnya mengupayakan agar sumber daya alam berkualitas tinggi sehingga tidak menjadi beban bagi pembangunan.
b. Perkembangan SDM
Dewasa ini perkembangan terbaru memandang SDM bukan sebagai sumber daya belaka, melainkan lebih berupa modal atau aset bagi institusi atau organisasi. Karena itu kemudian muncullah istilah baru diluar H.R ( human Resources ) yaitu H.C atau Humen Capital. Disini SDM dilihat buka sekedar berbagai aset utama, tetapi aset yang bernilai dan dapat dilipat gandakan, dikembangkan ( bandingkan dengan portfolio Investasi ) dan juga buka sebaliknya sebagai liability ( bebas , cost ).
Disini persfektif SDM sebagai Investasi bagi Institusi atau organisasi lebih mengemuka. Potensi yang dimiliki individu sangat mempengaruhi berjalannya suatu institusi atau suatu organisasi, karena potensi yang dimiliki bisa berkembang dan bisa terlihat dari suatu yang diberikan untuk kemajuan isntansi atau organisasi yang ditekuni.
Pendidikan berlangsung seumur hidup dan dilaksanakan didalam lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat dan negara. Dalam melaksanakan pendidikan nasional perlu diambil langkah yang memungkinkan pengahayatan dan pengamalan pancasila oleh segenap masyarakat. Pendidikan pancasila termasuk pendidikan moral yang mutlak menjadi kurikulum untuk setiap tingkatan pendidikan sehingga dapat menjadi dasar pendidikan dalam upaya pengembangan kualitas SDM di Indonesia.

c. Fungsi SDM
Globalisasi yang terjadi belakangan ini telah memberikan dampak yang signifikan bagi kelangsungan hidup organisasi. Globalisasi telah menyebabkan terjadinya perubahan –perubahan yang begitu cepat didalam bisnis, yang menuntut organisasi untuk lebih mampu beradaptasi, mempunyai ketahanan, mampu melakukan perubahan ke arah dengan cepat, dan memusatkan perhatiannya kepada pelanggan. Globalisasi ini juga dapat memunculkan bahaya, sekaligus kesempatan bagi organisasi. Menurut pakar perubahan john P . Kotter (1995) dalam bukunya Leading Change, globalisasi yang terjadi dipasar dan kompetensi telah menciptakan ancaman, berupa semakin banyaknya kompetensi dan meningkatnya kecepatan dalam bisnis.
Namun demikian juga memunculkan kesempatan berupa semakin besarnya pasar dan semakin sedikitnya hambatan-hambatan yang akan muncul. Dalam suasana bisnis seperti ini, Fungsi Sumber daya manusia didalam perusahaan harus mampu untuk menjadi mitra kerja yang dapat diandalkan, baik oleh para pemimpin puncak perusahaan, maupun manajer lini. Hal ini sejalan dengan pendapat yang dikemukakan stone (1998 ), bahwa para manajer SDM saat ini berada dalam tekanan yang tinggi untuk menjadi mitra bisnis strategis, yaitu berperan dalam membantu organisasi untuk memberikan tanggapan terhadap tantangan –tantangan yang berkaitan dengan down sizing.
Selama ini Fungsi SDM lebih banyak dilihat sebagai pengelola administrasi personalia atau pengawas dari peraturan perusahaan di bidang ketenaga-kerjaan. Fungsi SDM selama ini lebih banyak berperan dalam hal-hal yang menyangkut penyelenggaraan hubungan industrial di perusahaan, seperti pembuatan Peraturan Perusahaan/Kesepakatan Kerja Bersama, menjalin kerjasama dengan Departemen Tenaga Kerja, menyelesaikan perselisihan antara perusahaan dengan serikat pekerja atau karyawan. Yang lebih menyedihkan lagi bila peran Fungsi SDM hanya dianggap penting saat perusahaan ingin melakukan pengurangan jumlah karyawan.
Selain itu, Fungsi SDM juga seringkali dipersepsikan perannya tidak lebih sebagai pelaksana Administrasi Personalia, yaitu yang mengurus masalah pembayaran gaji karyawan, mengurus cuti karyawan, penggantian biaya kesehatan, dan sebagainya. Demi mendukung para pimpinan puncak dan manajer lini di perusahaan dalam melaksanakan langkah – langkah strategisyang tepat untuk bersaing di pasar global, maka Fungsi SDM dituntut untuk meredefinisi perannya di dalam perusahaan. Untuk itulah, maka Fungsi SDMyang ada di perusahaan harus sudah mulai melakukan perubahan perannya, dari pemain peran tradisional yang pasif, menjadi pemain peran yang bertindak proaktif dan memberikan nilai tambah kepada perusahaan.
Peran Baru Menurut Ulrich (1997), Fungsi SDM harus menetapkan standard yang lebih tinggi dari yang telah mereka miliki hingga saat ini. Mereka harus mengerakkan para praktisinya lebih tinggi dari peran sebagai polisi atau penjaga kebijakan atau peraturan, sehingga dapat menjadi mitra, pemain dan pelopor dalam memberikan keuntungan kepada perusahaan. Untuk itulah Ulrich ( 1997) menyarankan 4 peranbaru yang harus dimainkan oleh Fungsi SDM dan para praktisinya, agar dapat memberikan hasil dan menciptakan keuntungan dari keberadaan mereka di dalam perusahaan, yaitu : Mitra bisnis strategis Sebagai mitra bisnis strategis, Fungsi SDM dan para praktisinya dituntut untuk mempunyai kemampuan dalam menterjemahkan strategi bisnisyang ditetapkan perusahaan, menjadi tindakan-tindakan yang nyata di lapangan. Fungsi SDM dan para praktisinya harus mampu memberikan masukkan-masukkan yang bernilai tambah kepada tim bisnis perusahaan, dalam penyusunan strategi bisnis. Disamping itu, seorang praktisi SDM harus mampu mengembangkan ketajaman pengetahuannya di bidang bisnis, mempunyai orientasi terhadap pelanggan dan mempunyai pemahaman tentang kompetisiyang terjadi dalam bisnis yang dijalani oleh perusahaan.
Ahli di bidang administrasi Sebagai ahli di bidang administrasi, Fungsi SDM dan para praktisinya harus mampu melakukan rekayasa ulang terhadapproses – roses kerja yang dilakukannya selama ini. Dengan demikian proses adminsitrasi di bidang SDM akan menjadi lebih efisien dan efektif dalam melayani kebutuhan manajemen atau para karyawan akan informasi SDM.
Pendukung & pendorong kemajuan karyawan Dalam perannya sebagai pendukung dan pendorong kemajuan karyawan, Fungsi SDM dan para praktisinyanya dituntut untuk mampu mengenali kebutuhan-kebutuhan para karyawan, menyelaraskan kebutuhan-kebutuhan karyawan dengan harapan-harapan perusahaan, dan berupaya keras untuk melakukan langkah – langkah terbaik untuk mendorong agar kebutuhan-kebutuhan tersebut terpenuhi secara optimal. Fungsi SDM dan para praktisinya juga harus mampu untuk menciptakan suasana kerjayang dapat memberdayakan karyawan dan memotivasi mereka untuk memberikan kontribusi terbaiknya kepada perusahaan.
Agen perubahan Dalam kapasitasnya sebagai agen perubahan, Fungsi SDM dan para praktisinyanya dituntut untuk mampu menjadi katalisator perubahan di dalam perusahaan. Fungsi SDM dan para praktisinyanya harus mampu berperan dalam mempercepat dan mengelola proses perubahan yang dicanangkan oleh perusahaan secara efektif. Disamping itu, mereka dituntut pula untuk mampu mengenali hambatan-hambatan yang mungkin dihadapi oleh perusahaan bila perubahan dilakukan. Dengan demikian dapat mencegah terjadinya gejolak sosial, yang kontra produktif di dalam perusahaan.
Permasalahan Untuk mewujudkan peran-peran seperti tersebut di atas, tampaknya bukanlah hal yang mudah. Banyak masalah yang harus dihadapi oleh Fungsi SDM dan para praktisinya. Masalah-masalah tersebut antara lain sebagai berikut :
1. Adanya mitos yang tidak tepat tentang Profesi SDM yang selama ini hidup di masyarakat, para pemimpin perusahaan, maupun di kalangan praktisi SDM sendiri, seperti yang pernah diungkapkan oleh Ulrich ( 1997).
2. Belum tersosialisasinya pemahaman tentang Fungsi SDM sebagai sebuah profesi yang bersifat multi disipliner (Psikologi, Ekonomi/Manajemen/Bisnis, Hukum, Teknologi Informasi/Manajemen Informasi) di kalangan praktisi SDM. Hal ini terkadang membuat para praktisi SDM hanya memusatkan sejumlah aspek saja dari disiplin ilmu SDM tersebut. Hal ini mungkin terjadi karena para praktisi yang bersangkutan kurang memahami disiplin ilmu lainnya dibandingkan dengan disiplin ilmu yang dikuasainya.
3. Peran tradisional dari Fungsi SDM di masa lalu membuat banyak praktisi SDM yang mempunyai keterbatasan dalam memahami strategi bisnis dan keuangan perusahaan secara menyeluruh
4. Mahalnya investasi di bidang Sistim Informasi SDM (Human Resources Information System)
Peran dari Fungsi SDM dan para praktisinya saat ini dan di masa yang akan datang harus pararel dengan kebutuhan-kebutuhan yang ada dalam perusahaannya yang senantiasa berubah dengan cepat, sejalan dengan terjadinya globalisasi. Dalam atmosfir perusahaan seperti ini Fungsi SDM dan para praktisinya dituntut untuk mulai melakukan perubahan yang mendasar dalam memainkan perannya di perusahaan. Dengan perubahan ini, maka Fungsi SDM dan para praktisinya dapat memberikan nilai tambah kepada bisnis perusahaan. Mereka harus mampu untuk menjadi mitra strategis yang handal bagi pimpinan puncak perusahaan, ahli di bidang administrasi, pendukung dan pendorong kemajuan karyawan, dan agen perubahan yang selalu siap untuk menjadi katalisator terhadap perubahan yang digulirkan oleh perusahaan. Peran tradisional sebagai pelaksana administrasi dan penjaga peraturan sudah selayaknya diperbaharui dan diperluas. Untuk mewujudkan peran seperti yang diharapkan di atas, tentunya memerlukan kerja keras dan tekad yang kuat dari para praktisi SDM untuk secara terus-menerus meningkatkan pengetahuan dan ketrampilannya di bidang-bidang yang selama ini mungkin kurang mendapatkan perhatian, seperti bisnis dan finansial, maupun di bidang-bidang yang selama ini menjadi bagian dari Fungsi SDM (Rekrutmen dan Seleksi, Pelatihan, Administrasi Personalia, Hubungan Industrial, dsbnya) . Investasi di bidang sistem informasi SDM juga layak untuk dipertimbangkan, sebagai salah cara yang dapat dilakukan untuk membuat kinerja dari Fungsi SDM menjadi lebih efisien dan efektif.

d. Sifat SDM
Disertasi ini mengetengahkan masalah kualitas Sumberdaya Manusia (SDM) Indonesia berkenaan dengan Pembangunan Nasional. Dari pengamatan terhadap negara-negara maju dan negara-negara yang tergolong “The New Industrialized Countries” ternyata negara-negara itu tidak memiliki sumberdaya alam yang melimpah, tetapi mereka memiliki sumberdaya manusia yang kualitasnya tinggi. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kemajuan suatu negara. antara lain ditentukan oleh kualitas SDM yang tinggi. Bagi Indonesia yang sedang membangun dan menghadapi persaingan yang semakin ketat sebagai konsekuensi dari era globalisasi, maka mau tidak mau harus mengandalkan pada SDM yang kualitasnya tinggi. Masalahnya adalah bagaimana kualitas SDM Indonesia itu pada kenyataannya.
Berbagai pendapat mengenai kualitas SDM Indonesia (Koentjaraningrat, 1974, 1976, dan 1979; Soeryohadiprodjo, 1982; Lubis, 1990: Swasono, 1984. 1988, dan Sukardi, 1991) pada intinya menunjukkan bahwa SDM Indonesia pada umumnya belum siap menghadapi tuntutan pembangunan yang makin majemuk dan persaingan yang semakin ketat di masa yang akan datang. Oleh karena itu perlu dipersiapkan SDM Indonesia yang mampu menghadapi tuntutan pembangunan dan era globalisasi. Masalahnya adalah unsur kualitas SDM apakah yang perlu disiapkan (baca: ditingkatkan dan dikembangkan) ditinjau dari sudut psikologi. Sebelum menjawab pertanyaan itu perlu ditegaskan bahwa pengertian SDM dalam studi ini cakupan yang terbatas pada melihat manusia sebagai sumberdaya atau tenaga kerja yang erat kaitannya dengan hal-ikhwal produktivitas, efisiensi, dan efetivitas suatu performa kerja.
Landasan teoretis yang digunakan dalam studi ini adalah teori sifat (trait) Banellport karena teori ini dapat menjawab tujuan penelitian. Yaitu menemukan suatu predisposisi tingkahlaku yang perwujudannya dalam kehidupan sehari-hari menunjukkan adanya konsistensi.
2.2 Pancasila
a. Pengertian
Kedudukan dan fungsi pancasila bilamana kita kaji secara ilmiah memiliki pengertian yang luas, baik dalam kedudukannya sebagai dasar negara, sebagai pandangan hidup bangsa, sebagai ideologi bangsa dan negara, sebagai kepribadian bangsa bahkan dalam proses terjadinya terdapat berbagai macam terminologi yang harus kita deskripsikan secara obyektif.
Oleh karena itu untuk memahami pancasila secara kronologis baik menyangkut rumusannya maupu peristilahan :
1. Pengertian Pancasila secara Etimologis
Secara etimologis “Pancasila” berasal dari Sansekerta dari India (Bahasa Kasta Brahmana), bahasa rakyat biasa adalah bahasa Prakerta.
Menurut Muhammad Yamin : Pancasila” memiliki 2 macam arti secara leksikal
“Panca” artinya lima
“Syila” vocal i pendek artinya” satu sendi,” “alas”, atau “dasar”.
“Syila” Vokal i Panjang artinya “Peraturan tingakah laku yang baik, yang penting atu yang senonoh”.
Perkataan Pancasila mula-mula terdapat dalam kepustakaan Budha di India pada kitab Suci Tri Pitaka yang terdiri dari 3 macam buku besar : Suttha Pitaka, Abhidama Pitaka dan Vinaya Pitka.
Ajaran-ajaran moral yang terdapat dalam agama Budha:
1. Dasasyiila
2. Saptasyiila
3. Pancasyiila
Ajaran Pancasila menurut Budha adalah merupakan 5 aturan (larangan) atau five moral principtes Pancasila berisi 5 larangan/ pantangan itu menurut isi lengkapnya :
1. Panati pada veramani sikhapadam sama diyani artinya “jangan mencabut nyawa makhluk hidup atau dilarang membunuh.
2. Dinna dana Veramani shikapadam samadiyani artinya “janganlah mengambil barang yang tiak diberikan”maksudnya dilarang mencuri.
3. Kemashu Micchacara Veramani shikapadam smadiyani artinya janganlah berhubungan kelamin, yang maksudnya dilarang berzina.
4. Musawada veramani sikapadam samadiyani, artinya janganlah berkata palsu atau dilarang berdusta.
5. Sura meraya masjja Pamada Tikana veramani, artinya jangan meminum minuman yang menghilangkan pikiran, yang maksud dilarang minum –minuman keras (Zainal Abidin, 1958 : 361)
Perkataan Pancasila ditemukan dalam keropak Negara kertagama, yang berupa kakawin (syair pujian) dalam pujangga Istana bernama Empu Prapanca pada tahun 1365 kita temukan dalam surga 53 bait ke dua.
Setelah majapahit runtuh dan agama Islam mulai tersebar ke seluruh Indonesia maka sisa-sisa pengaruh ajaran moral Budha (Pancasila) masih dikenal dalam masyarakat Jawa yang disebut dengan 5 larangan/Lima pertentangan “moralitas, Yaitu dilarang
1. Mateni artinya membunuh
2. Maling artinya mencur
3. Madon artinya berzina
4. Mabok, meminum-minuman keras atau menghisap candu
5. Main artinya berjudi.
2. Pengertian Pancasila secara Historis
Proses Perumusan Pancasila diawali dalam siding BPUPKI I dr. Radjiman Widyadiningrat, tiga orang pembicara yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.
Tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno memberi nama Pancasila yang artinya 5 dasar pada pidatonya dan tanggal 17 Agustus 1945 memproklamasikan kemerdekaan, 18 Agustus dimana termuat isi rumusan 5 prinsip dasar negara yang diberi nama Pancasila, sejak itulah istilah Pancasila menjadi B. Indonesia dan istilah umum.
Adapun secara terminology histories proses perumusan Pancasila sbb :
a. Mr. Muhammad Yamin (29 Mei 1945).
5 Asas dasar negara Indonesia Merdeka :
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat.
Rancangan UUD tersebut tercantum 5 asas dasar negara yang rumusannya :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

b. Ir. Soekarno (1 Juni 1945).
5 asas dasar negara Indonesia :
1. Nasionalisme atau kebangsaan Indonesia
2. Internasional atau perikemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan.
Selanjutnya kalau menyusulkan bahwa 5 sila tersebut dapat diperas menjadi “Tri Sila”
1. Sosio Nasional yaitu “Nasionalisme dan Internasionalisme.
2. Sosio Demokrasi yaitu “Demokrasi dengan kesejahteraan rakyat”
3. Ketuhanan YME
Dip eras lagi menjadi “Eka Sila” atau satu sila yang intinya adalah “gotong-royong”
c. Piagam Jakarta (22 Juni 1945)
Rumusan Pancasila :
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

3. Pengertian Pancasila Secara Terminologis
Pada siding PPKI tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD negara RI yang dikenal dengan UUD 1945. adapun UUD 1945 terdiri dari 2 bagian yaitu pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal 1 aturan peradilan yang terdiri atas 4 pasal dan 1 aturan tambahan terdiri atas 2 ayat.
Namun dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia terdapat pula rumusan-rumusan pancasila sebagai berikut :
a. Dalam konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat)
Berlaku tanggal 29 Desember 1949 s/d 17 Agustus 1950, tercantum rumusan Pancasila sbb.
1. Ketuhanan YME
2. Pri Kemanusiaan
3. Kebangsaan
4. Kerakyatan
5. Keadilan Sosial
b. Dalam UUD (undang-undang dasar sementara 1950
Undang-undang Dasar 1950, berlaku mulai tanggal 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959, rumusan Pancasila yang tercantum dalam konstitusi RIS sbb :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Peri kemanusiaan
3. Kebangsaan
4. Kerakyatan
5. Keadilan sosial.
b. Kedudukan Pancasila
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara yaitu Pancasila sebagai dasar dari penyelenggaraan kehidupan bernegara bagi negara Republik Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara seperti tersebut di atas, sesuai dengan apa yang tersurat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia 4 antara lain menegaskan: “….., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalm permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Dengan kedudukan yang istimewa tersebut, selanjutnya dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara memiliki fungsi yang kuat pula. Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 menggariskan ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi pancasila dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara. Berikut ini dikemukakan ketentuan-ketentuan yang menunujukkan fungsi dari masing-masing sila pancasila dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara.
Ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Ketuhanan Yang Maha Esa, yaitu: kehidupan bernegara bagi Negara Republik Indonesia berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama serta untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannnya, negara menghendaki adanya toleransi dari masing-masing pemeluk agama dan aliran kepercayaan yang ada serta diakui eksistensinya di Indonesia, negara Indonesia memberikan hak dan kebebasan setiap warga negara terhadap agama dan kepercayaan yang dianutnya.
Selanjutnya ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, antara lain : pengakuan negara terhadap hak bagi setiap bangsa untuk menentukan nasib sendiri, negara menghendaki agar manusia Indonesia tidak memeperlakukan sesame manusia dengan cara sewenang-wenang sebagai manifestasi sifat bangsa yang berbudaya tinggi, pengakuan negara terhadap hak perlakuan sama dan sederajat bagi setiap manusia, jaminan kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan serta kewajiban menjunjung tinggi hokum dan pemerintahan yang ada bafi setiap warga negara.
Ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Persatuan Indonesia, yaitu: perlindungan negara terhadp segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiba dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, negara mengatasi segala paham golongan dan segala paham perseorangan, serta pengakuan negara terhadap kebhineka-tunggal-ikaan dari bangsa Indonesia dan kehidupannya.
Selanjutnya ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Kerkyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarata perwakilan, yaitu: penerapan kedaulatan dalam negara Indonesia yang berada di tangan rakyat dan dilakukan oleh MPR, penerapan azas musyawarah dan mufakat dalam pengambilan segala keputusan dalam negara Indonesia, dan baru menggunakan pungutan suara terbanyak bila hal tersebut tidak dapat dilaksanakan, jaminan bahwa seluruh warga negara dapat memperoleh keadlan yang sama sebagai formulasi negara hokum dan bukan berdasarkan kekuasaan belaka, serta penyelenggaraan kehidupan bernegara yang didasarkan atas konstitusi dan tidak bersifat absolute.
Yang terakhir adalah ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Keadlan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, antara lain: negara menghendaki agar perekonomian Indonesia berdasarkan atas azas kekeluaraan, penguasaan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara serta menguasai hajat hidup orang banyak oleh negara, negara menghendaki agar kekayaan alam yang terdapat di atas dan di dalam bumi dan air Indonesia dipergunakan untuk kemakmuran rakyat banyak, negara menghendaki agar setiap warga negara Indonesia mendapat perlakuan yang adil di segala bidang kehidupan, baik material maupun spiritual, negara menghendaki agar setiap warga negara Indonesia memperoleh pengajaran secara maksimal, negara Republik Iindonesia mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang pelaksanaannya ditur berdasarkan Undang-Undang, pencanangan bahwa pemerataan pendidikan agar dapat dinikmati seluruh warga negara Indonesia menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan keluarga, dan negara berusaha membentuk manusia Indonesia seutuhnya.
Sebagai dasar negara, Pancasila kembali diuji ketahanannya dalam era reformasi sekarang. Pada bulan Juni 1945,64 tahun yang lalu, lahirlah sebuah konsepsi kenengaraan yang sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia, yaitu lahirnya Pancasila.
Sebagai falsafah negara, tentu Pancasila ada yang merumuskannya. Pancasila memang merupakan karunia terbesar dari Allah SWT dan ternyata merupakan light-star bagi segenap bangsa Indonesia di masa-masa selanjutnya, baik sebagai pedoman dalam memperjuangkan kemerdekaan, juga sebagai alat pemersatu dalam hidup kerukunan berbangsa, serta sebagai pandangan hidup untuk kehidupan manusia Indonesia sehari-hari, dan yang jelas tadi telah diungkapkan sebagai dasar serta falsafah negara Republik Indonesia.
Pancasila telah ada dalam segala bentuk kehidupan rakyat Indonesia, terkecuali bagi mereka yang tidak Pancasilais. Pancasila lahir 1 Juni 1945, ditetapkan pada 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945. Bunyi dan ucapan Pancasila yang benar berdasarkan Inpres Nomor 12 tahun 1968 adalah satu, Ketuhanan Yang Maha Esa. Dua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Tiga, Persatuan Indonesia. Empat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dan kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sejarah Indonesia telah mencatat bahwa di antara tokoh perumus Pancasila itu ialah, Mr Mohammad Yamin, Prof Mr Soepomo, dan Ir Soekarno. Dapat dikemukakan mengapa Pancasila itu sakti dan selalu dapat bertahan dari guncangan kisruh politik di negara ini, yaitu pertama ialah karena secara intrinsik dalam Pancasila itu mengandung toleransi, dan siapa yang menantang Pancasila berarti dia menentang toleransi.
Kedua, Pancasila merupakan wadah yang cukup fleksibel, yang dapat mencakup faham-faham positif yang dianut oleh bangsa Indonesia, dan faham lain yang positif tersebut mempunyai keleluasaan yang cukup untuk memperkembangkan diri. Yang ketiga, karena sila-sila dari Pancasila itu terdiri dari nilai-nilai dan norma-norma yang positif sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia, dan nilai serta norma yang bertentangan, pasti akan ditolak oleh Pancasila, misalnya Atheisme dan segala bentuk kekafiran tak beragama akan ditolak oleh bangsa Indonesia yang bertuhan dan ber-agama.
Diktatorisme juga ditolak, karena bangsa Indonesia berprikemanusiaan dan berusaha untuk berbudi luhur. Kelonialisme juga ditolak oleh bangsa Indonesia yang cinta akan kemerdekaan. Sebab yang keempat adalah, karena bangsa Indonesia yang sejati sangat cinta kepada Pancasila, yakin bahwa Pancasila itu benar dan tidak bertentangan dengan keyakinan serta agamanya.
Dengan demikian bahwa falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia yang harus diketahui oleh seluruh warga negara Indonesia agar menghormati, menghargai, menjaga dan menjalankan apa-apa yang telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya pahlawan proklamasi yang telah berjuang untuk kemerdekaan negara Indonesia ini. Sehingga baik golongan muda maupun tua tetap meyakini Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tanpa adanya keraguan guna memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR itu disahkan pula oleh MPRS dengan Ketetapan No.XX/MPRS/1966 jo. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia.
Inilah sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai dasar negara (philosophische grondslaag) Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.
Dengan syarat utama sebuah bangsa menurut Ernest Renan: kehendak untuk bersatu (le desir d’etre ensemble) dan memahami Pancasila dari sejarahnya dapat diketahui bahwa Pancasila merupakan sebuah kompromi dan konsensus nasional karena memuat nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh semua golongan dan lapisan masyarakat Indonesia.
Maka Pancasila merupakanintelligent choice karena mengatasi keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia dengan tetap toleran terhadap adanya perbedaan. Penetapan Pancasila sebagai dasar negara tak hendak menghapuskan perbedaan (indifferentism), tetapi merangkum semuanya dalam satu semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam seloka “Bhinneka Tunggal Ika”.
Mengenai hal itu pantaslah diingat pendapat Prof.Dr. Supomo: “Jika kita hendak mendirikan Negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia, maka Negara kita harus berdasar atas aliran pikiran Negara (Staatside) integralistik … Negara tidak mempersatukan diri dengan golongan yang terbesar dalam masyarakat, juga tidak mempersatukan diri dengan golongan yang paling kuat, melainkan mengatasi segala golongan dan segala perorangan, mempersatukan diri dengan segala lapisan rakyatnya …”
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah Negara Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan. Mengenai hal itu,Kirdi Dipoyudo (1979:30) menjelaskan: “Negara Pancasila adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial).”
Pandangan tersebut melukiskan Pancasila secara integral (utuh dan menyeluruh) sehingga merupakan penopang yang kokoh terhadap negara yang didirikan di atasnya, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia. Perlindungan dan pengembangan martabat kemanusiaan itu merupakan kewajiban negara, yakni dengan memandang manusia qua talis, manusia adalah manusia sesuai dengan principium identatis-nya.
Pancasila seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan ditegaskan keseragaman sistematikanya melalui Instruksi Presiden No.12 Tahun 1968 itu tersusun secara hirarkis-piramidal. Setiap sila (dasar/ azas) memiliki hubungan yang saling mengikat dan menjiwai satu sama lain sedemikian rupa hingga tidak dapat dipisah-pisahkan. Melanggar satu sila dan mencari pembenarannya pada sila lainnya adalah tindakan sia-sia. Oleh karena itu, Pancasila pun harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Usaha memisahkan sila-sila dalam kesatuan yang utuh dan bulat dari Pancasila akan menyebabkan Pancasila kehilangan esensinya sebagai dasar negara.
Sebagai alasan mengapa Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh ialah karena setiap sila dalam Pancasila tidak dapat diantitesiskan satu sama lain. Prof. Notonagoro melukiskan sifat hirarkis-piramidal Pancasila dengan menempatkan sila “Ketuhanan Yang Mahaesa” sebagai basis bentuk piramid Pancasila. Dengan demikian keempat sila yang lain haruslah dijiwai oleh sila “Ketuhanan Yang Mahaesa”. Secara tegas, Dr. Hamka mengatakan: “Tiap-tiap orang beragama atau percaya pada Tuhan Yang Maha Esa, Pancasila bukanlah sesuatu yang perlu dibicarakan lagi, karena sila yang 4 dari Pancasila sebenarnya hanyalah akibat saja dari sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara sesungguhnya berisi:
1. Ketuhanan yang Maha Esa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Persatuan Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
Isi Pembukaan UUD 1945 adalah nilai-nilai luhur yang universal sehingga Pancasila di dalamnya merupakan dasar yang kekal dan abadi bagi kehidupan bangsa. Gagasan vital yang menjadi isi Pancasila sebagai dasar negara merupakan jawaban kepribadian bangsa sehingga dalam kualitas awalnya Pancasila merupakan dasar negara, tetapi dalam perkembngannya menjadi ideologi dari berbagai kegiatan yang berimplikasi positif atau negatif.

c. Sifat
Sifat dari Ketuhanan Yang Maha Esa, apabila dalam tindakan sehari hari tidak ada unsur unsur yang mengandung:
• Sifat sifat menjunjung tinggi Perikemanusiaan dalam bermasyarakat sesuai UUD yang syah
• Sifat sifat Keadilan Sosial & Kesejahteraan dalam bermasyarakat sesuai UUD yang syah
• Sifat sifat mengedepankan Persatuan masyarakat diatas kepentingan pribadi atau golongan sesuai UUD yang syah
• Menjunjung tinggi Kedaulatan Kerakyatan yang berdasarkan UUD yang syah.
Sifat dan arti dari Perikemanusiaan, apabila dalam tindakan sehari hari tidak ada unsur unsur yang mengandung:
• Sifat sifat menjunjung tinggi keragamaan Beragama dalam bermasyarakat sesuai UUD yang syah
• Sifat sifat Keadilan Sosial & Kesejahteraan dalam bermasyarakat sesuai UUD yang syah
• Sifat sifat mengedepankan Persatuan masyarakat diatas kepentingan pribadi atau golongan sesuai UUD yang syah
• Menjunjung tinggi Kedaulatan Kerakyatan yang berdasarkan UUD yang syah.
Sifat dan arti dari Keadilan Sosial, apabila dalam tindakan sehari hari tidak ada unsur unsur yang mengandung:
• Sifat sifat menjunjung tinggi keragamaan Beragama dalam bermasyarakat sesuai UUD yang syah
• Sifat sifat menjunjung tinggi Perikemanusiaan dalam bermasyarakat sesuai UUD yang syah
• Sifat sifat mengedepankan Persatuan masyarakat diatas kepentingan pribadi atau golongan sesuai UUD yang syah
• Menjunjung tinggi Kedaulatan Kerakyatan yang berdasarkan UUD yang syah.
Sifat dan arti dari Persatuan, apabila dalam tindakan sehari hari tidak ada unsur unsur yang mengandung:
• Sifat sifat menjunjung tinggi keragamaan Beragama dalam bermasyarakat sesuai UUD yang syah
• Sifat sifat Keadilan Sosial & Kesejahteraan dalam bermasyarakat sesuai UUD yang syah
• Sifat sifat menjunjung tinggi Perikemanusiaan dalam bermasyarakat sesuai UUD yang syah
• Menjunjung tinggi Kedaulatan Kerakyatan yang berdasarkan UUD yang syah.
Sifat dan arti dari Kedaulatan Rakyat, apabila dalam tindakan sehari hari tidak ada unsur unsur yang mengandung:
• Sifat sifat menjunjung tinggi keragamaan Beragama dalam bermasyarakat
• Sifat sifat Keadilan Sosial & Kesejahteraan dalam bermasyarakat sesuai UUD yang syah
• Sifat sifat mengedepankan Persatuan masyarakat diatas kepentingan pribadi atau golongan
• Sifat sifat menjunjung tinggi Perikemanusiaan dalam bermasyarakat sesuai UUD yang syah.
d. Isi Pancasila
Sedangkan isi dari Pancasila adalah sebagai berikut :
1. Ketuhanan yang Maha Esa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Persatuan Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
e. Sejarah Terbentuknya Pancasila
Mari kita telusuri fakta-fakta sejarah tentang kelahiran pancasila. Dalam rapat BPUPKI pada tanggal 1 juni 1945, Bung Karno menyatakan antara lain:”Saya mengakui, pada waktu saya berumur 16 tahun, duduk di bangku sekolah H.B.S. di Surabaya, saya dipengaruhi seorang sosialis yang bernama A. Baars, yang memberi pelajaran kepada saya, – katanya : jangan berpaham kebangsaan, tetapi berpahamlah rasa kemanusiaan seluruh dunia, jangan mempunyai rasa kebangsaan sedikitpun. Itu terjadi pada tahun 1917. akan tetapi pada tahun 1918, alhamdulillah, ada orang lain yang memperingatkan saya, ia adalah Dr. Sun Yat Sen ! Di dalam tulisannya “San Min Cu I” atau “The THREE people’s Principles”, saya mendapatkan pelajaran yang membongkar kosmopolitanisme yang diajarkan oleh A. Baars itu. Dalam hati saya sejak itu tertanamlah rasa kebangsaan, oleh pengaruh“The THREE people’s Principles” itu. Maka oleh karena itu, jikalau seluruh bangsa Tionghoa menganggap Dr. Sun Yat Sen sebagai penganjurnya, yakinlah bahwasanya Bung Karno juga seorang Indonesia yang dengan perasaan hormat dengan sehormat-hormatnya merasa berterima kasih kepada Dr. Sun Yat Sen, -sampai masuk ke liang kubur.”
Lebih lanjut ketika membicarakan prinsip keadilan sosial, Bung Karno, sekali lagi menyebutkan pengaruh San Min Cu I karya Dr. Sun Yat Sen:”Prinsip nomor 4 sekarang saya usulkan. Saya didalam tiga hari ini belum mendengarkan prinsip itu, yaitu kesejahteraan, prinsip: tidak ada kemiskinan di dalam Indonesia merdeka. Saya katakan tadi prinsipnya San Min Cu I ialah “Mintsu, Min Chuan , Min Sheng” : Nationalism, democracy, socialism. Maka prinsip kita …..harus …… sociale rechtvaardigheid.”
Pada bagian lain dari pidato Bung Karno tersebut, dia menyatakan:”Maka demikian pula jikalau kita mendirikan negara Indonesia merdeka, Paduka tuan ketua, timbullah pertanyaan: Apakah Weltanschaung” kita, untuk mendirikan negara Indonesia merdeka di atasnya?Apakah nasional sosialisme ? ataukah historisch-materialisme ? Apakah San Min Cu I, sebagai dikatakan oleh Dr. Sun Yat Sen ? Di dalam tahun 1912 Sun Yat Sen mendirikan negara Tiongkok merdeka, tapi “Weltanschaung” telah dalam tahun 1885, kalau saya tidak salah, dipikirkan, dirancangkan. Di dalam buku “The THREE people’s Principles” San Min Cu I,-Mintsu, Min Chuan , Min Sheng” : Nationalisme, demokrasi, sosialisme,- telah digunakan oleh Dr. Sun Yat Sen Weltanschaung itu, tapi batu tahun 1912 beliau mendirikan negara baru di atas “Weltanschaung” San Min Cu I itu, yang telah disediakan terlebih dahulu berpuluh-puluh tahun.” (Tujuh Bahan Pokok demokrasi, Dua – R. Bandung, hal. 9-14.)
Pengaruh posmopolitanisme (internasionalisme) kaya A. Baars dan San Min Cu I kaya Dr. Sun Yat Sen yang diterima bung Karno pada tahun 1917 dan 1918 disaat ia menduduki bangku sekolah H.B.S. benar-benar mendalam. Ha ini dapat dibuktikan pada saat Konprensi Partai Indonesia (partindo) di Mataram pada tahun 1933, bung Karno menyampaikan gagasan tentang marhaennisme, yang pengertiannya ialah :
1. Sosio – nasionalisme, yang terdiri dari : Internasionalisme, Nasionalisme
2. Sosio – demokrasi, yang tersiri dari : Demokrasi, Keadilan sosial.
Jadi marhaenisme menurut Bung Karno yang dicetuskan pada tahun 1933 di Mataram yaitu : Internasionalisme ; Nasionalisme ; Demokrasi : Keadilan sosial. (Endang Saifuddin Anshari MA. Piagam Jakarta, 22 Juni 1945, Pustaka Bandung1981, hql 17-19.)
Dan jika kita perhatikan dengan seksama, akan jelas sekali bahwa 4 unsur marhainisme seluruhnya diambil dari Internasionalisme milik A. Baars dan Nasionalisme, Demokrasi serta keadilan sosial (sosialisme) seluruhnya diambil dari San Min Cu I milik Dr. Sun Yat Sen.
Sekarang marilah kita membuktikan bahwa pancasila yang dicetuskan Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 di depan sidang BPUPKI adalah sama dengan Marheinisme yang disampaikan dalam Konprensi Partindo di Mataram pada tahun 1933, yang itu seluruhnya diambil dari kosmopolitanisme milik A. Baars dan San Min Cu I milik Dr. Sun Yat Sen. Di dalam pidato Bung Karno pada tanggal 1 juni 1945 itu antara lain berbunyi :”Saudara-saudara ! Dasar negara telah saya sebutkan, lima bilangannya. Inikah Panca Dharma ? Bukan !Nama Panca Dharma tidak tepat di sini. Dharma berarti kewajiban, sedang kita membicarakan dasar…..Namanya bukan Panca Dharma, tetaoi….saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa…..namanya ialah Pancasila. Sila artinya asas atau dasar dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi. Kelima sila tadi berurutan sebagai berikut:
(a) Kebangsaan Idonesia;
(b) Internasionalisme atau peri-kemanusiaan;
(c) Mufakat atau domokrasi;
(d) Kesejahteraan sosial;
(e) Ke-Tuhanan.
(Pidato Bung Karno pada tanggal 1 juni 1945 dimuat dalam “20 tahun Indonesia Merdeka” Dep. Penerangan RI. 1965.)
Kelima sila dari Pancasila Bung Karno ini, kita cocokkan dengan marhaenisme Bung Karno adalah persis sama, Cuma ditambah dengan Ke Tuhanan. Untuk lebih jelasnya baiklah kita susun sebagai berikut:
(a) Kebangsaan Indonesia berarti sama dengan nasionalisme dalam marhaenisme, juga sama dengan nasionalisme milik San Min Cu I milik Dr. Sun yat Sen, Cuma ditambah dengan kata-kata Indonesia.
(b) Internasionalisme atau peri-kemanusiaan berarti sama dengan internasionalisme dalam marhaenisme, juga sama dengan internasionalisme (kosmopolitanisme) milik A. Baars.
(c) Mufakat atau demokrasi berarti sama dengan demokrasi dalam marhaenisme, juga sama dengan demokrasi dalam San Min Cu I milik Dr. Sun Yat Sen;
(d) Kesejahteraan sosial berarti sama dengan keadilan sosial dalam marhaenisme, juga berarti sama dengan sosialisme dalam San Min Cu I milik Dr. Sun Yat Sen.
(e) Ke-Tuhanan yang diambil dari pendapat-pendapat para pemimpin Islam, yang berbicara lebih dahulu dari Bung Karno, di dalam sidang BPUPKI pada tanggal 1 juni 1945.
Dengan cara mencocokkan seperti ini, berarti nampak dengan jelas bahwa Pancasila yang dicetuskan oleh Bung Karno pada tanggal 1 juni 1945, yang merupakan”Rumus Pancasila I”, sehingga dijadikan Hari Lahirnya Pancasila, berasal dari 3 sumber yaitu:
a) Dari San Min Cu I Dr. Sun Yat Sen (Cina);
b) Dari internasionalisme (kosmopolitanisme A. Baars (Belanda).
c) Dari umat Islam.
Jadi Pancasila 1 juni 1945, adalah bersumber dari : (1) Cina; (2) Belanda; dan (3) Islam. Dengan begitu bahwa pendapat yang menyatakan Pancasila itu digali dari bumi Indonesia sendiri atau dari peninggalan nenek moyang adalah sangat keliru dan salah !
Sebagaimana telah dimaklumi bahwa sebelum sidang pertama BPUPKI itu berakhir, dibentuklah satu panitia kecil untuk :
a) Merumuskan kembali Pancasila sebagai dasar negara, berdasarkan pidato yang diucapkan Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945.
b) Menjadikan dokumen itu sebagai teks untuk memproklamirkan Indonesia merdeka.
Dari dalam panitia kecil itu dipilih lagi 9 orang untuk menyelenggarakan tugas itu. Rencana mereka itu disetujui pada tanggal 22 Juni 1945, yang kemudian diberikan nama dengan “Piagam Jakarta”.
Piagam Jakarta berbunyi:
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampai kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Alloh Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan bebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa dan ikut melasanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu hukum Dasar Negara Indonesia yang berdasar kedaulatan rakyat, dengan berdasar kepada : Ke- Tuhanan, dengan menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk – kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indinesia.”
Jakarta, 22-6-1605.
Ir. SOEKARNO ;
Drs. Mohammad Hatta ;
Mr. A.A Maramis ;
Abikusno Tjokrosujoso ;
Abdul Kahar Muzakir ;
H.A. Salim ;
Mr. Achmad Subardjo ;
Wachid Hasjim ;
Mr. Muhammad Yamin
(Moh. Hatta dkk. Op.cit. hal. 30-32)
Dengan begitu, maka Pancasila menurut Piagam Jakarta 22 Juni 1945, dan ini merupakan Rumus Pancasila II, berbeda dengan Rumus Pancasila I. Lebih jelasnya Rumus Pancasila II ini adalah sebagai berikut ;
1. Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab ;
3. Persatuan Indonesia ;
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan ;
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumus Pancasila II ini atau lebih dikenal dengan Pancasila menurut Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945, baik mengenai sitimatikanya maupun redaksinya sangat berbeda dengan Rumus Pancasila I atau lebih dikenal dengan Pancasila Bung Karno tanggal 1 juni 1945. pada rumus pancasila I, Ke-Tuhanan yang berada pada sila kelima, sedangkan pada Rumus Pancasila II, ke-Tuhanan ada pada sila pertama, ditambah dengan anak kalimat – dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Kemudian pada Rumus Pancasila I, kebangsaan Indonesia yang berada pada sila pertama, redaksinya berubah sama sekali menjadi Persatuan Indonesia pada Rumus Pancasila II, dan tempatnyapun berubah yaitu pada sila ketiga. Demikian juga pada Rumus Pancasila I . Internasionalisme atau peri kemanusiaan, yang berada pada sila kedua, redaksinya berubah menjadi Kemanusiaan yang adil dan beradab. Selanjutnya pada Rumus Pancasila I, Mufakat atau Demokrasi, yang berbeda pada sila ketiga, redaksinya berubah sama sekali pada Rumus Pancasila II, yaitu menjadi Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dan menempati sila keempat. Dan juga pada Rumus Pancasila I, kesejahteraan sosial yang berada pada sila keempat, baik redaksinya, maka Pancasila pada Rumus II ini, tentunya mempunyai pengertian yang jauh berbeda dengan Pancasila pada Rumus I.
Rumus Pancasila II ini atau yang lebih populer dengan nama Pancasila menurut Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945, yang dikerjakan oleh panitia 9, maka pada rapat terakhir BPUPKI pada tanggal 17 Juni 1945, secara bulat diterima rumus Pancasila II ini.
Sehari sesudah proklamasi, yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945, terjadilah rapat “Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia” (PPKI). Panitia ini dibentuk sebelum proklamasi dan mulai aktip bekerja mulai tanggal 9 Agustus 1945 dengan beranggotakan 29 orang. Dengan mempergunakan rancangan yang telah dipersiapkan oleh BPUPKI, maka PPKI dapat menyelesiakan acara hari itu, yaittu:
a) Menetapkan Undang-Undang Dasar ; dan
b) Memilih Presidan dan Wakil Presiden dalam waktu rapat selama 3 jam.
Dengan demikian terpenuhilah keinginan Bung Karno yang diucapkan pada waktu membuka rapat itu sebagai ketua panitia dengan kata-kata sebagai berikut ; “Tuan-tuan sekalian tentu mengetahui dan mengakui, bahwa kita duduk di dalam suatu zaman yang beralih sebagai kilat cepatnya. Maka berhubungan dengan itu saya minta sekarang kepada tuan-tuan sekalian, supaya kitapun bertindak di dalam sidang ini dengan kecepatan kilat.”
Sedangkan mengenai sifat dari Undang-Undang Dasarnya sendiri Bung Karno berkata:”Tuan-tuan tentu mengerti bahwa ini adalah sekedar Undang-Undang Dasar sementara, Undang-Undang Dasar Kilat, bahwa barangkali boleh dikatakan pula, inilah revolutie grodwet. Nanti kita akan membuat undang-Undang Dasar yang lebih sempurna dan lengkap. Harap diingat benar-benar oleh tuan-tuan, agar kita ini harus bisa selesai dengan Undang-Undang Dasar itu.”
Dalam beberapa menit saja, tanpa ada perdebatan yang substansil disahkan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, dengan beberapa perubahan, khususnya dalam rumus pancasila. (Pranoto Mangkusasmito, Pancasila dan sejarahnya, Lembaga Riset Jakarta, 1972, hal. 9-11.)
Adapun Pembukaan undang-Undang Dasar, yang didalamnya terdapat Rumus Pancasila II, yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, adalah sebagai berikut :
PEMBUKAAN
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampai kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat Rahmat Alloh Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan bebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melasanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam satu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada : Ke- Tuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Dengan demikian disahkannya Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, maka Rumus Pancasila mengalami perubahan lagi, yaitu:
1. Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab ;
3. Persatuan Indonesia ;
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan ;
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Perubahan esensial dari Rumus Pancasila II atau Pancasila menurut Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 dengan Rumus Pancasila III atau Pancasila menurut Pembukaan Undang-Undang Dasar tanggal 18 Agustus 1945, yaitu pada sila pertama “Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya,” diganti dengan “Ke-Tuhanan Yang Maha Esa” . perubahan ini ternyata dikemudian hari menumbuhkan benih pertentangan sikap dan pemikiran yang tak kunjung berhenti sampai hari ini. Sebab umat Islam menganggap bahwa pencoretan anak kalimat pada sila pertama Ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, oleh PPKI adalah suatu pengkhianatan oleh golongan nasionalis dan kristen. Karena Rumus Pancasila II telah diterima secara bulat oleh BBUPKI pada tanggal 17 Juli 1945.
Selanjutnya melalui aksi militer Belanda ke-I dan ke- II , dan dibentuknya negara-negara bagian oleh Belanda, pemberontakan PKI di Madiun, statemen Roem Royen yang mengembalikan Bung Karno dan kawan-kawannya dari Bangka ke Jogjakarta, sedangkan Presiden darurat RI pada waktu itu ialah Mr. Syafruddin Prawiranegara, sampailah sejarah negara kita kepada konfrensi meja bundar di Den Haag (Nederland). Konfrensi ini berlangsung dari tanggal 23 Agustus 1949 sampai tanggal 2 November 1949. dengan ditandatanganinya “Piagam Persetujuan” antara delegasi Republik Indonesia dan delegasi pertemmuan untuk permusyawaratan federal (B.F.O.) mengenai “Konstitusi Republik Indinesia Serikat” (RIS) di Seyeningen pada tanggal 29 Oktober 1949, maka ikut berubahlah Rumus Pancasila III menjadi Rumus Pancasila IV. Rumus Pancasila IV ini termuat dalam muqadimah Undang-Undang Dasar Republik Indinesia Serikat (RIS), yang bunyinya sebagai berikut:
Mukadimah
Kami bangsa Indonesia semenjak berpuluh-puluh tahun lamanya bersatu padu dalam perjuangan kemerdekaan, dengan senantiasa berhati teguh berniat menduduki hak hidup sebagai bangsa yang merdeka berdaulat.
Ini dengan berkat dan rahmat Tuhan telah sampailah kepada ringkatan sejarah yang berbahagia dan luhur.
Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam satu piagam negara yang berbentuk Republik Federasi berdasarkan pengakuan “Ketuhanan Yang Maha Esa, Peri kemanusiaan, Kebangsaan, Kerakyatan dan keadilan sosial.”
Untuk mewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan, perdamaian dan kemerdekaan dalam masyarakat dan negara hukum Indonesia Merdeka yang berdaulat sempurna.
Secara jelasnya Rumus Pancasila IV atau pancasila menurut mukadimah Undang-Undang Dasar RIS tanggal 29 Oktober 1949, adalah sebagai berikut;
a. Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
b. Peri-Kemanusiaan.
c. Kebangsaan.
d. Kerakyatan dan
e. Keadilan sosial
Perubahan yang terjadi antara Rumus Pancasila II dengan Rumus Pancasila IV adalah perubahan redaksional yang sangat banyak, yang sudah barang tentu akan membawa akibat pengertian pancasila itu menjadi berubah pula.
Republik Indinesia Serikat tidak berumur sampai 1 tahun. Pada tanggal 19 Mei 1950 ditanda tangani “Piagam Persetujuan” antara pemerintah RIS dan pemerintah RI. Dan pada tanggal 20 Juli 1950 dalam pernyataan bersama kedua pemerintah dinyatakan, antara lain menyetujui rencana Undang-Undang Dasar sementara negara kesatuan Republik Indonesia seperti yang dilampirkan pada pernyataan bersama”. Pembukaan Undang-Undang Dasar sementara negara kesatuan Repiblik Indonesia seperti yang dilampirkan pada pernyataan bersama. Pembukaan Undang-Undang Dasar sementara 1950, yang didalamnya terdapat rumus Pancasila, adalah sebagai berikut;
Mukadimah
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Dengan berkat dan rahmat Tuhan tercapailah tingkat sejarah yang berbahagia dan luhur.
Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu piagam negara yang berbentuk Republik Kesatuan, berdasarkan pengakuan ketuhanan yang maha esa, peri kemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial, untuk mewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan, perdamaian, dan kemerdekaan yang berdaulat sempurna”.
Untuk jelasnya Rumus Pancasila di dalam mukadimah Undang-Undang Dasar sementara dapat disusun sebagai berikut;
a) Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
b) Peri-Kemanusiaan.
c) Kebangsaan.
d) Kerakyatan dan
e) Keadilan sosial.
Rumus Pancasila dalam mukadimah Undang-Undang Dasar sementara adalah merupakan rumus pancasila V. dan ternyata antara Rumus Pancasila IV dan Rumus Pancasila V tidak ada perubahan baik sistimatikanya maupun redaksinya.
Tetapi setelah dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, yang menyatakan “Pembubaran kostituante dan tidak berlakunya lagi Undang-Undang Dasar 1945”, Rumus Pancasila mengalami perubahan, baik redaksinya maupun pengertiannya secara esensial dan mendasar. Sebab setelah itu Bung Karno merumuskan Pancasila dengan menggunakan “ Teori Perasan” yaitu pancasila itu diperasnya menjadi tri sila ( tiga sila) : sosionasionalisme (yang mencakup kebangsaan Indonesia dan peri kemanusiaan); Sosio demokrasi (yang mencakup demokrasi dan kesejahteraan sosial dan ketuhanan. Trisila ini diperas lagi menjadi Ekasila (satu sila); Ekasila itu tidak lain ialah gotong-royong. Dan gotong royong diwujudkan oleh Bung Karno dalam bentuk nasakom (nasional, agama dan komunis).
Lebih jelasnya teori perasan Bung Karno dapat disusun sebagai berikut:
1. Pancasila itu diperasnya menjadi tri sila (tiga sila).
2. Trisila terdiri atas:
a) Sosionasionalisme
b) Sosio
c) Ketuhanan.
3. Trisila diperas menjadi Ekasila
4. Ekasila yaitu gotong-royong.
Teori perasan Bung Karno ni bukan masalah baru, tetapi itulah hakekat Pancasila yang ia lahirkan pada tanggal 1 Juni 1945; dan hal ini dapat dilihat dari pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 di depan BPUPKI, yang antara lain berbunyi, “Atau barang kali ada saudara-saudara yang tidak senang adas bilangan itu ? Saya boleh peras sehingga tinggal tiga saja. Saudara Tanya kepada saya apakah perasan tiga perasan itu ? Berpuluh-puluh tahun sudah saya pikirkan dia, ialah dasar-dasarnya Indonesia, Weltanschaung kita. Dua dasar yang pertama, kebangsaan dan internasionalisme; kebangsaan dan peri kemanusiaan, saya peras menjadi satu : itulah yang dahulu saya namakan socio-nationalisme. Dan demokresi yang bukan demokrasi barat, tetapi pilitiek economiche democratie, yaitu pilitieke democratie dengan sociale rechtvaardigheid, demikrasi dengan kesejahteraan saya peraskan pula menjadi satu. Inilah yang dulu saya namakan socio democratie.
Tinggal lagi ketuhanan yang menghormati satu sama lain.
Jadi yang asalnya lima itu telah menjadi tiga: socionationalisme, sociodemocratie dan ketuhanan. Kalau tuan senang dengan simbul tiga ambillah yang tiga ini. Tetapui barangkali tidak semua tuan-tuan senang kepada trisila ini, dan minta satu dasar saja ? Baiklah, saya jadikan satu, saya kumpulkan lagi menjadi satu. Apakah yang satu ? ……Jikalau saya peras yang lima menjadi tiga, dan yang tiga menjadi satu, maka dapatlah saya satu perkataan Indonesia yang tulen, yaitu perkataan gotong-royong ! alangkah hebatnya ! negara gotong-royong.
Selain “teori perasan’ Pancasila, Bung Karno menjabarkan dan melengkapi Pancasila itu dengan Manifesto Politik ( Manipol ) dan USDEK ( Undang-Undang Dasar 45, Sosialisme Indonesis, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin dan Kepribaian Indonesia). Hal ini bisa kita jumpai di dalam “Tujuh Bahan Pokok Indoktrinasi”, ynag antara lain menyatakan : “Ada orang menanya : Kepada Manifesto Polotik ? Kan kita sudah mempunyai Pancasila? Manifesto Politik adalan pancaran dari Pancasila; USDEK adalah pemancaran dari pada Pancasila. Manifesto Politik, USDEK dan Pancasila adalah terjalin satu salam lain. Manifesto politik, USDEK dan pancasila tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Jika saya harus mengambil qiyas agama – sekadar qiyas – maka saya katakan : Pancasila adalah semacam Qur’annya dan Manifesto Politik dan USDEK adalah semacam Hadits-haditsnya. Awas saya tidak mengatakan bahwa Pancasila adalah Qur’an dan Manifsesto Politik dan USDEK adalah hadits ! Qur’an dan Hadits shahih merupakan satu kesatuan, – maka pancasila dan Manifesto politik dan USDEK adalah merupakan satu kesatuan. Teori perasan Pancasila yang dilengkapi dengan manifesto Politik dan USDEK adalah merupakan Rumus Pancasila VI.
Dengan Naskaom memberi peluang yang besar kepada golongan komunis seperti Partai Komunis Indonesia ( PKI ) untuk memasuki berbagai instansi sipil dan militer. Dominasi komunis di dalam pemerintahan dan berbagai sektor kehidupan, memberikan kesempatan kepada mereka untuk melakukan kudeta dan perebutan kekuasaan; meletuslah Gerakan 30 September PKI.
Meletusnya G 30 S / PKI dari kandungan Nasakom, yang membawa runtuhnya rezim Orde Lama, menurut regim Orde baru disebabkan oleh penyelewengan pancasila dari rel yang sebenarnya. Oleh karena itu rezim Orde Baru mencanangkan semboyan “Laksanakan Pancasila dan UUD 45 secara murni dan konsekwen”.
Menurut Orde baru, khususnya angkatan ’66, bahwa penyelewengan Pancasila oleh rezim orde Lama disebabkan “belum jelasnya filsafat Pancasila dan belum adanya tafsiran yang terperinci”. Pendapat ini bisa dilihat dari kesimpulan “Simposium Kebangkitan Generasi ’66 Menjelajah Tracee baru”, yang diselenggarakan pada tanggal 6 mei 1966, bertempat di Universitas Indonesia; yang isinya antara lain sebagai berikut :
Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam undang-undang dasar ’45
pasal 1 ayat 2 yang berbunyi: “Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.”
Dan juga terdapat dalam pasal 3 yang berbunyi: “MPR menetapkan undang-undang dasar dan garis-garis besar pada haluan negara.”

2.3 Pembangunan SDM Berdasarkan Pancasila
1. Sumber Daya Manusia
Proses perencanaan sumber daya manusia adalah merupakan suatu proses yang terus menerus berjalan selama organisasi itu ada dan bagi seorang tenaga kerja proses perencanaan sumberdaya manusia akan terasa sejak ia akan masuk kedalam organisasi hingga ia keluar dari organisasi. Walaupun demikian proses perencanaan sumberdaya manusia tidak selalu dapat memberikan jawaban yang tepat terhadap kebutuhan organisasi, karena sering perubahan-perubahan lingkungan organisasi yang bersifat mikro maupun yang bersifat makro kadang-kadang berubah tanpa dapat diduga dan untuk organisasi kecil proses ini tidak terlalu menguntungkan secara efisien dan efektif.
Handoko (1992) menyatakan perenca-naan sumberdaya manusia meliputi penentuan jabatan jabatan yang harus diisi, kemampuan yang dibutuhkan karyawan untuk melaksanakan tugas tersebut, jumlah karya-wan yang dibutuhkan, pemahaman pasar tenaga kerja, dan pertimbangan kondisi permintaan dan penawaran sumberdaya manusia, Werther dan Davis (1993) menyatakan perencanaan sumber daya manusia adalah prakiraan yang sistematis dari organisasi untuk melihat masa depan tentang penawaran dan permintaan tenaga kerja dengan menentukan jumlah dan tipe tenaga kerja yang dibutuhkan, dimana bagian sumber daya manusia dapat merencanakan langkah-langkah penarikan, seleksi, perenca-naan kader dan aktivitas sumber daya manusia lainnya, dan Mondy dan Noe (1990) menyebutkan perencanaan sumberdaya manusia merupakan suatu proses yang secara sistematis memeriksa kembali persyaratan-persyaratan sumber daya manusia untuk memastikan bahwa jumlah pegawai yang dibutuhkan dengan skill yang disyaratkan, tersedia pada saat diperlukan. lni merupakan proses memadukan ketersediaan sumber daya manusia di dalam dan diluar perusahaan dengan antisipasi lowongan kerja dari perusahaan dalam suatu waktu atau periode.
Dengan demikian pada dasarnya perencanaan sumberdaya manusia adalah menentukan tentang kualitas dan kuantitas sumberdaya manusia yang dibutuhkan oleh organisasi atau dapat dikatakan perencanaan sumberdaya manusia merupakan suatu proses didalam mencari orang yang tepat yang disiapkan pada tempat yang tepat dan pada waktu yang tepat (The Right Man in The Right Place and The Right Time).
2. Pengertian Pancasila

Pancasila yang secara umum ditanggapi sebagai ideologi dan falsafah kehidupan Bangsa Indonesia merupakan satu warisan dari para leluhur bangsa Indonesia. Isi Pancasila merupakan mata rantai kehidupan Bangsa Indonesia melalui proses reinkarnasi ujud kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sesuai kurun waktunya.

Tanggapan Pancasila dalam tataran ideologi, seperti halnya ideologi komunisme dan liberalisme, belum menjadi ujud utuh sebagai sumber kehidupan budaya manusia yang merupakan bagian dari kehadirannya sebagai satu kesatuan dalam wilayah atau tempat, pelaku budaya, dan konsistensi ujudnya tetap dilestarikan dalam kehidupan bersama. Melalui kolaborasi semua hal tersebut, maka nafas Pancasila akan ujud dalam tatanan kehidupanbermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sebagai warna sejatinya bangsa ini.

Oleh karena itu, keyakinan kepada isi Pancasila melalui kesadaran manusia-manusia Indonesia yang sungguh-sungguh mewujudkan dalam diri serta
bersedia memancarkan aura budaya Pancasila kepada sesama menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perujudan isi Pancasila di bumi yang kita pijak ini.
Kedudukan dan fungsi pancasila bilamana kita kaji secara ilmiah memiliki pengertian yang luas, baik dalam kedudukannya sebagai dasar negara, sebagai pandangan hidup bangsa, sebagai ideologi bangsa dan negara, sebagai kepribadian bangsa bahkan dalam proses terjadinya terdapat berbagai macam terminologi yang harus kita deskripsikan secara obyektif.
Secara umum pengertian pancasila adalah Kata Pancasila berasal dari kata Sansakerta (Agama Buddha) yaitu untuk mencapai Nirwana diperlukan 5 Dasar/Ajaran, yaitu
1. Jangan mencabut nyawa makhluk hidup/Dilarang membunuh.
2. Jangan mengambil barang orang lain/Dilarang mencuri
3. Jangan berhubungan kelamin/Dilarang berjinah
4. Jangan berkata palsu/Dilarang berbohong/berdusta.
5. Jangan mjnum yang menghilangkan pikiran/Dilarang minuman keras.
Diadaptasi oleh orang jawa menjadi 5 M = Madat/Mabok, Maling/Nyuri, Madon/Awewe, Maen/Judi, Mateni/Bunuh.
3. Hubungan Antara SDM dengan Pancasila
Sesungguhnya nilai dasar filsafat Pancasila demikian, telah terjabar secara filosofis-ideologis dan konstitusional di dalam UUD Proklamasi (pra-amandemen) dan teruji dalam dinamika perjuangan bangsa dan sosial politik 1945 – 1998 (1945 – 1949; 1949 – 1950; 1950 – 1959 dan 1959 – 1998). Reformasi 1998 sampai sekarang, mulai amandemen I – IV: 1999 – 2002 cukup mengandung distorsi dan kontroversial secara fundamental (filosofis-ideologis dan konstitusional) sehingga praktek kepemimpinan dan pengelolaan nasional cukup memprihatinkan.
Berdasarkan analisis normatif filosofis-ideologis dan konstitusional demikian, integritas nasional dan NKRI juga memprihatinkan. Karena, berbagai jabaran di dalam amandemen UUD 45 belum sesuai dengan amanat filosofis-ideologis filsafat Pancasila secara intrinsik. Terbukti, berbagai penyimpangan dalam tatanan dan praktek pengelolaan negara cukup memprihatinkan, terutama dalam fenomena praktek: demokrasi liberal dan ekonomi liberal, serta berbagai kontroversial budaya dan moral sosial politik nasional!
Demi cita-cita nasional yang diamanatkan para pahlawan dan pejuang nasional, khususnya the founding fathers dan PPKI maka semua komponen bangsa sekarang —10 tahun reformasi— berkewajiban untuk merenung (refleksi) dan mawas diri untuk melaksanakan evaluasi dan audit nasional apakah kita sudah sungguh-sungguh menegakkan integritas NKRI berdasarkan Pancasila – UUD 45 sebagai sistem kenegaraan Pancasila dan sistem ideologi nasional.
Kita semua bukan hanya melaksanakan visi-misi reformasi; melainkan secara moral nasional kita berkewajiban menunaikan amanat dan visi-misi Proklamasi, sebagaimana terkandung seutuhnya dalam UUD Proklamasi.
1. Sistem Filsafat Pancasila ditegakkan sebagai Sistem Kenegaraan pancasila
Integritas sistem kenegaraan Pancasila sebagai terjabar dalam UUD Proklamasi 45 meliputi asas-asas fundamental dan keunggulan Indonesia Raya berikut :
a. Sistem Filsafat Pancasila Sebagai Asas Kerokhanian Bangsa dan Negara
Filsafat Pancasila cukup memberikan kedudukan yang tinggi dan mulia atas kedudukan dan martabat manusia (sila I dan II); karenanya ajaran HAM berdasarkan Pancasila mengutamakan asas normatif theisme-religious:
1. Bahwa HAM adalah karunia dan anugerah Maha Pencipta (sila I dan II); sekaligus amanat untuk dinikmati dan disyukuri oleh umat manusia.
2. Bahwa menegakkan HAM senantiasa berdasarkan asas keseimbangan dengan kewajiban asasi manusia (KAM). Artinya, HAM akan tegak hanya berkat (umat) manusia menunaikan KAM sebagai amanat Maha Pencipta.
3. Kewajiban asasi manusia (KAM) berdasarkan filsafat Pancasila , ialah:
a. manusia wajib mengakui sumber (HAM: life, liberty, property) adalah Tuhan Maha Pencipta (sila I).
b. manusia wajib mengakui dan menerima kedaulatan Maha Pencipta atas semesta, termasuk atas nasib dan takdir manusia; dan
c. manusia wajib berterima kasih dan berkhidmat kepada Maha Pencipta, atas anugerah dan amanat yang dipercayakan kepada (kepribadian) manusia.
Tegaknya ajaran HAM ditentukan oleh tegaknya asas keseimbangan HAM dan KAM; sekaligus sebagai derajat (kualitas) moral dan martabat manusia.
Sebagai manusia percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, kita juga bersyukur atas potensi jasmani-rokhani, dan martabat unggul, agung dan mulia manusia berkat anugerah kerokhaniannya —sebagai terpancar dari akal-budinuraninya— sebagai subyek budaya (termasuk subyek hukum) dan subyek moral. (M. Noor Syam 2007: 147-160)
Berdasarkan ajaran suatu sistem filsafat, maka wawasan manusia (termasuk wawasan nasional) atas martabat manusia, menetapkan bagaimana sistem kenegaraan ditegakkan; sebagaimana bangsa Indonesia menetapkan NKRI sebagai negara berkedaulatan rakyat dan negara hukum. Asas-asas fundamental ini memancarkan identitas, integritas dan keunggulan sistem kenegaraan RI (berdasarkan)Pancasila – UUD 4, sebagai sistem kenegaraan Pnacasila.
Ajaran luhur filsafat Pancasila memancarkan identitas theisme-religious sebagai keunggulan sistem filsafat Pancasila dan filsafat Timur umumnya karena sesuai dengan potensi martabat dan integritas kepribadian manusia.
Bagaimana menegakkan, mewariskan, membudayakan dan melestarikan nilai-nilai fundamental kebangsaan dan kenegaraan Indonesia diamanatkan kepada fungsi sistem pendidikan nasional; termasuk kewajiban semua keluarga warga negara Indonesia yang memiliki kesetiaan dan kebanggaan nasional. Juga merupakan kewajiban semua infrastruktur dan suprastruktur dalam wilayah kekuasaan hukum NKRI!
b. Keunggulan Indonesia Raya
Kita bangsa Indonesia wajib bersyukur dan bangga atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa bahwa bangsa dan NKRI diberkati dengan berbagai keunggulan potensial, terutama:
1. Keunggulan natural (alamiah): nusantara Indonesia amat luas (15 juta km2, 3 juta km2 daratan + 12 juta km2 lautan, dalam gugusan 17.584 pulau); amat subur dan nyaman iklimnya; amat kaya sumber daya alam (SDA); amat strategis posisi geopolitiknya: sebagai negara bahari (maritim, kelautan) di silang benua dan samudera sebagai transpolitik-ekonomi dan kultural postmodernisme dan masa depan.
2. Keunggulan kuantitas-kualitas manusia ( SDM) sebagai rakyat dan bangsa; merupakan asset primer nasional: 235 juta dengan karakteristika dan jatidiri yang diwarisinya sebagai bangsa pejuang (ksatria). silahkan dievaluasi bagaimana identitas dan kondisi kita sekarang! dalam era reformasi.
3. Keunggulan sosiokultural dengan puncak nilai filsafat hidup bangsa (terkenal sebagai filsafat pancasila) yang merupakan jatidiri nasional, jiwa bangsa, asas kerokhanian negara dan sumber cita nasional sekaligus identitas dan integritas nasional.
4. Keunggulan historis; bahwa bangsa Indonesia memiliki sejarah keemasan: kejayaan negara Sriwijaya (abad VII – XI); dan kejayaan negara Majapahit (abad XIII – XVI) dengan wilayah kekuasaan kedaulatan geopolitik melebihi NKRI sekarang (dari Taiwan sampai Madagaskar).
5. Keunggulan sistem kenegaraan Pancasila sebagai sistem kenegaraan Pencasila, yang terjabar dalam asas konstitusional UUD 45, yang secara ringkas dijelaskan sebagai berikut (II.C).
NKRI menegakkan sistem kenegaraan berdasarkan UUD Proklamasi yang memancarkan asas konstitusionalisme melalui tatanan kelembagaan dan kepemimpinan nasional dengan identitas Indonesia,dengan asas budaya dan asas moral filsafat dengan yang memancarkan identitas martabatnya sebagai sistem filsafat theisme-religious, sebagai sistem nilai kenegaraan yang unggul untuk menghadapi tantangan zaman.

c. Filsafat Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Sistem Ideologi Nasional Tegak sebagai Sistem Kenegaraan pancasila.
Bahwa sesungguhnya UUD Negara adalah jabaran dari filsafat Negara pancasila sebagai ideologi nasional Filsafat Pancasila adalah sari dan puncak nilai dalam sosio-budaya bangsa, yang diakui sebagai pandangan hidup bangsa (filsafat hidup, Weltanschauung). Nilai fundamental ini dipraktekkan dalam kehidupan bangsa sepanjang sejarah budaya dan peradabannya. Karenanya, nilai Pancasila teruji kebenaran, kebaikan dan keunggulannya; bahkan memberikan identitas dan integritas nasional Indonesia.
Berdasarkan analisis normatif-filosofis-ideologis bangsa Indonesia, kemudian dirumuskan secara konstitusional di dalam Pembukaan UUD Proklamasi 1945. Kedudukan nilai filsafat Pancasila di dalam Pembukaan UUD tersebut, berfungsi sebagai dasar negara dan ideologi negara; sekaligus sebagai asas kerokhanian negara dan sebagai perwujudan jiwa bangsa (jatidiri bangsa, Volksgeist). Dengan demikian, identitas dan integritas (nasional) Indonesia ialah nilai filsafat Pancasila.
Nilai fundamental filsafat Pancasila juga menjadi sumber motivasi (niat dan tekad) nasional dalam menegakkan kemerdekaan, kedaulatan dan martabat nasional dalam wujud negara Indonesia Merdeka, yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia (berdasarkan) Pancasila sebagai terkandung dalam UUD Proklamasi 45 seutuhnya. Karenanya, secara filosofis-ideologis dan konstitusional, NKRI dapat dinamakan ( dengan predikat) sebagai sistem kenegaraan pancasila sejajar dan analog dengan berbagai sistem kenegaraan bangsa-bangsa modern : negara liberalisme-kapitalisme, naziisme, sosialisme; zionisme, komunisme, theokratisme, dan fundamentalisme; — yang berkembang dalam kehidupan internasional.
Kedudukan nilai sistem filsafat pancasila (sistem ideology Pancasila ) demikian berfungsi sebagai asas normatif-filosofis-ideologis-konstitusional bangsa; menjiwai dan melandasi cita budaya dan moral politik nasional, sebagai terjabar dalam UUD Proklamasi yang memandu kehidupan bangsa Indoensia dalam integritas NKRI sebagai sistem kenegaraaan Pancasila. Maknanya, integritas moral (nilai) Pancasila secara konstitusional imperatif memberikan asas budaya dan moral politik nasional Indonesia.
Integritas sistem kenegaraan Pancasila terpancar dalam integritas asas moral dan budaya politik kebangsaan dan kenegaraan Indonesia, sebagai berikut :
1. Negara berkedaulatan rakyat (= negara demokrasi: sila IV): sebagai sistem demokrasi Pancasila .
2. Negara kesatuan, negara bangsa (nation state, wawasan nasional dan wawasan nusantara: sila III), ditegakkan sebagai NKRI.
3. Negara berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat): asas supremasi hukum demi keadilan dan keadilan sosial: oleh semua untuk semua (sila I-II-IV-V); sebagai negara hukum Pancasila
4. Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab (sila I-II) sebagai asas moral kebangsaan kenegaraan RI; ditegakkan sebagai budaya dan moral manusia warga negara dan politik kenegaraan RI.
5. Negara berdasarkan asas kekeluargaan (paham persatuan: negara melindungai seluruh tumpah darah Indonesia, dan seluruh rakyat Indonesia. Negara mengatasi paham golongan dan paham perseorangan: sila III-IV-V); dengan membudayakan sistem ekonomi kerakyatan sebagai pembudayaan asas Sila V (Ekonomi Pancasila) (M Noor Syam, 2000: XV, 3).
Integritas asas filosofis-ideologis demikian terjabar dalam UUD Proklamasi seutuhnya; karenanya kewajiban semua lembaga negara dan kepemimpinan nasional untuk melaksanakan amanat konstitusional dimaksud; terutama NKRI dengan identitas dan integritas sebagai negara demokratis dan negara hukum untuk menegakkan HAM dengan asas dan praktek budaya dan moral politik yang dijiwai moral filsafat Pancasila yang beridentitas theisme-religious—. Amanat konstitusional ini secara kenegaraan menegakkan asas moral Ketuhanan dan kemanusiaan yang adil dan beradab; dalam NKRI sebagai negara hukum (Rechtsstaat) demi supremasi hukum dan keadilan serta keadilan sosial (oleh semua, untuk semua!).

2. Keunggulan Sistem Kenegaraan Pancasila dan Kewajiban SDM Warganegara
Indonesia
Bagaimanapun keunggulan Indonesia Raya, baik alamiah (natural), maupun sosial-budaya (sosial-kultural); bahkan filosofis-ideologis dan konstitusional, senantiasa amat ditentukan oleh m a n u s i a rakyat dan bangsa Indonesia sebagai subyek penegak sistem kenegaraan Pancasila. Artinya, keunggulan sistem nilai dan sistem kenegaraan Pancasila ditentukan oleh factor SDM warganegara Indonesia sepanjang sejarah.
Sesungguhnya, dalam asas normatif filosofis-ideologis dan konstitusional secara universal, kesetiaan manusia sebagai warganegara berpusat dan ditentukan dalam kategori kesetiaan kepada :
1. Kesetiaan (loyalitas) kepada dasar negara (ideologi negara, ideologi nasional) yang menjiwai, melandasi dan memandu sistem kenegaraannya;
2. Kesetiaan (loyalitas) kepada UUD Negara (konstitusi, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis); dalam makna sebagai jabaran nilai fundamental dasar negara; dan
3. Kesetiaan (loyalitas) kepada cita-cita nasional (tujuan dan cita-cita bangsa) sebagai bangsa dan negara; yang wajib dijunjung untuk diwujudkan oleh semua warganegara.
Jadi, ketiga nilai kesetiaan (loyalitas) dimaksud secara universal berlaku imperatif (mengikat, memaksa) semua warganegara dan pejabat serta kelembagaan negara; termasuk hukum perundangan yang berlaku dalam wilayah kedaulatan hukum bangsa dan negaranya. Berdasarkan asas normatif kesetiaan ini, secara niscaya dididikan bagi generasi muda sebagai regenerasi warganegara melalui pendidikan kewarganegaraan (PPKn, Civics) termasuk kewajiban bela negara.
Tegak lestarinya kemerdekaan dan kedaulatan sistem kenegaraan Pancasila secara niscaya ditentukan oleh Indonesia, generasi demi generasi. Adalah kewajiban alamiah (kodrati) dan amanat kultural dan moral bagi generasi pendahulu (orang tua, keluarga, pemimpin bangsa) untuk mendidik dan mewariskan nilai-nilai luhur yang kita warisi kepada generasi penerus; mulai generasi muda (anak Indonesia) dan rakyat Indonesia pada umumnya.
Kewajiban dan amanat kultural dan moral ini dimulai dalam keluarga (ibu-bapak) demi masa depan anak keturunannya. Inilah visi-misi Pemberdayaan Anak Indonesia dalam rangka menegakkan Integritas Sistem Kenegaraan Pancasila melalui amanat Nation and Character Building.
A. Amanat Konstitusional Sistem Kenegaraan Pancasila
Sistem kenegaraan Pancasila adalah warisan yang diamanatkan the founding fathers, khususnya PPKI kepada rakyat dan bangsa Indonesia seluruhnya…generasi demi generasi ! Karenanya, setiap pemimpin semua tingkatan (lokal, regional dan nasional) termasuk orang tua (keluarga, guru, pendidik, tokoh masyarakat, cendekiawan, budayawan, negarawan dan agamawan) senantiasa mengemban kewajiban sosial-kultural dan moral untuk mewariskan amanat konstitusional sistem kenegaraan Pancasila !
Sebagai bangsa modern, berbudaya dan beradab maka bagi rakyat Indonesia sebagai warganegara dalam sistem kenegaraan Pancasila tetap berlaku asas-asas universal diatas. Jadi, tiada seorangpun warganegara dan atau organisasi sosial politik mereka yang diberi kebebasan; dan atau merasa memiliki kebebasan untuk tidak terikat asas konstitusional yang imperatif itu; melainkan mereka dapat dikategorikan sebagai tidak setia (membelot, makar, mengkhianati) bangsa dan negaranya!
Demikianlah, asas normatif filosofis-ideologis dan konstitusional yang secara niscaya berlaku. Karenanya, bagi kaum penganut ideologi selain dasar Negara Pancasila (ideologi non-Pancasila, seperti : ideologi liberalisme-kapitalisme, ideologi marxisme-komunisme-atheisme) dikategorikan sebagai : mengkhianati dasar negaranya, dan atau makar ! Karena itulah, penganut ideologi marxisme-komunisme-atheisme yang bertentangan dengan dasar Negara Pancasila dan UUD 45 Pasal 29 khususnya, dapat dikategorikan sebagai tindak separatisme-ideologi; karenanya wajib kita larang —baik melalui metode persuasif, maupun tindakan ……………. dan atau pelarangan sebagaimana dimaksud Tap. MPRS No. XXV / MPRS / 1966 tentang : Larangan Penyebaran Faham Ajaran Marxisme-Komunisme dan Leninisme di Indonesia.
Demi integritas NKRI sebagai sistem kenegaraan Pancasila dan demi SDM warganegara Indonesia sebagai pemilik, pewaris dan penegak sistem kenegaraan Pancasila, maka pendidikan nilai moral (filsafat, ideologi) dasar negara dan UUD negara kita adalah keniscayaan.
B. Visi-Misi Nation and Character Building.
Amanat Pembukaan UUD 45 : “……..untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ….. dijabarkan sebagai : Visi-Misi Nation and Character Building. Maknanya, kewajiban bangsa untuk mengembangkan kepribadian manusia yang berbudi luhur dan berpotensi unggul (pemberdayaan anak dan SDM Indonesia) seutuhnya : jasmani-rokhani, sebagai terlukis dalam skema berikut :
Skema 1: Melukiskan kepribadian MIS ( SDM Berkualitas) sebagai tujuan dan proses Pemberdayaan Anak Indonesia ( SDM regenerasi bangsa)
Skema 2: Melukiskan bagaimana hubungan manusia ( SDM warganegara) sebagai bangsa dengan alam-lingkungan-hidup sebagai sumber-daya-alam (ALH-SDA) dalam makna sebagai wilayah (kedaulatan) negara. Bagi bangsa Indonesia, ialah NKRI sebagai sistem kenegaraan Pancasila sebagai terjabar dalam UUD Proklamasi 45.
Skema 3: Melukiskan SDM dalam dimensi kesemestaan (horisontal dan vertikal), dalam ikatan nilai : Natural-Fisika; Sosial-Kultural dan Kerokhanian Manusia (potensi spiritual dan religious) sebagai makluk unggul mulia dengan wawasan Supra-Natural dan Supra-Kultural. (sebagai fungsi kepribadiannya yang bermartabat).
Jelasnya dapat dihayati dalam tiap skema nilai dan makna yang terkandung dalam tiap komponen (pembinaan, pendidikan) kepribadian anak khususnya (warganegara Indonesia umumnya); sebagai proses pemberdayaan melalui praktek dan pembudayaan semua nilai dimaksud dalam tiap skema.
Misal : Klarifikasi skema 1 : KEPRIBADIAN MANUSIA INDONESIA SEUTUHNYA
(MIS)2
Terbentuk dalam komponen nilai :
A. Nilai dasar, meliputi : nilai sosio-budaya bangsa, filsafat hidup dan filsafat negara (pancasila) sebagai terjabar dalam UUD Proklamasi.
B. Potensi Kodrati, meliputi : 7 potensi manusia; jasmani (indera); pikir, rasa, karsa, cipta, karya dan budinurani.
C. Sikap Dasar, untuk dikembangkan, dipraktekkan dan dibudayakan, meliputi : 7 sikap dasar hidup : sehat (makanan bergizi, olah raga teratur, istirahat cukup); rajin (belajar dan bekerja); hemat (hidup sederhana, bukan kikir); cermat (=telaten : belajar, menulis, menjawab ujian; bekerja dan hidup); disiplin (disiplin waktu : tepat waktu, hemat waktu); disiplin hukum, disiplin moral agama. Berani (berani karena benar; berani merintis pemikiran yang baik dan bersikap pelopor). Budinurani (hidup dengan prinsip senantiasa mendengarkan suara hatinurani / budinuraninya — jauh dari sikap iri dengki, dan konflik sosial maupun konflik psikologis.
D. Wawasan Dasar, meliputi : Hidup dalam asas keseimbangan (kebutuhan)
jasmani-rohani, demikian pula keseimbangan pribadi dan sosial (individu dan masyarakat); hidup dengan keyakinan untuk akhirat (dunia akhirat); wawasan kesejarahan (= menghargai masa lalu, menikmati masa kini demi masa depan); dan menghargai asas keseimbangan antara manusia (sebagai subyek) dengan alam (alam lingkungan hidup sebagai sumberdaya alam / ALH-SDA). Artinya kehidupan umat manusia tergantung kepada alam; karenanya kita wajib memelihara ALH-SDA.
E. Motivasi dan Tujuan : demi integritas bangsa dan NKRI berdasarkan dasar negara Pancasila dan UUD Proklamasi; demi kesatuan dalam kerukunan, kemakmuran dalam keadilan …… oleh semua untuk semua!.

BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sumber Daya Manusia merupakan potensi yang terkandung dalam diri manusia untuk mewujudkan perannya sebagai makhluk sosial yang mampu mengelola dirinya sendiri serta seluruh potensi yang terkandung di alam menuju tercapainya kesejahteraan kehidupan dalam tatanan yang seimbang dan berkelanjutan. Kaitannya dengan pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, SDM masyarakat Indonesia pun bertumpu dan bersumber dari pancasila sebagai tatanan kehidupan bangsa. Maka jelas bahwa potensi yang dimiliki setiap individu di Indonesia harus selalu berdasarkan / berasaskan terhadap pancasila dengan segala nilai-nilainya, karena pancasila merupakan dasar kehidupan bangsa dan cara hidup bangsa Indonesia.
B. Kritik
Penyusun menyadari dalam pembuatan Makalah ini masih terdapat kekurangan dan masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu kritik utuk kemajuan penyusun dimasa yang akan datang.
C. Saran
Penyusun mengharapkan semoga makalah yang sederhana ini dapat bermanfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan kehidupan umat manusia pada khususnya bagi penyusun sendiri

DAFTAR PUSTAKA

Laboratorium Pancasila. 1981. Pancasila dalam Kedudukan dan Fungsinya sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Surabaya: Usaha Nasional.

Kaelan, M.S. 2008. “ Pendidikan Pancasila”. PARADIGMA. Yogyakarta.

Djamal,D.1986.Pokok-Pokok Bahasan Pancasila.Bandung: Remadja Karya.

Falsafah Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Indonesia

Read Full Post »

Termofisika Dalam Hidrokarbon

BAB I
PENDAHULUAN

Visi dan misi pembelajaran fisika antara lain berupaya mendidik siswa yang berilmu dan berketerampilan yang unggul serta “open minded”, memiliki etos kerja, melatih melakukan penelitian sesuai metode ilmiah, dan belajar dengan mengaplikasi-kan pengetahuan terbaiknya, mempunyai sikap disiplin, jujur, dan bertanggungjawab. Di samping itu juga bersikap peka, tanggap dan berperan aktif dalam menggunakan Fisika untuk memecahkan masalah lingkungannya. Melalui penguasaan mata pelajaran Fisika baik proses, produk, maupun sikap yang baik, siswa diharapkan mampu mengembangkan ilmunya, bertenggang rasa, mampu membina kerjasama yang sinergis demi tercapainya efisiensi dan efektivitas, kualitas serta kesuksesan nyata bagi siswa.
Mata pelajaran Fisika di Sekolah ditujukan untuk mendidik siswa agar mampu mengembangkan observasi dan eksperimentasi serta berpikir taat asas. Hal ini didasari oleh tujuan Fisika, yakni mengamati, memahami, dan memanfaatkan gejala-gejala alam yang melibatkan zat (materi) dan energi. Kemampuan observasi dan eksperimentasi ini lebih ditekankan pada melatih kemampuan berpikir eksperimental yang mencakup tatalaksana percobaan dengan mengenal peralatan yang digunakan dalam pengukuran baik di dalam laboratorium maupun di alam sekitar kehidupan siswa. Kemampuan berpikir dilatihkan melalui pengelolaan data untuk selanjutnya dengan menggunakan perangkat matematis dibangun konsep, prinsip, hukum dan teori (Depdiknas, 2003).
Keilmuan Fisika mencakup perangkat keilmuan, telaah keilmuan, perangkat pengamatan, dan perangkat analisis. Keempat perangkat tersebut bersinergi satu sama lain dalam membangun konsep, prinsip, teori, dan hukum Fisika. Perangkat keilmuan mencakup obyek telaah Fisika yang meliputi: zat, energi, gelombang, dan medan. Sedangkan telaah keilmuan mencakup bangunan ilmu yang meliputi: mekanika, termofisika, gravitasi, akustik, optika, kelistrikan dan kemagnetan, Fisika atom/inti, Fisika zat padat, geofisika serta astrofisika. Perangkat pengamatan mencakup perangkat untuk melaksanakan observasi untuk menelaah fenomena obyek dan kejadian fisis pada daerah makroskopis maupun mikroskopis. Perangkat ini mencakup alat ukur besaran fisis dan tata kerja dalam pelaksanaan eksperimen.
Berdasarkan uraian di atas tampak bahwa eksperimen atau praktikum atau pengamatan fenomena fisika merupakan jantungnya mata pelajaran fisika. Melihat dari perkembangan materi Fisika dalam kehidupan sehari-hari, maka penyusun mengambil tema tentang ” Termofisika dalam Hidrokarbon”. Mudah- mudahan dalam dengan tersusunnya makalah ini bisa bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan bagi penulis pada khususnya.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Karakteristik Termofisika Hidrokarbon
Pemilihan hidrokarbon sebagai refrigeran alternatif ramah lingkungan pengganti CFC dan HCFC harus memperhatikan beberapa hal diantaranya titik didih pada tekanan normal , kapasitas volumetrik dan efisiensi energi. Titik didih harus diperhatikan untuk menjamin apakah tekanan operasi sama dengan CFC untuk menghindari keperluan penggantian peralatan tekanan tinggi seperti kompresor.
Salah satu refrigeran hidrokarbon yang digunakan sebagai contoh dalam makalah ini adalah MUSICOOL, yang diproduksi oleh Pertamina Unit pengolahan III Plaju. Sifat fisika refrigeran hidrokarbon MUSICOOL berdasarkan pengujian laboratorium Pertamina ditampilkan pada Tabel 2, yang menunjukkan bahwa hidrokarbon MUSICOOL (MC) mampu menggantikan refrigeran sintetik (CFC, HCFC, HFC) secara langsung tanpa penggantian komponen sistem refrigerasi. MC-12 menggantikan R-12, MC-22 menggantikan R-22 dan MC-134 menggantikan R-134a. Sifat fisika dan termodinamik hidrokarbon MUSICOOL memberikan kinerja sistem refrigerasi yang lebih baik, keawetan umur kompresor, dan hemat energi. Beberapa parameter perbandingan kinerja MUSICOOL terhadap refrigeran sintetik pada system refrigerasi dengan beban 1 TR pada suhu kondensasi 100 oF dan suhu evaporator 40 oF. ditunjukkan pada Tabel 3.
Tabel 2 Sifat Fisika dan Thermodinamika
No Parameter R-12 MC-12 R-22 MC-22 R-134a MC-134
1. Normal boiling point, °C -29.75 -32,90 -40.80 -42,05 -26.07 -33,98
2. Temperatur kritis, °C 111,97 115,5 96 96,77 101,06 113,8
3. Tekanan Kritis, psia 599,9 588,6 723,7 616,0 588,7 591,8
4. Panas jenis cairan jenuh pada 37,8° C, Kj /Kgk 1,026 2,701 1.325 2,909 1,486 2,717
5. Panas jenis uap jenuh pada 37,8 ° C, Kj/ Kgk 0.7493 2,003 0,9736 2,238 1,126 2,014
6. Tekanan cairan jenuh pada 37,8 °C, psia 131,7 134,4 210,7 188,3 138,9 139,4
7. Kerapatan cairan jenuh pada 37,8°C, ( kg/m³ ) 1263 503,5 1138 471,3 1156 500,6
8. Kerapatan uap jenuh pada 37,8°C ( kg/m³ ) 51,46 17,12 62,46 28,53 47,05 17,76
9. Kerapatan uap jenuh pada NBP, kg/m³ 6,29 1,642 4,705 2,412 5,259 1,642
10. Konduktivitas Termal cairan jenuh 37,8°C,w/mk 0,0628 0.0898 0.0778 0.0868 0.0756 0.0896
11. Konduktivitas Termal uap jenuh 37,8°C,w/m k 0.0112 0.0194 0.0128 0.0211 0.0195 0.01955
12. Viskositas cairan jenuh pada 37,8°C, uPa-s 166,5 103,6 143,1 84,58 102,5 101,6
13. Viskositas uap jenuh pada 37,8°C, uPa-s 12,37 7,997 13,39 9,263 8,064 8,044
Tabel 3 Perbandingan kinerja MUSICOOL dengan refrigeran sintetik
No. Parameter R-12 MC-12 R-22 MC-22 R-134a MC-134
1 Rasio Tekanan Kompresi 3.1 3.1 3.0 2.8 3.4 3.1
2 Efek Refrigerasi, Kj/Kg 1.25 314 168 299 159 314
3 Aliran gas, Cfm/Ton 8.21 3.28 6.12 3.44 6.49 3.28
4 Koefisien Performance, COP 3.35 3.39 3.20 3.26 3.31 3.38
5 Temperatur – 7,8 – 0.1 – 7.7
Pemakaian hidrokarbon lebih efisien dibandingkan dengan refrigeran sintetik, yang ini ditunjukan oleh COP (Coefficient of Performance) yang lebih besar. Hal ini disebabkan sbb:
• Rasio tekanan (perbandingan tekanan dorong dengan tekanan hisap kompresor) yang lebih kecil dari rasio tekanan refrigeran sintetik. Karakteristik ini dapat dilihat pada Gambar 4 dan 5. Hal ini mengakibatkan kecilnya kerja kompresor yang diperlukan sehingga menghemat konsumsi energi, yang ditunjukkan dengan penurunan arus listrik 10-20%. Oleh karena itu arus listrik name plate tidak bisa dijadikan patokan ketika melakukan retrofit dengan hidrokarbon.
• Kalor laten dan efek refrigerasi yang lebih besar dari refrigeran sintetik. Karakteristik ini mengakibatkan kapasitas pendinginan dan cooling rate yang lebih besar dari kapasitas pendinginan dan cooling rate dengan refrigeran sintetik. Perbandingan kalor laten dan efek refrigerasi antara freon dan hidrokarbon dapat dilihat pada Gambar 6 dengan 7 dan Gambar 8 dengan 9.
• Kerapatan (density) hidrokarbon yang lebih kecil dari kerapatan refrigeran sintetik. Hal ini mengakibatkan jumlah pemakaian hidrokarbon lebih sedikit, sekitar 30% dari berat penggunaan refrigeran sintetik untuk volume yang sama.
• Viskositas yang lebih kecil dari refrigeran sintetik. Hal ini mengakibatkan kecilnya rugi-rugi tekanan sepanjang sistem refrigerasi yang meringankan beban kompresor dan mengawetkan sistem refrigerasi.

Gambar 3 Grafik Tekanan vs Temperatur R-12 dan MC-12

Gambar 4 Grafik Tekanan vs Temperatur R-134 dan MC-134

Gambar 5 Grafik Tekanan vs Temperatur R-22 dan MC-12

Gambar 6 Grafik Entalphi MC-12

Gambar 7 Grafik Entalphi MC-12

Gambar 8 Grafik Entalphi R-22

Gambar 9 Grafik Entalphi MC-22

2.2 Sifat Zeotropik Dan Azeotropik Hidrokarbon
Refrigeran hidrokarbon dapat berupa zat tunggal (misal MC-22 yang merupakan propana) atau campuran (misal MC-12 dan MC-134 yang merupakan campuran dari propana, isobutana dan n-butana).
Refrigeran hidrokarbon campuran bersifat zeotrop, berperilaku sangat berbeda dibanding dengan zat tunggal atau campuran azeotropik. Campuran ini tidak menguap dan mengembun pada suatu temperatur tetap, tetapi pada kisaran tertentu yang sering di sebut dengan glide. Refrigeran ini tepat berada pada titik didih (buble temperature) saat campuran tepat seluruhnya mencapai keadaan cair yaitu tepat pada akhir proses pengembunan. Refrigeran ini tepat berada pada titik embun (dew temperature) saat campuran tepat seluruhnya mencapai keadaan uap yaitu pada akhir proses penguapan. Temperatur glide ini dapat dilihat pada Gambar 10.
Efek temperatur glide ini akan berpengaruh besar pada proses di dalam evaporator dan kondensor. Temperatur penguapan meningkat dengan semakin lanjutnya proses penguapan berlangsung, sedangkan di dalam kondensor temperatur pengembunan menurun bersamaan dengan berlangsungnya proses pengembunan. Perubahan temperatur pada tekanan tetap ini merugikan efek perpindahan kalor pada evaporator dan kondenser. Oleh karena itu standard maksimal glide temperature yang diijinkan untuk refrigeran adalah 12 K [3].
Dengan dasar itulah maka proses retrofit menggunakan refrigeran hidrokarbon campuran (MC -12 dan MC-134) dilakukan pada fasa cair untuk menjaga komposisi campuran dan menjaga agar glide temperatur tidak berlebih. Retrofit MC-22 bisa dilakukan pada fasa cair dan gas, karena merupakan zat tunggal.

Gambar 10 Efek glide pada sistem refrigerasi berrefrigeran zeotrop[4]

Flammability Hidrokarbon
Hidrokarbon dapat terbakar bila berada di dalam daerah segitiga api yaitu tersedianya : hidrokarbon, udara dan sumber api. Jika salah satu dari ketiga faktor tersebut tidak terpenuhi maka proses kebakaran tidak akan tejadi. Hal ini mengakibatkan tidak akan terjadi kebakaran di dalam sistem refrigerasi karena tidak adanya udara (tekanan sistem refrigerasi lebih tinggi dari tekanan atmosfer).
Hidrrokarbon termasuk kelompok refrigeran A3, yaitu refrigeran tidak beracun yang mempunyai batas nyala bawah (Low Flammability Limit/LFL) kurang daaaari 3,5%. Hidrokarbon dapat terbakar jika berada di antara ambang batas nyala 2-10% volume. Bila konsentrasi hidrokarbon di udara kurang dari 2% maka tidak cukup hidrokarbon untuk terjadinya pembakaran, demikian juga bila konsentrasinya di atas 10% karena oksigen tidak cukup untuk terjadinya pembakaran. Secara praktis batas nyala bawah sekitar 35 g/m3 bagi rata-rata refrigeran HC di udara [3].
Sifat flammable hidrokarbon dapat diantisipasi dengan memperhatikan prosedur dan standard kerja, di antaranya Standard Nasional Indonesia (SNI), standard Inggris BS : 4434 tahun 1995 standard Jerman DIN 7003, standard Australia AS 1596-1989 dan AS 1677.
2.3 Material Kompatibilitas Hidrokarbon
Berdasarkan hasil analisa pengujian secara laboratorium dan aplikasi dilapangan, refrigeran hidrokarbon tidak merusak material sistem refrigerasi. Sifat hidrokarbon terhadap material diantaranya:
• Tidak merusak semua jenis logam dan desikan yang dipakai sistem refrigerasi
• Tidak merusak bahan elastomer yang biasa digunakan kecuali elastomer berbahan dasar karet alam dimana CFC, HCFC dan HFC juga dapat merusaknya.
• Bisa menggunakan pelumas R-12, R-22 dan R-134a, hanya karena sifatnya yang dapat bercampur baik dengan pelumas maka disarankan menggunakan pelumas dengan indeks viskositas yang lebih tinggi.
Tabel 6 menunjukkan hasil tes laboratorium terhadap kandungan logam dan keasaman pada oli pada rentang waktu pemakaian yang sama. Hasil tes ini menunjukkan bahwa refrigeran hidrokarbon lebih kompatibel terhadap material komponen sistem refrigerasi. Sifat hidrokarbon ini mengawetkan komponen sistem refrigerasi.
Tabel 6 Hasil tes kandungan asam dan logam pada oli
No Refrigeran/ Oli Acidity
(ppm) Fe
(ppm) Cu
(ppm) Al
(ppm)
1 CFC-12/ Oli Mineral (Patil, 1997) 85.34 <1 <1 <1
2 Hidrokarbon / Oli Mineral ( Patil, 1998 ) 40.54 <1 <1 <1
3 HFC-134a / polyolester oil ( Patil, 1998 ) 3890 60 3.25 8.7

BAB III
KESIMPULAN

Refrigeran hidrokarbon merupakan refrigeran alternatif jangka panjang refrigeran CFC/HCFC. Dua keunggulaan penting yang dimilikinya adalah ramah lingkungan dan karakteristik termodinamika yang handal sehingga meningkatkan kinerja dan menghemat konsumsi energi sistem refrigerasi secara aman.

DAFTAR PUSTAKA

United Nations Environment Programme Industry and Environment, Chillers and Refrigerant Management, United Nations Publication, Paris,1994.
Watanabe, Koichi, Widiatmo, Januarius V., Alternative Refrigerants and their thermophysical Properties Research, Seminar on ODS Phase Out, 5-7 Mei 1999, Bali
Ecofrig, Refrigeration Appliances Using Hydrocarbon Refrigerants, Ecofrig publication, United Kingdom, 1997.
Jazwin, Richard, Alternative Refrigerants, ICI Klea, Wilmington, 1995.
Depdiknas. (2003). Kurikulum 2004 SMA: Pedoman Khusus Pengembangan Silabus dan Penilaian Mata Pelajaran Fisika

Read Full Post »

Kimia Analitik

LAPORAN KIMIA ANALITIK II
PERCOBAAN 6
TITRASI IODIMETRI

A. TUJUAN PERCOBAAN
Tujuan percobaan praktikum ini adalah untuk menentukan secara kuantitatif zat-zat yang dapat tereduksi dan oksidasi berdasarkan reaksi Redoks.
B. TINJAUAN PUSTAKA
Istilah oksidasi mengacu pada setiap perubahan kimia dimana terjadi kenaikan bilangan oksidasi, sedangkan reduksi digunakan untuk setiap penurunan bilangan oksidasi.Berarti proses oksidasi disertai hilangnya elektron sedangkan reduksi memperoleh elektron. Oksidator adalah senyawa di mana atom yang terkandung mengalami penurunan bilangan oksidasi. Sebaliknya pada reduktor, atom yang terkandung mengalami kenaikan bilangan oksidasi. Oksidasi-reduksi harus selalu berlangsung bersama dan saling menkompensasi satu sama lain. Istilah oksidator reduktor mengacu kepada suatu senyawa, tidak kepada atomnya saja (Khopkar, 2003).
Oksidator lebih jarang ditentukan dibandingkan reduktor. Namin demikian, oksidator dapat ditentukan dengan reduktor. Reduktor yang lazim dipakai untuk penentuan oksidator adalah kalium iodida, ion titanium(III), ion besi(II), dan ion vanadium(II). Cara titrasi redoks yang menggunakan larutan iodium sebagai pentiter disebut iodimetri, sedangkan yang menggunakan larutan iodida sebagai pentiter disebut iodometri (Rivai, 1995).
Dalam proses analitik, iodium digunakan sebagai pereaksi oksidasi (iodimetri) dan ion iodida digunakan sebagai pereaksi reduksi (iodometri). Relatif beberapa zat merupakan pereaksi reduksi yang cukup kuat untuk dititrasi secara langsung dengan iodium. Maka jumlah penentuan iodimetrik adalah sedikit. Akan tetapi banyak pereaksi oksidasi cukup kuat untuk bereaksi sempurna dengan ion iodida, dan ada banyak penggunaan proses iodometrik. Suatu kelebihan ion iodida ditambahkan kepada pereaksi oksidasi yang ditentukan, dengan pembebasan iodium, yang kemudian dititrasi dengan larutan natrium tiosulfat. Reaksi antara iodium dan tiosulfat berlangsung secara sempurna (Underwood, 1986).
Iodium hanya sedikit larut dalam air (0,00134 mol per liter pada 25 0C), tetapi agak larut dalam larutan yang mengandung ion iodida. Larutan iodium standar dapat dibuat dengan menimbang langsung iodium murni dan pengenceran dalam botol volumetrik. Iodium, dimurnikan dengan sublimasi dan ditambahkan pada suatu larutan KI pekat, yang ditimbang dengan teliti sebelum dan sesudah penembahan iodium. Akan tetapi biasanya larutan distandarisasikan terhadap suatu standar primer, As2O3 yang paling biasa digunakan. (Underwood, 1986).
Larutan standar yang dipergunakan dalam kebanyakan proses iodometrik adalah natrium tiosulfat. Garam ini biasanya tersedia sebagai pentahidrat Na2S2O3.5H2O. Larutan tidak boleh distandarisasi dengan penimbangan secara langsung, tetapi harus distandarisasi terhadap standar primer. Larutan natrium tiosulfat tidak stabil untuk waktu yang lama. Sejumlah zat padat digunakan sebagai standar primer untuk larutan natrium tiosulfat. Iodium murni merupakan standar yang paling nyata, tetapi jarang digunakan karena kesukaran dalam penanganan dan penimbangan. Lebih sering digunakan pereaksi yang kuat yang membebaskan iodium dari iodida, suatu proses iodometrik (Underwood, 1986).
Metode titrasi iodometri langsung (kadang-kadang dinamakan iodimetri) mengacu kepada titrasi dengan suatu larutan iod standar. Metode titrasi iodometri tak langsung (kadang-kadang dinamakan iodometri), adlaah berkenaan dengan titrasi dari iod yang dibebaskan dalam reaksi kimia. Potensial reduksi normal dari sistem reversibel:
I2(solid)+ 2e 2I-
adalah 0,5345 volt. Persamaan di atas mengacu kepada suatu larutan air yang jenuh dengan adanya iod padat; reaksi sel setengah ini akan terjadi, misalnya, menjelang akhir titrasi iodida dengan suatu zat pengoksid seperti kalium permanganat, ketika konsentrasi ion iodida menjadi relatif rendah. Dekat permulaan, atau dalam kebanyakan titrasi iodometri, bila ion iodida terdapat dengan berlebih, terbentuklah ion tri-iodida:
I2(aq) + I- I3-
Karena iod mudah larut dalam larutan iodida. Reaksi sel setengah itu lebih baik ditulis sebagai:
I3- + 2e 3I-
Dan potensial reduksi standarnya adalah 0,5355 volt. Maka, iod atau ion tri-iodida merupakan zat pengoksid yang jauh lebih lemah ketimbang kalium permanganat, kalium dikromat, dan serium(IV) sulfat (Bassett, J. dkk., 1994).
Dalam kebanyakan titrasi langsung dengan iod (iodimetri), digunakan suatu larutan iod dalam kalium iodida, dan karena itu spesi reaktifnya adalh ion tri-iodida, I3-. Untuk tepatnya, semua persamaan yang melibatkan reaksi-reaksi iod seharusnya ditulis dengan I3- dan bukan dengan I2, misalnya:
I3- + 2S2O32- = 3I- + S4O62-
akan lebih akurat daripada:
I2 + 2S2O32- = 2I- + S4O62-
(Bassett, J. dkk., 1994).
Warna larutan 0,1 N iodium adalah cukup kuat sehingga iodium dapat bekerja sebagai indikatornya sendiri. Iodium juga memberi warna ungu atau merah lembayung yang kuat kepada pelarut-pelarut sebagai karbon tetraklorida atau kloroform dan kadang-kadang hal ini digunakan untuk mengetahui titik akhir titrasi. Akan tetapi lebih umum digunakan suatu larutan (dispersi koloidal) kanji, karena warna biru tua dari kompleks kanji-iodium dipakai untuk suatu uji sangat peka terhadap iodium. Kepekaan lebih besar dalam larutan yang sedikit asam daripada larutan netral dan lebih besar dengan adanya ion iodida (Underwood, 1986).
C. ALAT DAN BAHAN
Alat :
1. pipet volum
2. labu ukur 100 mL
3. Erlenmeyer 250 mL
4. Buret
5. Beaker gelas.
6. pipet tetes
7. Botol semprot.
Bahan :
1. KIO¬3
2. H2SO4 6 N
3. larutan Na2S2O3
4. Larutan I2
5. larutan amilum 5%
6. Aquades
7. Sampel

D. PROSEDUR KERJA
A. Pembakuan larutan I2
1. Sebanyak 10 ml larutan I2 di titrasi dengan larutan Na2S2O3 0,1 N sampai terbentuk warna kuning muda.
2. Tambahkan 3 tetes amilum 0,5%
3. Titrasi di lanjutkan lagi sampai perubahan warna dari biru ke tidak berwarna.
4. Hitung normalitas I2 yang telah di bakukan.
B. Pembakuan larutan baku sekunder Na2S2O3 0,1 N
1. Dengan teliti ditimbang 0,05-0,1 gram Kalium bikromat, kemudian masukan secara kuantitatif ke dalam labu erlen meyer 250ml
2. Tambahkan 50 ml aquades,kemudian 2 gram KI dan 8 ml H2SO4 6 N campur.
3. Kemudian titrasi cepat-cepat dengan larutan Na2S2O3 sampai kuning jerami,tambahkan amilum dan titrasi di lanjutkan lagi sampai terjadi perubahan dari biru ke hijau muda.
4. Hitung normalitas Na2S2O3 yang telah di bakukan.
C. Penentuan Kadar Sampel
1. Sampel diencerkan dengan aquades,di add dalam labu ukur 100 ml.
2. Pipet 10 ml sampel, kemudian masukkan secara kuantitatif ke dalam Erlenmeyer 250 ml.
3. Tambahkan aquades secukupnya.
4. Tambahkan beberapa tetes amilum.
5. Lakukan titrasi dengan iodium sampai timbul warna biru.
6. Hitung kadar sample.
E. DATA HASIL PERHITUNGAN
A. Pembakuan I2
Volume I2 Volume Na2S2O3
10 ml 9,7
10 ml 9,5
10 ml
Rata-rata 9,6
Kadar larutan I2 = V1N1 = V2N2
10 x 0,1 = 9,6 x N2
1 = 9,6 N2
N2 = 1/9,6
= 0,10 N
B. Pembakuan larutan Na2S2O3
Mg K2Cr2O7 Volume Na2S2O3
100 mg 20,3 ml
100 mg 20,3 ml
Rata-rata 20,3 ml
Kadar larutan Na2S2O3 = mg K2Cr2O7
BE K2Cr2)7 x Vol. titrasi
= 100/49,5 x 20,3
= 0,10 N
C. Penetapan kadar Sampel
Vol.sampel Vol. I2
10 ml 2,2
10 ml 2,4
10 ml 2,2
Rata-rata 2,26 = 2,3

Kadar sample = V1N1 = V2N2
10 x N1 = 2,23 x 0,1
10 N1 = 0,23
N1 = 0,23 /10
= 0,02 N

F. Pembahasan
Garam KIO3 mampu mengoksidasi iodida menjadi iod secara kuantitatif dalam larutan asam. Oleh karena itu digunakan sebagai larutan standar dalam proses titrasi Iodometri ini. Selain itu juga karena sifat Iod itu sendiri yang mudah teroksidasi oleh oksigen dalam lingkungan sehingga iodida mudah terlepas. Reaksi ini sangat kuat dan hanya membutuhkan sedikit sekali kelebihan ion hidrogen untuk melengkapi reaksinya. Namun kekurangan utama dari garam ini sebagai standar primer adalah bahwa bobot ekivalennya yang rendah. Larutan standar ini sangat stabil dan menghasilkan iod bila diolah dengan asam :
IO3- + 5I- + 6H+ 3 I2 + 3H2O
Larutan KIO3 memiliki dua kegunaan penting, pertama, adalah sebagai sumber dari sejumlah iod yang diketahui dalam titrasi, ia harus ditambahkan kepada larutan yang mengandung asam kuat, ia tak dapat digunakan dalam medium yang netral atau memiliki keasaman rendah. Yang kedua, dalam penetapan kandungan asam dari larutan secara iodometri, atau dalam standarisasi larutan asam keras. Larutan baku KIO3 0,1 N dibuat dengan melarutkan beberapa gram massa kristal KIO3 yang berwarna putih dengan menggunakan aquades dan mengencerkannya.
Pembakuan Larutan Na2S2O3 dengan Larutan Baku KIO3, Percobaan ini menggunakan metode titrasi iodometri yaitu titrasi tidak langsung dimana mula-mula iodium direaksikan dengan iodida berlebih, kemudian iodium yang terjadi dititrasi dengan natrium thiosulfat. Larutan baku yang digunakan untuk standarisasi thiosulfat sendiri adalah KIO3 dan terjadi reaksi:
Oksidator + KI I2
I2 + 2Na2S2O3 2NaI + Na2S4O6
Natrium tiosulfat dapat dengan mudah diperoleh dalam keadaan kemurnian yang tinggi, namun selalu ada saja sedikit ketidakpastian dari kandungan air yang tepat, karena sifat flouresen atau melapuk-lekang dari garam itu dan karena alasan-alasan lainnya. Karena itu, zat ini tidak memenuhi syarat untuk dijadikan sebagai larutan baku standar primer. Natrium tiosulfat merupakan suatu zat pereduksi, dengan persamaan reaksi sebagai berikut :
2S2O32- S4O62- + 2e-
Pembakuan larutan natrium tiosulfat dapat dapat dilakukan dengan menggunakan kalium iodat, kalium kromat, tembaga dan iod sebagai larutan standar primer, atau dengan kalium permanganat atau serium (IV) sulfat sebagai larutan standar sekundernya. Namun pada percobaan ini senyawa yang digunakan dalam proses pembakuan natrium tiosulfat adalah kalium iodat standar.
Larutan thiosulfat sebelum digunakan sebagai larutan standar dalam proses iodometri ini harus distandarkan terlebih dahulu oleh kalium iodat yang merupakan standar primer. Larutan kalium iodat ini ditambahkan dengan asam sulfat pekat, warna larutan menjadi bening. Dan setelah ditambahkan dengan kalium iodida, larutan berubah menjadi coklat kehitaman. Fungsi penambahan asam sulfat pekat dalam larutan tersebut adalah memberikan suasana asam, sebab larutan yang terdiri dari kalium iodat dan klium iodida berada dalam kondisi netral atau memiliki keasaman rendah. Reaksinya adalah sebagai berikut :
IO3- + 5I- + 6H+ → 3I2 + 3H2O
Indikator yang digunakan dalam proses standarisasi ini adalah indikator amilum 0,5%. Penambahan amilum yang dilakukan saat mendekati titik akhir titrasi dimaksudkan agar amilum tidak membungkus iod karena akan menyebabkan amilum sukar dititrasi untuk kembali ke senyawa semula. Proses titrasi harus dilakukan sesegera mungkin, hal ini disebabkan sifat I2 yang mudah menuap. Pada titik akhir titrasi iod yang terikat juga hilang bereaksi dengan titran sehingga warna biru mendadak hilang dan perubahannya sangat jelas. Penggunaan indikator ini untuk memperjelas perubahan warna larutan yang terjadi pada saat titik akhir titrasi. Sensitivitas warnanya tergantung pada pelarut yang digunakan. Kompleks iodium-amilum memiliki kelarutan yang kecil dalam air, sehingga umumnya ditambahkan pada titik akhir titrasi. Jika larutan iodium dalam KI pada suasana netral dititrasi dengan natrium thiosulfat, maka :
I3- + 2S2O32- 3I- + S4O62-
S2O32- + I3- S2O3I- + 2I-
2S2O3I- + I- S4O62- + I3-
S2O3I- + S2O32- S4O62- + I-
Dari hasil percobaan kode sample 43 di hasilkan kadar Na2S2O3 adalah 0,1 N,I2 0,1 N,dan kadar sample 0,02 N.Dengan tingkat kesalahan 9%.Kesalahan yang 9% ini dapat terjadi,karena pada waktu melakukan titrasi, larutan I2 terkena cahaya matahari,sehingga dapat merusak larutan tersebut yang akan berpengaruh terhadap sample yang akan ditentukan kadarnya.kemudian indicator amilum yang di tambahkan pada waktu melakukan titrasi untuk sample,tidak secara kuantitatif,sehinnga semakin banyak indicator yang di tambahkan akan semakin mempercepat TAT.Sehingga kadar sample yang akan di tentukan,tidak sebagaimana mestinya. TAT pada sample,di tentukan adalah warna biru.Tidak di tentukan biru yang seharusnya,seperti apa.Sehingga akan mempengaruhi pada hasil perhitungan kadar sample.

G. KESIMPULAN
Berdasarkan tujuan, perhitungan dan pembahasan yang telah diuraikan sebelumnya, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan berikut :
1. Ada dua cara analisis menggunakan senyawa iodium yaitu titrasi iodimetri atau dengan iodometri dimana iodium terlebih dahulu dioksidasi oleh oksidator misalnya KI.
2. Indikator yang dipakai adalah amilum karena amilum sangat peka terhadap iodium dan terbentuk kompleks amilum berwarna biru cerah, saat ekivalen amilum terlepas kembali.

DAFTAR PUSTAKA
-Basset. J etc. 1994. Buku Ajar Vogel, Kimia Analisis Kuantitatif Anorganik. Penerbit Buku Kedokteran EGC. Jakarta.
-Khopkar, S. M. 1990. Konsep Dasar Kimia Analitik. Universitas Indonesia Press. Jakarta.
-Rivai, Harrizul. 1995. Asas Pemeriksaan Kimia. Penerbit UI. Jakarta.

Read Full Post »

Biolistrik

KATA PENGANTAR

Pertama – tama marilah kita ucapkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahamat dan hudayah-Nya kepada kita semua.
Penuilis mengucpakan terima kasih kepada orang – orang yang telah memberikan bantuan dalam menyusun makalah fisika mengenai biolistrik. Diantaranya adalah orang tua, dosesn mata kuliah dan lain – lain.
Fisika merupakan salah satu cabang ilmualam yang mendasari perkembangan teknologi sebagai ilmu yang mempelajari fenomena alam. Fisika juga memberikan pelajaran yang sangat baik kepda manusia untukl hidup selaras berdasarkan hukum alam.
Dengan adanya penyusunan laporan tentang biolistrik, kita dapat mengetahui tentang biolistrik. Ketrkaitannya dengan ilmu kesehatan dan dalam kehidupan manusia.
Penulis menyadari mungkin dalam penyusunan makalah ini belum sepenuhnya sempurna, untuk itu dapat kiranya untuk memberikan masukanmengenai makalah ini, agar kia semua lebih memahami tentang mata kuliah fisika mengenai biolistrik ini.
Walaupun demikian penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.

Dumai, 17 Oktober 2009

Penulis

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar belakang
Biolistrik adalah listrik yang terdapat pada makhluk hidup, tegangan listrik pada tubuh kita berbeda dengan apa yang kita bayangkan. Seperti listrik dirumah tangga. Kelistrikan pada tubuh berkaitan dengan komposisi ion yang terdapat dalam tubuh. Komposisi ion ekstra sel berbeda dengan komposisi ion intra sel. Pada ekstra sel lebih banyak ion Na dan Cl2, sedangkan intra sel terdapat ion h dan anion protein.
Penulis akan mengungkapkan bagaimana cara kerja biolistrik di dalam ilmu kesehatan pada makalah ini.

1.2 Tujuan
Makalah ini disusun dengan tujuan untuk memperoleh gambaran yang memadai tentang biolistrik di dalam ilmukesehatan.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Biolistrik
Biolistrik adalah energi yang dimiliki setiap manusia yang bersumber dari ATP (Adenosine Tri Posphate) dimana ATP ini di hasilkan oleh salah satu energi yang bernama mitchondria melalui proses respirasi sel. Biolistrik juga merupakan fenomena sel. Sel-sel mampu menghasilkan potensial listrik yang merupakan lapisan tipis muatan positif pada permukaan luar dan lapisan tipis muatan negative pada permukaan dalam bidang batas/membran. Kemampuan sel syaraf (neurons) menghantarkan isyarat biolistrik sangat penting.
Transmisi sinyal biolistrik (TSB) mempunyai sebuah alat yang dinamakan Dendries yang berfungsi mentransmsikan isyarat dari sensor ke neuron. Stimulus untuk mentringer neuron dapat berupa tekanan, perubahaan temperature, dan isyarat listrik dari neuron lain. Aktifitasi bolistrik pada suatu otot dapat menyebar ke seluruh tubuh seperti gelombang pada permukaan air.
Pengamatan pulsa listrik tersebut dapat dilakukan dengan memasang beberapa elektroda pada permukaan kulit. Hasil rekaman isyarat listrik dari jantung (Electrocardiogran-ECG) diganti untuk diagnosa kesehatan. Seperti halnya pada ECG, aktivitasi otak dapat dimonitor dengan memasang beberapa elektroda pada posisi tertentu. Isyarat listrik yang dihasilkan dapat untuk mendiagnosa gejala epilepsy, tumor, geger otak dan kelainan otak lainya.

2.2 Rumus/Hokum Dalam Biolistrik
Ada beberapa rumus atau hukum yang berkaitan dengan biolistrik antara lain.
1. Hukum Ohm
Perbedaan potensial antara ujung konduktor berbanding langsung dengan arus yang melewati, berbanding berbalik dengan tahanan dari konduktor. Hokum ini dapat dinyatakan dengan rumus:
R= V
I
Keterangan : R = Dalam Ohm
I = Arus (Ampere)
V = Tegangan (Volt)
2. Hukum Joule
Arus listrik melewati konduktor dengan perbedaan tegangan (V) dalam waktu tertentu akan menimbulkan panas. Hukum ini dapat dirumuskan sebagai berikut:

Keterangan : V = Tegangan dalam Voltage
I = Arus dalam Ampere
T = Waktu dalam detik
J = Joule = 0.239 Kal

2.3 Macam-macam Gelombang Arus Listrik
1) Arus bolak-balik/sinusoidal

2) Arus setengah gelombang ( telah diserahkan)

3) Arus searah penuh tapi masih mangandung ripple/desir

4) Arus searah murni

5) Faradik

6) Surged Faradic/sentakan sinusoidal

7) Surged sinusoidal/sentakan sinusoidal

8) Galvanik yang interuptus

9) Arus gigi gergaji

2.4 Kelistrikan dan Kemagnetan dalam Tubus
A. System Saraf dan Neuron
System saraf dibagi dalam 2 bagian yaitu:
1. Sistem saraf pusat
Terdiri dari otak, medulla spinalis dan saraf perifer. Saraf perifer ini adalah serat saraf yang mengirim informasi sensoris ke otak atau ke Medulla spinalis disebut Saraf Affren, sedangkan serat saraf yang menghantarkan informasi dari otak atau medulla spinalis ke otot atau medulla spinalis ke otot serta kelenjar disebut saraf Efferen

2. Sistem saraf otonom
Serat saraf ini mengatur organ dalam tubuh. Misalnya jantung, usus dan kelenjar-kelenjar. Pengontrolan ini dilakukan secara tidak sadar.

B. Konsentrasi ion Dalam dan luar sel
Melalui suatu percobaan dapat ditunjukan suatu model membrane permeable terhadap larutan KCL

Gambar diatas merupakan suatu bentuk model potensial istirahat pada waktu 0 dimana ion K akan melakukan difusi dari kosentrasi tinggi ke konsntrasi rendah sehingga saat tertentu akan terjadi membrane dipole/membran dua kutub dimana larutan dengan konsentrasi yang tadinya rendah akan kelebihaan ion positif, kebalikan dengan larutan yang konsentrasi tinggi akan berubah menjadi kekurangan ion sehingga menjadi lebih negatif. Membrane permeabel biasanya terhadap ion K , Na dan Cl sedangkan terhadap protein besar (A) sangat tidak permeabel

C. Kelistrikan saraf
Kalau ditinjau besar kecilnya serat saraf maka serat saraf dapat di bagi dalam 3 bagian yaitu serat saraf tipe A, B, dan C. dengan mempergunakan mikroskop electron, serat saraf dibagi dalam 2 tipe: yakni serat saraf bermielin dan serat saraf tanpa myelin. Saraf bermielin banyak terdapat pada manusia. Myelin merupakan suatu insulator (isolasi) makin menurun apabila melewati serat saraf yang bermielin.
Kecepatan aliran listrik pada serat saraf yang berdiameter yang sama dan panjang yang sama sangat tergantung kepada lapisan mielin ini. Akson tanpa mielin (diameter 1 mm) mempunyai kecepatan 20-50 m/detik. Serat saraf bermielin pada diameter 10 um mempunyai 100 m/detik. Pada serat saraf bermielin aliran sinyal dapat meloncat dari suatu simpul ke simpul yang lain.
Suatu saraf atau neuron membrane otot-otot pada keadaan istirahat (tidak adanya proses konduksi implus listrik), konsentrasi ion Na+ lebih banyak diluar sel dari pda di dalam sel, di dalam sel akan lebih negative dibandingkan dengan di luar sel.
Apabila potensial diukur dengan galvanometer akan mencapai -90 m Volt, membrane sel ini disebut dalam keadaan polarisasi, dengan potensial membrane istirahat -90 m Volt.

D. Perambatan Potensial Aksi
Potensial aksi terjadi apabila suatu daerah membrane saraf atau otot mendapat rangsangan mencapai nilai ambang. Potensial aksi itu sendiri mempunyai kemampuan untuk merangsang daerah sekitar sel membrane untuk mencapai aksi kesegala jurusan sel membrane, keadaan ini disebut perambatan potensial aksi atau gelombang depolarisasi.
Setelah timbul potensial aksi, sel membrane akan mengalami repolarisasi sel membrane disebut suatu tingkat refrakter. Tingkat refrakter dibagi dalam 2 fase:
1. Periode Refrakter Absolut
Selama periode ini tidak ada rangsangan, tidak ada unsure kekuatan untuk menghasilkan aksi yang lain.
2. Periode Refrakter Relatif
Setelah sel membran mendekati repolarisasi seluruhnya maka dari periode refrakter absolute akan menjadi periode refrakter relatif, dan apabila ada stimulus/rangsangan yang kuat secara normal akan menghasilkan potensial aksi yang baru.
Sel membrane setelah mencapai potensial membrane istirahat, sel membran tersebut telah siap untuk menghantarkan implus yang lain. Gelombang depolarisasi setelah mencapai ujung dari saraf atau setelah terjadi depolarisasi seluruhnya, gelombang tersebut akan berhenti dan tidak pernah aliran balik kearah mulainya datang rangsangan.

E. Kelistrikan pada sinapsis dan neuron
Hubungan antara dua buah saraf disebut sinapsi, berakhirnya saraf pada sel otot/hubungan saraf otot disebut Neuromyal junction. Baik sinapsis maupun neuromyal junction mempunyai kemampuan meneruskan gelombang depolarisasi dengan cara lompat dari satu sel ke sel yang berikutnya. Gelombang depolarisasi ini penting pada sel membrane otot, oleh karena pada waktu terjadi depolarisasi. Zat kimia yang terdapat pada otot akan tringger/bergetar/berdenyut menyebabkan kontraksi otot dan setelah itu akan terjadi repolarisasi sel otot hal mana otot akan mengalami reaksi.

2.5 Isyarat Magnet Jantung dan Otak
Mengalirnya aliran listrik akan menimbulkan medan magnet. Medan magnet sekitar jantung disebabkan adanya aliran listrik jantung yang mengalami depolarisasi dan repolarisasi. Pencatatan medan magnet disebut magnetoksdiogram. Besar medan magnet sekita jantung adalah sekitar 5 x 10 pangkat -11 T( Testa) atau sekitar 10 x 10 pangkat 8 medan megnet bumi. Hubungan Testa (T) dengan Gauss dapat dinyatakan:

Untuk mengukur medan magnet dari suatu besaran benda diperlukan suatu ruang yang terlindung dan sangat peka terhadap detector medan magnet (magnetometer). Detector yang dipergunakan yaitu SQUID ( Superconding Quantum Interference Device) yang bekerja pada suhu 5 derajat K, dan dapat mendeteksi medan magnet yang disebabkan arus searah atau arus bolak-balik. Ada 2 alat untuk mencatat medan magnet ini antara lain:

1) Magnetokardiografi (MKG)
MKG memberi informasi jantung tanpa mempergunakan elektroda yang didekatkan/ditempelkan pada badan, tidak seperti halnya pada waktu melakukan EKG. Pencatatan dilakukan di daerah badan dengan jarak 5 cm. lokasi rekaman diberi kode B, D, F, H, I, J, L (vertical). Horizontal dilakukan perekaman 5-6 kali dibubuhi huruf I dan ditandai dengan angka (1, 3, 5, 9)
Informasi yang diperlukan pada MKG tidak dapat dipakai sebagai EKG oleh karena dalam pengukuran medan magnet mempergunakan arus searah yang mengenai otot dan saraf. Perekaman MCG akan memberi informasi yang berguna dalam diagnosis apabila dikerjakan pada waktu jantung mengalami serangan oleh karena pada saat ini dipergunakan arus listrik.
2) Magnetoensefalogram (MEG)
MEG yaitu pencatatan medan magnet sekeliling otak dengan mempergunakan arus searah. Alat yang adalah SQUID magnetometer. Pada rithme alpha, medan magnet berkisar 1 x 10 pangkat -13 T.

2.6 Penggunaan Listrik dan Magnet pada Tubuh.
Pada tahun 1890 Jacques A.D. Arsonval telah menggunakan listrik berfrekwensi rendah untuk menimbulkan efek panas. Tahun 1992 telah pula menggunakan listrik dengan frekwensi 30 MHz untuk memanaskan yang disebut “Short Wave Diaththermy”. Pada 1950 sudah diperkenalkan penggunaan gelombang mikro dengan frekwensi 2.450 MHz untuk keperluan diathermi dan pemakain radar.
Sesuai dengan efek yang ditimbulkan oleh listrik, maka arus listrik di bagi dalam 2 bentuk:
a. Listrik Berfrekwensi Rendah
Batas frekuensi antara 20 Hz sampai dengan 500.000 z frekuensi rendah ini mempunyai efek merangsang saraf dan otot sehingga terjadi kontraksi otot. Untuk pemakain dalam jantung waktu singkat dan bersifat merangsang persarafan otot, maka dipakai arus faradic. Sedangkan untuk jangka waktu lama dan bertujuan merangsang otot yang telah kehilangan persarafan maka dipakai arus listrik yang intereptur/terputus-putus atau arus DC yang telah dimodifikasi.
Selain arus DC ada pula menggunakan arus AC dengan frekuensi 50 Hz arus AC ini serupa dengan arus DC, mempunyai kemkampuan antara lain: merangsang saraf sensorik, merangsang saraf motoris, dan berefk kontraksi otot.
b. Listrik Berfrekuensi Tinggi
Yang tergolong berfrekuensi tinggi adalah frekuensi arus listrik diatas 500.000 siklus perdetik (500.000 Hz). Listrik berfrekuensi tidak mempunyai sifat merangsang saraf motoris atau saraf sensoris, kecuali dilakukan rangsangan dengan pengulangan yang lama. Frekuensi sifat ini maka frekuensi tinggi digunakan dalam bidang kedokteran di bagi menjadi 2 bagian yaitu:
1. Short Wave Diathermy ( Diatermi Gelombang Pendek)
2. Mikro Wave Diathermy ( Diatermi Gelombang Mkro)

2.7 Magnetik Blood Flow Water
Alat pengukur aliran darah magnetis berdasarkan atas prinsip induksi magnetis. Apabila suatu konduktor listrik digerakkan dalam medan magnet akan menghasilkan suatu tegangan yang sebanding dengan kecepatan gerakan ( Hukum Farady). Prinsip yang sama pula dipergunakan disini yaitu apabila konduktor bukan suatu melainkan pipa konduksi yang ditempati pada medan magnet dan dilewati zat cair.
Apabila darah melewati pipa konduksi tersebut, dengan rata-rata kecepatan V melewati medan magnet B maka tegangan yang dihasilkan antara elektroda dinyatakn:

Keterangan : V = Tegangan ( Volt)
B = Kuat Medan Magnet ( Gauss)
D = Diameter Pembuluh darah
V = Kecepatan ( m/sec)
Jumlah zat cair/darah dapat pula dihitung yaitu:

2.8 Syok Listrik
Syok listrik atau kejutan adalah suatu nyeri pada syaraf sensorik yang diakibatkan aliran listrik yang mengalir secara tiba-tiba melalui tubuh. Kejadian syok listrik merupakan kejadian yang timbul secara kebetulan. Bahaya syok listrik sangat besar, tubuh penderita akan mengalami ventricular fibrillon, kemudian diikiuti dengan kematian. Oleh karena itu, perlu diketahui perubahan-perubahan yang timbul akibat syok listrik, metoda pengamanan sehingga bahaya syok dapat dihindari.

Dalam bidang kedokteran ada 2 macam syok listrik antara lain:
1. Syok Dengan Tujuan Tertentu
Syok listrik ini dilakukan atas dasar indikasi medis. Dalam bidang psiaktri dikenal dengan nama “ Electric Convultion Teraphy”
2. Syok tanpa tujuan tertentu
Timbul syok ini diakibatkan dari suatu kecelakaan. Faktor-faktor yang menyokong sehinggga timbulnya syok ini listrik ini :
a. Peralatan
 Petunujuk penggunaan alat-alat yang kurang jelas
 Prosedur testing secara teratur tidak atau kurang jelas
 Peralatan ECG yang lama tanpa menggunakan transformator
b. Perorangan
 Petugas-petugas yang kurang latihan
 Kurang pengertian akan kelistrikan maupun bahaya-bahaya yang ditimbulkan
 Kurang pengertian tetang cara-cara proteksi bagi petugas sendiri maupun penderita

Syok yang timbul dari suatu kecelakaan ini dikenal dengan “ Earth Syok”. Berdasarkan besar kecilnya tegangan “ Earth Syok” dapat di bagi menjadi 2 : Low tension shock ( syok tegangan rendah) dan high tension shock ( syok tegangan tinggi)
Syok semakin serius, apabila arus yang melewati tubuh semakin besar. Menurut Hukum Ohm intensias arus listrik tergantung kepada tegangan dan tahanan yang ada. ( I = V/R) berarti tegangan penting dalam menentukan beberapa arus yang dapat dilewati oleh tahanan yang diberikan oleh tubuh. Disamping itu ada pula parameter-parameter lain yang turut berperan mempengaruhi tingkat syok.
1. Dari Sudut Arus
a. Seseorang akan menderita syok lebih serius pada tegangan 220 Volt dari pada tegangan 80 Volt. Oleh karena, kuat arus pada tegangan 220 Volt lebih besar dari pada tegangan 80 Volt (R) sama.
b. Basah atau tidaknya kulit penderita
c. Basah tidaknya lantai
2. dari sudut parameter-paraameter lainya:
a. Jenis kelamin
b. Frekuensi AC
c. Duration
d. Berat Badan
e. Jalan yang ditempuh arus

Oleh karena bahaya syok sangat besar, dapat mengakibatkan kematian sehingga dipandang perlu untuk melakukan tindakan pencegahan yang meliputi alat-alat yang dipergunakan

2.9. Hukum – Hukum Biolistrik
a. Besaran Pokok
– Medan Listrik
Medan listrik merupakan ruangan disekitar benda bermuatan listrik yang mengalami gaya tarik atau tolak.
Jika suatu benda yang bermuatan listrik diletakan di suatu ruangan, maka ruangan tersebut terdapat medan listrik. Jika benda lain yang bermuatan listrik di ruangan tersebut maka kedua benda akan mengalami gaya.

Kuat medan listrik pada lokasi dimana muatan uji berada kita defenisikan sebagai besar gaya coloumb (gaya listrik) yang bekerja pada muatan uji dibagi dengan besar muatan uji.
E = Kuat Medan Listrik : N/C
F = Gaya Coloumb : N
Qo = Besar Muatan Listrik : C

Menurut Hukum Coloumb besar gaya coloumb yang bekerja pada muatan uji :
F = K Q1 x Q2 berarti E = K Q1 . Q2
R2
Q
K = Tetapan = 9 x 109 NM2/C2
R = Jarak antara dua muatan = m
Q = muatan listrik pada sumber medan C

– Arus listrik
Muatan listrik adalah sejumlah muatan yang mengalir melalui suatu penampung kawat dalam sekom ketika arus satu ampere melalui kawat itu. Hubungan muatan elemeter ℓ dengan coloumn =
I ℓ = 1,60 x Io-19C
Sifat – sifat muatan listrik :
a. muatan listrik digolongkan menjadi 2 jenis, muatan positif dan muatan negatif.
b. Muatan listrik sejenis tolak – menolak, muatan listrik tak sejenis tarik menarik.

– Potensial Listrik
Potensial listrik adalah perubahan energi potensial persatuan muatan ketika sebuah muatan diuji dipindahkan diantara dua titik.
Untuk mengatur potensial listrik digunakan alat ukur volt meter. Volmeter harus dipasang paraler dengan sumber listrik atau peralatan listrik yang akan diukur beda potensial atau tegangannya.

V = Kq
R
V = Potensial listrik = Joule / coloumb
K = Tetapan = 9 x 109 Nm2 / C2
q = muatan listrik = C
r = jarak anatara dua muatan = m

– Daya Listrik
Daya listrik adalah daya sebagai kecepatan melakukan usaha atau persatuan waktu :
Daya = usaha P = W
waktu t
P = watt (w)
W = usaha (j )
t = waktu (s)

b. Harga efektif arus dan potensial listrik
Arus listrik mengalir diantara dua titik pada penghantar jika beda potensial antara dua titik. Oleh karena itu pada tahun 1826 Georg Simon Ohm menyelidiki hubungan arus dan potensial listrik, beda potensial sebanding dengan kuat arus dan berbanding balik dengan hambatan penghantar .
Hukum Ohm :
V = R x I
V = beda potensial = Volt (v)
R = hambatan = Ohm (Ω)
I = kuat arus = ampere (A)

Hambatan listrik hasil bagi antara beda potensial antara ujung – ujung penghantar dan kuat arus yang melaluinya hambatan listrik diberi satuan Ohm (Ω)

Hambatan = beda potensial : R = V/I V = I x R
Kuat arus

Segitiga rumus tegangan atau hukum Ohm
1 kilo Ohm = 1000 Ohm
1 mega ohm = 1.000.000 Ohm

Hambatan listrik dapat diukur secara langsung dengan menggunakan Multi Meter / Avometer.

BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Biolistrik adalah listrik yang terdapat pada makhluk hidup, tegangan listrik pada tubuh berbeda dengan yang kita bayangkan seperti listrik di rumah tangga. Kelistrikan pada tubuh berkaitan dengan komposisi ion yang terdapat dalam tubuh. Kelistrikan dan kemagnetan didalam tubuh sangat berpengaruh pada sistem saraf. Sistem saraf di dalam tubuh mempuanyai listrik. Pada sistem saraf pusat dan sistem saraf ootonom.

3.2. Saran
Penulis menyadari, dalam penyusunan makalah ini belums sepenuhnya sempurna. Untuk itu dapat kiranya ,,enerikan kritik dan saran mengenai makalah ini.
Walaupun demikian penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.

Read Full Post »

Motivasi Diri

Di antara bentuk keterampilan jiwa sang juara sejati adalah menyadari sumber motivasi yang sangat kuat serta menjadi modal utama baginya dalam mencipta keajaiban. Motivasi internal/intrinsik, demikian para pakar motivasi menamai jenis motivasi yang relatif permanen ini. Sebagian lain menamainya dengan motivasi diri (self motivation).

Motivasi diri merupakan energi dari dalam diri sang juara yang mengarahkan tingkah lakunya. Ia hadir dengan didasari kesadaran yang menyeluruh atas eksistensi diri dan tujuan hidup untuk menjadi manusia yang bermakna lebih dari adanya. Para komikus menamai manusia yang bermakna lebih dari adanya ini dengan istilah “Superman”, Nietzsche menyebutnya “Uebermensch” (manusia unggul), para ulama menyebutnya “Insan Kamil” (manusia sempurna), dan Saya ingin menyebutnya “Sang Juara”.

Motivasi jenis ini relatif permanen dan kuat karena sumbernya dari dalam diri: ‘Aku’-lah penentunya, dan ‘Aku’-lah pelakunya, maka motivasi ini menjadi bagian inheren dalam diri ‘Aku’ sehinggat teramat sulit untuk dilepaskan. Ia terus bertumbuh dan berkembang dalam ‘Aku’. Ia pun tak pernah henti untuk memicu dan memacu ‘Aku’ untuk senantiasa menoreh sejarah kesuksesan sang juara sejati.

Motivasi diri memiliki dua bagian: mental dan fisik. Secara mental, sang juara mengimajinasikan kemana dia ingin pergi. Dan secara fisik, sang juara mengambil tindakan untuk menuju ke sana. Pikiran dan tindakan memiliki tingkat urgensitas yang sama bagi Sang juara sejati dalam membangun kesuksesan hidupnya.

Orang yang termotivasi oleh dirinya sendiri menyertai kata benda dengan kata kerja: ia menentukan sasaran-sasarannya (kata benda) dan bertindak mencapainya (kata kerja). Demikian memo motivasional bagi Sang juara sejati.

Bertanyalah kepada Sang juara sejati! Niscaya dia memiliki kejelasan sasaran-sasaran yang ingin dicapai dan senantiasa dalam keadaan bertindak untuk mencapai keberhasilannya. Tidak lama setelah dia mencapai sasarannya, ia akan menetapkan sasaran-sasaran yang lebih tinggi guna meningkatkan kesuksesan yang dia capai (QS94:7).

“Motivasi diri merupakan suatu kunci menuju kesuksesan. Saya menyebutnya ‘The Miracle of Motivation’ (keajaiban motivasi)!” Demikian George Shinn menjelaskan hubungan antara motivasi diri dengan kesuksesan. Dia juga menjelaskan hubungannya dengan iman: “Saya yakin bahwa iman adalah pemotivasi utama manusia….!”.

Hal ini senada dengan sabda Rasulullah 15 abad yang lalu, “Al Imanu yashna’ul khawariq!” (Keimanan itu senantiasa melahirkan keajaiban-keajaiban fantastis). Sejarah telah membuktikan para pemilik keimanan mampu melakukan hal-hal yang kalaulah sejarawan tidak mengabadikannya, niscaya kita tidak akan pernah percaya bahwa dunia ini pernah dihuni oleh orang-orang dengan prestasi sehebat itu.

Ternyata, rahim motivasi paling subur yang senantiasa mampu melahirkan keajaiban-keajaiban tersebut bernama keimanan!

Read Full Post »

Enzim dan Sistem Kerja Dalam Tubuh

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Enzim merupakan polimer biologik yang mengatalisis lebih dari satu proses dinamik yang memungkinkan kehidupan seperti yang kita kenal sekarang. Sebagai determinan yang menentukan kecepatan berlangsungnya berbagai peristiwa fisiologik, enzim memainkan peranan sentral dalam masalah kesehatan dan penyakit. Pemecahan makanan untuk memasok energi serta unsur-unsur kimia pembangunan tubuh (building blocks); perakitan building blocks tersebut menjadi protein, membran sel, serta DNA yang mengkodekan informasi genetik; dan akhirnya penggunaan energi untuk menghasilkan gerakan sel, semua ini dimungkinkan dengan adanya kerja enzim-enzim yang terkoordinasi secara cermat. Sementara dalam keadaan sehat semua proses fisiologis akan berlangsung dalam cara yang tersusun rapi serta teratur dan homeostatis tetap dipertahankan, homeostatis dapat mengalami gangguan berat pada keadaan patologis. Sebagai contoh, cedera jaringan hebat yang mencirikan penyakit sirosis hepatis dapat menimbulkan gangguan berat pada kemampuan sel membentuk enzim-enzim yang mengatalisis berbagai proses metabolisme penting seperti sintesis ureum. Ketidakmampuan mengubah ammonia yang toksik menjadi ureum yang nontoksik sebagai akibat dari penyakit tersebut akan diikuti dengan intoksikasi ammonia, dan akhirnya koma hepatikum. Suatu spektrum penyakit genetik langka tetapi yang sering sangat menurunkan keadaan umum penderitanya dan kerap fatal, memberi contoh-contoh tambahan dramatis tentang konsekuensi fisiologis drastis yang dapat menyertai gangguan terhadap aktivitas bahkan hanya satu enzim.
Menyusul suatu cedera jaringan berat (misal, infark jantung atau paru, cedera remuk pada anggota gerak) atau pertumbuhan sel yang tidak terkendali (misal, karsinoma prostat), enzim yang mungkin khas bagi jaringan tertentu akan dilepas ke dalam darah. Dengan demikian, pengukuran terhadap enzim intrasel ini didalam serum dapat memberikan informasi diagnostik dan prognostic yang tidak ternilai bagi dokter.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut:
1. Klasifikasi enzim berdasarkan tipe dan mekanisme reaksi.
2. Enzim memerlukan koenzim.
3. Enzim murni berfungsi sangat penting bagi pemahaman struktur, fungsi, mekanisme reaksi, dan pengaturan enzim
4. Enzim dapat ditemukan di dalam organel spesifik
C. Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah maka makala ini bertujuan sebagai berikut:
1. Mengetahui Klasifikasi enzim berdasarkan tipe dan mekanism reaksi.
2. Mengetahui bahwa enzim memerlukan koenzim.
3. Mengetahui enzim murni berfungsi sangat penting bagi pemahaman struktur, fungsi, mekanisme reaksi, dan pengaturan enzim.
4. Mengetahui enzim dapat ditemukan di dalam organel spesifik

BAB II
PEMBAHASAN

A. Enzim Diklasifikasikan Berdasarkan Tipe Dan Mekanisme Reaksi
Satu abad lalu, baru ada beberapa enzim yang dikenal dan kebanyakan di antaranya mengatalisis reaksi hidrolisis ikatan kovalen. Semua enzim ini diidentifikasi dengan penambahan akhiran –ase pada nama substansi atau substrat yang dihidrolisisnya. Jadi, lipase menghidrolisis lemak (Yunani lipos), amilase menghidrolisis pati (Yunani amylon), dan protease menghidrolisis protein. Meskipun banyak sisa peristilahan ini masih tetap bertahan sampai sekarang, pemakaiannya sudah terbukti tidak memadai ketika ditemukan berbagai enzim yang mengatalisis reaksi yang berbeda terhadap substrat yang sama, misal, oksidasi atau reduksi terhadap fungsi alcohol suatu gula. Sementara akhiran -ase tetap digunakan, nama enzim yang ada sekarang ini lebih menekankan pada tipe reaksi yang dikatalisisnya. Sebagai contoh, enzim dehidrogenase mengatalisis pengeluaran hidrogen, sementara enzim transferase mengatalisis reaksi pemindahan gugus. Dengan semakin banyaknya enzim yang ditemukan, ketidakjelasan juga semakin tak terelakkan, dan kerap kali tidak jelas enzim mana yang tengah dibicarakan oleh seorang penyelidik.
Untuk mngatasi permasalahan ini, International Union of Biochemistry (IUB) telah mengadopsi sebuah sistem yang kompleks tetapi tidak meragukan bagi peristilahan enzim yang didasarkan pada mekanisme reaksi. Meskipun kejelasan dan pengurangan keraguan tersebut membuat sistem nomenklatur IUB dipakai untuk ujian riset, nama yang lebih pendek tetapi kurang begitu jelas tetap digunakan dalam buku ajar dan laboratorium klinik. Karena alasan tersebut, sistem IUB hanya disampaikan secara sepintas.
1. Reksi dan enzim yang mengatalisis reaksi tersebut membentuk enem kelas, masing-masing mempunyai 4-13 subkelas.
2. Nama enzim terdiri atas 2 bagian. Nama pertama menunjukkan substrat. Nama kedua, yang berakhir dengan akhiran –ase, menyatakan tipe reaksi yang dikatalisis.
3. Informasi tambahan, bila diperlukan untuk menjelaskan reaksi, dapat dituliskan dalam tanda kurung pada bagian akhir; misal, enzim yang mengatalisis reaksi L-malat + NAD+  piruvat + CO2 + NADH + H + diberi nama 1.1.1.37 L-malat: NAD+ oksidoreduktase (dekarboksilasi).
4. Setiap enzim mempunyai nomor kode (EC) yang mencirikan tipe reaksi ke dalam kelas (digit pertama), subkelas (digit kedua), dan subsubkelas (digit ketiga). Digit keempat adalah untuk enzim spesifik. Jadi, EC 2.7.1.1 menyatakan kelas 2 (transferase), subkelas 7 (transfer fosfat), subsubkelas 1 (alcohol merupakan aseptor fosfat). Digit terakhir menyatakan heksokinase atau ATP: D-heksosa 6-fosfotrasferase, sebuah enzim yang mengatalisis pemindahan fosfat dari ATP ke gugus hidroksil pada atom karbon keenam molekul glukosa.
B. Enzim Memerlukan Koenzim
Banyak enzim yang megatalisis proses pemindahan gugus dan reaksi lain memerlukan, di samping substratnya, sebuah molekul organik sekunder yang dikenal sebagai koenzim karena tanpa koenzim, enzim tersebut tidak aktif. Koenzim akan memperbesar kemampuan katalitik sebuah enzim sehingga menjadi jauh melebihi kemampuan yang ditawarkan hanya oleh gugus fungsional asam aminonya, yang menyusun massa enzim tersebut. Koenzim yang berikatan secara erat dengan enzim lewat ikatan kovalen atau gaya nonkovalen kerap kali disebut sebagai gugus prostetik.. Koenzim yang mampu berdifusi secara bebas umumnya berfungsi sebagai unsur pembawa (yang didaur ulang secara kontinu) hydrogen (FADH), hidrida (NADH dan NADPH), atau unit-unit kimia seperti gugus asil (koenzim A) atau gugus metil (folat), membawanya bolak-balik antara tempat pembentukannya dan pemakaiannya. Oleh karena itu, koenzim yang disebut belakangan ini dapat dianggap sebagai substrat sekunder.
Jenis-jenis enzim yang membutuhkan koenzim adalah enzim yang mengatalisis reaksi oksidoreduksi, pemindahan gugus serta isomerisasi, dan reaksi yang membentuk ikatan kovalen (kelas IUB 1,2,5, dan 6). Reaksi lisis, termasuk reaksi hidrolisis yang dikatalisis oleh enzim-enzim pencernaan, tidak memerlukan koenzim.
a. Koenzim Dapat dianggap Sebagai Subtrat Sekunder
Untuk dua alasan penting, akan sering kali membantu untuk menganggap koenzim sebagai substrat sekunder. Alasan pertama, perubahan kimia di dalam koenzim terjadi tepat mengimbangi perubahan kimia yang berlangsung di dalam substrat. Sebagai contoh, dalam reaksi oksideruduksi, jika satu molekul substrat dioksidasi, satu molekul koenzim akan direduksi.
Alasan kedua untuk memberi koenzim penghargaan yang sama adalah bahwa aspek reaksi ini mungkin mempunyai makna fisiologik mendasar yang lebih besar. Sebagai contoh, peran penting kmampuan otot yang bekerja secara anaerob untuk mengubah piruvat menjadi laktat tidak terletak pada piruvat ataupun laktat. Reaksi tersebut semata-mata bertujuan mengoksidasi koenzin NADH yang tereduksi menjadi NAD+. Tanpa NAD+ glikolisis tidak dapat berlanjut dan sintesis ATP Anaerob (dan dengan demikian, aktivitas kerjannya) akan terhenti. Di bawah keadaan anaerob, reduksi piruvat menjadi laktat menghasilkan oksidasi ulang NADH dan memunkinkan sintesis ATP. Reaksi lain dapat melakukan funsi ini sama baiknya. Sebagai contoh pada bakteri atau ragi yang tumbuh secara anaerob, metabolit yang berasal dari piruvat bertindak secara oksidan bagi NADH dan mereka sendiri berada dalam keadaan tereduksi.
Tabel . Mekanisme bagi regenerasi Anaerob NAD+
Oksidan Produk Tereduksi Bentuk Kehidupan
Piruvat
Asetaldehid
Dihidroksiasoton fosfat
Fruktosa Laktat
Etanol
-Gliserofosfat
Matinol Otot, bakteri laktat, ragi (yeast) Eschrichia coli bakteri heterolaktat
b. Fungsi Koenzim sebagai Reagensia Pemindah Gugus
Tipe reaksi biokimia pemindahan gugus
D – G + A A – G + D
Yang memindahkan gugus molekul fungsional (G) dari molekul donor (D-G) kepada sebuah molekul aseptor akhir (misal, reaksi dahidrogenasi) atau sebagai pembawa gugus intermediet (misal, reksi transaminasi). Diagram berikut melukiskan konsep yang disebut terakhir ini.
D – H KoE A – H

D KoE – H A
Meskipun diagram ini mengesankan pembentukan hanya satu kompleks KoE-G tunggal saat berlangsungnya seluruh reaksi, sebenarnya ada berbagai kompleks intermediet KoE-G yang dapat terlibat dalam suatu reaksi tertentu (misal, transaminasi).
Jika gugus yang dipindahkan merupakan hydrogen, adalah biasa untuk menggambarkan hanya “separuh reaksi” di sebelah kiri:
D – H KoE

D KoE – H
Bahwa hal ini sebenarnya merepresentasikan hanya suatu kasus khusus dari pemindahan gugus yang biasa dapat paling mudah dipahami dalam pengertian reksi yang berlangsung di dalam sel utuh.
c. Koenzim Dapat Diklasifikasikan Menurut Gugus Yang Pemindahannya Dipermudah Oleh Koenzim Tersebut
Berdasarkan konsep di atas, kita dapat mengklasifikasikan koenzim sebagai berikut:
Untuk pemindahan gugus bukan hydrogen:
Gula fosfat
KoA-SH
Tiamin pirofosfat
Piridoksal fosfat
Koenzim folat
Biotin
Koenzim kobamida (B12)
Asam lipoat
Untuk pemindahan hidrogen:
NAD+, NADP+
FMN, FAD
Asam lipoat
Koenzim Q
d. Banyak Koenzim Merupakan Derivat Vitamin B dan Derivat Adenosin Monofosfat
Vitamin B membentuk bagian dalam struktur banyak koenzim. Vitamin B nikotinamida, tiamin, riboflafin dan asam pantotenat merupakan unsur esensial yang membentuk koenzim bagi oksidasi serta reduksi biologik, dan koenzim kobamida serta asam folat berfungsi dalam metabolisme satu karbon. Banyak koenzim mengandung adenin, ribose, serta fosfat, dan merupakan darivat adenosin monofosfat (AMP).
Contoh-contohnya mencakup NAD+ dan NADP+.
C. Enzim Mengatalisis Reaksi Spesifik Atau Reaksi Tipe
Kesanggupan enzim mengatalisis satu reaksi spesifik dan pada hakikatnya tidak mengatalisis reaksi yang lain mungkin merupakan sifat enzim yang paling signifikan. Laju proses metabolisme karenanya dapat diatur oleh perubahan dalam efisiensi katalitik enzim spesifik. Banyak enzim mengatalisis jenis reaksi yang sama (pemindahan fosfat, reduksi-oksidasi, dl) dengan hanya sejumlah kecil substrat yang secara structural berhubungan, kendati sering pada kecepatan reaksi yang secara bermakna lebih rendah. Berbagai reaksi dengan substrat alternatif ini cenderung terjadi kalau substrat terdapat dalam konsentrasi yang tinggi. Meskipun kadar sedemikian jarang ditemukan di dalam sel hidup, kadar ini dapat diciptakan di laboratorium. Disini, substrat alami dan sintetik alternatif digunakan untuk memfasilitasi pendeteksian enzim dan penelitian mengenai mekanisme katalitiknya.
a. Enzim Memperlihatkan Spesifisitas Optis
Kecuali enzim epimerase (rasemase) yang mengatalisis interkonversi isomer optis, umumnya semua enzim akan memperlihatkan spesifisitas optis absolut untuk paling tidak suatu porsi molekul substrat. Dengan demikian, enzim dari lintasan glikolisis dan oksidasi langsung akan mengatalisis interkonversi gulafosfat-D tetapi tidak gulafosfat-L. Dengan beberapa pengecualian (misal, enzim D-asam amino oksidase pada ginjal), kebanyakan enzim mamalia bekerja pada isomer-L asam amino.
Spesifisitas optis dapat meluas hingga satu porsi tertentu atau hingga keseluruhan melekul substrat tersebut. Enzim glikosidase menggambarkan kedua ujung ekstrem. Enzim ini mengatalisis hidrilisis ikatan glikosida antara gula dan alcohol, bersifat sangat spesifik untuk bagian gula serta untuk ikatan ( atau ), tetapi relatif nonspesifik untuk aglikon (porsi alcohol).
b. Enzim Bersifat Spesifik bagi Tipe Reaksi yang Dikatalisisnya
Enzim untuk proses lisis ( enzim lisis) bekerja pada kelompok kimia khusus, misal, enzim glikosidase pada glikosida, pepsin serta tripsin pada ikatan peptida, dan esterase pada senyawa-senyawa ester. Berbagai substrat peptida yang berbeda dapat diserang oleh hanya satu enzim sehingga mengurangi jumlah enzim pencernaan yang seharusnya diperlukan. Enzim protease dapat pula mengatalisis proses hidrolisis senyawa ester. Penggunaan ester sebagai substrat untuk sintesis telah mempermudah penelitian terhadap mekanisme kerja enzim protease.
Enzim-enzim lisis tertentu memperlihatkan spesifisitas yang lebih tinggi. Enzim kimotripsin menghidrolisis ikatan peptida; pada reaksi ini, gugus karboksil berasal dari asam amino aromatik fenilalanin, tirosin, atau triptofan. Enzim karboksipeptidase dan aminopeptidase melepas asam-asam amino satu persatu, masing-masing secara berturutan, dari ujung terminal karboksil atau terminal amino rantai polipeptida.
Meskipun beberapa enzim oksidoreduktase memanfaatkan NAD+ dan NADP+ sebagai akseptor elektronnya, kebanyakan hanya menggunakan salah satu di antaranya. Secara umum, enzim oksidoreduktase yang berfungsi dalam proses biosintesis sistem-sistem mamalia (misal, sintesis asam lemak atau sterol) menggunakan NADPH sebagai reduktan sementara enzim yang berfungsi dalam proses penguraian (misal, glikolisis, oksidasi asam lemak) menggunakan NAD+ sebagai oksidan.
D. Aktivitas Katalitis Yang Dimiliki Enzim Memfasilitasi Pendeteksian Enzim
Jumlah enzim yang kecil di dalam sel mempersulit pengukuran kadarnya di dalam ekstrak jaringan atau cairan. Untungnya, aktivitas katalitis yang dimiliki enzim dapat menjadi sarana pemeriksaan yang sensitive dan spesifik bagi pengukuran kadar enzimitu sendiri. Kemampuan mengatalitis transformasi ribuan, puluhan ribu, atau bahkan lebih molekul substat menjadi produk dalam periode waktu yang singkat memberikan kepada setiap molekul enzim kemampuan untuk secara kimiawi menguatkan keberadaannya.
Untuk mengukur kadar enzim di dalam sebuah sampel ekstrak jaringan atau cairan biologik lain, kecepatan reaksi yang dikatalitis oleh enzim dalam sampel tersebut harus ditentukan. Dalam kondisi yang tepat, hasil pengukuran kecepatan reaksi harus sebanding dengan jumlah enzim yang ada. Karena jumlah molekul atau massa enzim yang ada sukar ditentukan, hasil pengukuran tersebut dinyatakan dalam unit enzim. Jumlah relatif enzim dalam berbagai ekstrak kemudian dapat dibandingkan. International Union of Biocemistry mengartikan satu unit aktivitas enzim sebagai 1 mikromol (1 mol; 10-6) substrat yang bereaksi atau produk yang ditransformasikan per menit.
E. Enzim Endonuklease Restriksi Memfasilitasi Penegakan Diagnosis Penyakit Gentik
Penegakan diagnosis penyakit genetic telah memperoleh dorongan yang luar biasa dari perkembangan teknologi DNA rekombinan. Meskipun semua penyakit molecular telah lama diketahui terjadi sbagai akibat perubahan DNA, teknik untuk pemeriksan langsung terhadap rangkaian DNA, teknik untuk pemeriksaan langsung terhadap rangkaian DNA baru belakangan ini tersedia. Pengembangan pelacakan hibridasi untuk fragmen DNA telah menghasilkan sejumlah teknik penapisan prenatal dengan sensitivitas yang memedai guna menentukan ada tidaknya kalainan herediter, teknik ini dilakukan dengan memetakan enzim retriksi DNA yang berasal dari sel-sel janin dalam cairan amnion atau dengan memeriksa produk yang dihasilkan menggunakan oligonukleotida sebagai senyawa primer untuk reaksi rantai polimerase, (PCR, polymerase chain reaction). Pada prinsipnya berbagai pelacak terhadap DNA dapat dilakukan untuk menengakan diagnosis sebagaian besar penyakit genetik. Sebuah pelacak terhadap DNA yang dibuat terhadap suatu bagian gen untuk sub unit hemoglobin normal dapat mendeteksi fragmen restrisik yang emmendek atau tidak ada akibat delesi di dalam gen tersebut, sebagaiman terjadi pada sebagian penyakit talasemia-, dan pada tipe-tipe talasemia - serta -, ∆ yang langka.

BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Enzim merupakan katalisator yang mengatur kecepata berlangusngnaya berbagai proses fisiologik
2. Cacat pada fungsi enzim sering menyebabkan penyakit
3. Enzim yang mengatalisis reaksi yang melibatkan pemindahan gugus isomerisasi, oksido-reduksi, atau sintesis ikatan kovalen memerlukan substrat yang dikenal dengan koenzim
4. Sebagian besar enzim bersifat sangat spesifik terhadap substratnya, koenzim serta tipe reaksi yang dikatalisisnya. Meskipun demikian, beberapa enzim protease juga memecah ester. Bagi enzim yang bekerja pada substrat dapat pula ikut bereaksi, tetapi umumnya dengan kecepatan yang lebih rendah.
5. Pengukuran aktivitas enzim merupakan hal sentral bagi penentuan kuantitas enzim dalam riset atau laboratorium klinik.
6. Aktivitas enzim dehidrogenase yang bergantung –NAD(P)+ diperiksa secara spektrofotomentris dengan mengukur perubahan absorbsi pada 330 mm yang menyertai oksidasi atau reduksi NAD (P)H.
7. Perangkaian enzim lain pada dehidrogenase dapat memperlancar analisisnya.
8. Untuk menyelidiki struktur mekanisme kerja, dan pengaturan aktivitasnya, enzim harus dimurnikan hingga mencapai homogeneitas sekitar 95%.
9. teknik pemurnian enzim mencakup presipitasi selektif dengan pelarut garam atau organic dan kromatografi pada penyangga pertukaran ion, filtrasi gel, afinitas substrat, ligand zat warna, atau interaksi hidrofobik.
10. kemampuan memanfaatkan teknik rekombinan DNA untuk mengekspresikan enzim dalam tubuh hospes yang dipilih telah membawa revolusi dalam teknik pemurnian enzim dengan menghasilkan enzim dalan jumalh besar yang dalam sebagian besar keadaan, mudah dimurnikan hingga mencapa homogeneitas.
B. Saran
Peranan enzim dalam kesehatan sangat penting, untuk itu manusia hendaknya lebih menjaga kesehatan. Dan kami penyusun mengharapkan masukan untuk penyempurnaan Makalah ini.
KEPUSTAKAAN

Murray, Robert K, 1996, Harper’s, Biochemistry
Mc. Gilvery, Robert W, And Gerald W, 1983
Page David, 1981.
Triman Jr, 2007 Materi Biokimia, Surabaya

Read Full Post »

Diagnosa Keperawatan

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Sebagai suatu aspek yang terpenting dalam proses keperawatan, perumusan diagnosa keperawatan ini sangatlah vital untuk dilakukan. Pernahkan kita mendengar beberapa diagnosa keperawatan pada pasien….?.
Diagnosis Keperawatan merupakan keputusan klinik tentang respon individu, keluarga dan masyarakat tentang masalah kesehatan aktual atau potensial, dimana berdasarkan pendidikan dan pengalamannya, perawat secara akontabilitas dapat mengidentifikasi dan memberikan intervensi secara pasti untuk menjaga, menurunkan, membatasi, mencegah dan merubah status kesehatan klien (Carpenito, 2000; Gordon, 1976 & NANDA).
Diagnosis keperawatan ditetapkan berdasarkan analisis dan interpretasi data yang diperoleh dari pengkajian keperawatan klien. Diagnosis keperawatan memberikan gambaran tentang masalah atau status kesehatan klien yang nyata (aktual) dan kemungkinan akan terjadi, dimana pemecahannya dapat dilakukan dalam batas wewenang perawat.
Proses keperawatan telah diidentikan sebagai metoda ilmiah keperawatan untuk para penerima tindakan keperawatan. Kebanyakan kurikulum sekolah-sekolah keperawatan sekarang memasukkan proses keperawatan sebagai sautu komponen dari konsep kerja konseptual mereka. National Council of State Broads of Nursing menggunakan proses keperawatan sebagai dasar untuk Registered Nurse State Board Test Pool Examination (NCSBN). Pertanyaan –pertanyaan yang berhubungan dengan tindakan keperawatan dalam menangani keadaan pasien yang bervariasi disajikan sesuai dengan lima langkah dari proses keperawatan :
1. Pengkajian. Menetapkan data dasar seorang Pasien
2. Analisa. Identifikasi kebutuhan perawatan pasien dan seleksi tujuan perawatan
3. Perencanaan. Merencanakan suatu strategi untuk mencapai tujuan yang ditetapkan untuk perawatan pasien.
4. Implementasi. Memulai dan melengkapi tindakan-tindakan yang diperlukan untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah ditentukan
5. Evaluasi. Menentukan seberapa jauh tujuan-tujuan keperawatan yang telah dicapai.
Dengan mengikuti kelima langkah ini, perawat akan memiliki suatu kerangka kerja yang sistematis untuk membuat keputusan dan memecahkan masalah dalam pelaksanaan asuhan keperawatan dan yang terpenting adalah dalam hal memberikan dosis-dosis terhadap pasien ( diagnosa ).
Begitu banyaknya diagnosa keperawatan yang muncul dan ketika didiskusikan ternyata para perawat tersebut saling menyalahkan terhadap diagnosa keperawatan yang tidak sesuai dengan apa yang mereka anut. Padahal jika kita merujuk kepada aspek profesionalisme, pastilah adanya suatu patokan terhadap diagnosa keperawatan yang muncul tersebut. Jika kita lihat kepada sumber maka diagnosa keperawatan yang benar untuk masalah di atas adalah “bersihan jalan nafas takefektif”. Ternyata ada jawaban yang telah mendekati benar hanya saja jawaban tersebut tidak/kurang lengkap terhadap diagnosa keperawatan yang dianut oleh NANDA.
Sehingga dalam makalah ini penulis mengambil tema yang berhubungan dengan latar belakang masalah diatas yaitu “ Diagnosa Keperawatan”.

B. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang dikemukakan diatas, maka penyusun merumuskan masalah untuk dikaji. Masalah pokok dalam pembahasan ini dapat dirumuskan sebagai berikut :
a. Apa pengertian dari Diagnosa Keperawatan ?
b. Apa saja Kategori-kategori Diagnosa Keperawatan ?
c. Bagaimana komponen – komponen diagnosa keperawatan ?
d. Bagaimana faktor-faktor atau gejala pemeliharaan dan penentuan sifat/ karakteristik Diagnosa Keperawatan?

C. Tujuan Pembuatan Makalah
Dalam penyusunan Makalah ini dengan tujuan sebagai berikut :
1. Bisa mengartikan atau menjelaskan tentang Diagnosa Keperawatan.
2. Bisa menyebutkan Kategori-kategori Diagnosa Keperawatan
3. Untuk mengetahui komponen – komponen diagnosa keperawatan
4. Untuk mengetahui faktor-faktor atau gejala pemeliharaan dan Penentuan sifat/karakteristik Diagnosa Keperawatan

D. Metode Penulisan
Metode yang dipakai oleh penulis adalah metode kepustakaan yaitu dengan cara membaca buku-buku yang berkenaan dengan permasalahan yang akan dibahas.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Diagnosa Keperawatan
Diagnosa keperawatan adalah suatu bagian integral dari proses keperawatan. Hal ini merupakan suatu komponen dari langkah-langkah analisa, dimana perawat mengidentifikasi “ respon-respon individu terhadap masalah-masalah kesehatan yang aktual dan potensial.” Pada beberapa negara ( mis., Kansas, New york ) mendiagnosa diidentifikasikan dalam tindakan Praktik Keperawatan sebagai suatu tanggung jawab legal dari seorang perawat profesional.” Diagnosa keperawatan memberikan dasar petunjuk untuk memberikan terapi yang pasti dimana perawat bertanggung jawab di dalamnya” ( Kim et al, 1984).
Diagnosa keperawatan, sebagai suatu bagian dari proses keperawatan juga direfleksikan dalam standar praktik ANA. Standar-standar ini memberikan satu dasar luas mengevaluasi praktik dan merefleksikan pengakuan hak-hak manusia yang menerima asuhan keperawatan ( ANA, 1980).
Diagnosa keperawatan tidak dapat lebih lama diakui sebagai bagian dari masa depan keperawatan. Diagnosa keperawatan adalah saat ini. Hal ini memberikan suatu tantangan bagi para pendidik dan administrator keperawatan untuk mendukung tidak hanya peserta didik keperawatan saat ini tapi juga perawat-perawat terdaftar saat ini merupakan staf dalam badan-badan keperawatan yang tidak pernah diperkenalkan kepada diagnosa keperawatan dalam program-program pendidikan dasar mereka.
Diagnosa keperawatan, konsep diagnosa dirancang untuk pola penghargaan. Diagnosa keperawatan untuk situasi perawatan kesehatan pasien/ keluarga meliputi nama diagnosa dan faktor-faktor berhubungan yang mempengaruhi awal gejala/ pemeliharaan dari suatu diagnosa aktual atau nama diagnosa dan faktor-faktor resiko tinggi. Diagnosa keperawatan, kemudian menjadi titik fokal untuk pengembangan tujuan, hasil yang diharapkan, intervensi dan evaluasi.
B. Kategori Diagnosis Keperawatan
1. Diagnosis Keperawatan Aktual
Diagnosis keperawatan aktual (NANDA) adalah diagnosis yang menyajikan keadaan klinis yang telah divalidasikan melalui batasan karakteristik mayor yang diidentifikasi. Diagnosis keperawatan mempunyai empat komponen : label, definisi, batasan karakteristik, dan faktor yang berhubungan.
Label merupakan deskripsi tentang definisi diagnosis dan batasan karakteristik. Definisi menekankan pada kejelasan, arti yang tepat untuk diagnosa. Batasan karakteristik adalah karakteristik yang mengacu pada petunjuk klinis, tanda subjektif dan objektif. Batasan ini juga mengacu pada gejala yang ada dalam kelompok dan mengacu pada diagnosis keperawatan, yang teridiri dari batasan mayor dan minor. Faktor yang berhubungan merupakan etiologi atau faktor penunjang. Faktor ini dapat mempengaruhi perubahan status kesehatan. Faktor yang berhubungan terdiri dari empat komponen : patofisiologi, tindakan yang berhubungan, situasional, dan maturasional.
Contoh diagnosis keperawatan aktual : Intoleransi aktivitas berhubungan dengan penurunan transport oksigen, sekunder terhadap tirah baring lama, ditandai dengan nafas pendek, frekuensi nafas 30 x/mnt, nadi 62/mnt-lemah, pucat, sianosis.
2. Diagnosis Keperawatan Resiko
Diagnosis keperawatan resiko adalah keputusan klinis tentang individu, keluarga atau komunitas yang sangat rentan untuk mengalami masalah dibanding individu atau kelompok lain pada situasi yang sama atau hampir sama.
Validasi untuk menunjang diagnosis resiko adalah faktor resiko yang memperlihatkan keadaan dimana kerentanan meningkat terhadap klien atau kelompok dan tidak menggunakan batasan karakteristik. Penulisan rumusan diagnosis ini adalag : PE (problem & etiologi).
Contoh : Resiko penularan TB paru berhubungan dengan kurangnya pengetahuan tentang resiko penularan TB Paru, ditandai dengan keluarga klien sering menanyakan penyakit klien itu apa dan tidak ada upaya dari keluarga untuk menghindari resiko penularan (membiarkan klien batuk dihadapannya tanpa menutup mulut dan hidung).
3. Diagnosis Keperawatan Kemungkinan
Merupakan pernyataan tentang masalah yang diduga masih memerlukan data tambahan dengan harapan masih diperlukan untuk memastikan adanya tanda dan gejala utama adanya faktor resiko.
Contoh : Kemungkinan gangguan konsep diri : gambaran diri berhubungan dengan tindakan mastektomi.
4. Diagnosis Keperawatan Sejahtera
Diagnosis keperawatan sejahtera adalah ketentuan klinis mengenai individu, kelompok, atau masyarakat dalam transisi dari tingkat kesehatan khusus ke tingkat kesehatan yang lebih baik. Cara pembuatan diagnsosis ini adalah dengan menggabungkan pernyataan fungsi positif dalam masing-masing pola kesehatan fungsional sebagai alat pengkajian yang disahkan. Dalam menentukan diagnosis keperawatan sejahtera, menunjukkan terjadinya peningkatan fungsi kesehatan menjadi fungsi yang positif.
Sebagai contoh, pasangan muda yang kemudian menjadi orangtua telah melaporkan fungsi positif dalam peran pola hubungan. Perawat dapat memakai informasi dan lahirnya bayi baru sebagai tambahan dalam unit keluarga, untuk membantu keluarga mempertahankan pola hubungan yang efektif.
Contoh : perilaku mencari bantuan kesehatan berhubungan dengan kurang pengetahuan tentang peran sebagai orangtua baru.
5. Diagnosis Keperawatan Sindrom
Diagnosis keperawatan sindrom merupakan diagnosis keperawatan yang terdiri dari sekelompok diagnosis keperawatan aktual atau resiko, yang diduga akan muncul karena suatu kejadian atau situasi tertentu.
Contoh : sindrom kurang perawatan diri berhubungan dengan kelemahan fisik.

C. Komponen diagnosis keperawatan
Ada tiga komponen yang esensial dalam suatu diagnosa keperawatan yang telah dirujuk sebagai bentuk PES ( Gordon, 1987 ). “ P “ diidendtifikasi sebagai masalah/ problem kesehatan, “E” menunjukan etiologi/ penyebab dari problem, dan “S” menggambarkan sekelompok tanda dan gejala, atau apa yang dikenal sebagai “ batasan karakteristik” ketiga bagian ini dipadukan dalam suatu pernyataan dengan menggunakan “ yang berhubungan dengan.” Kemudian diagnosa-diagnosa tersebut dituliskan dengan cara berikut : Problem “ yang berhubungan dengan “ etiologi” dibuktikan oleh “ tanda-tanda dan gejala-gejala ( batasan karakteristik ).
Problem dapat diidentifikasikan sebagai respons manusia terhadap masalah-masalah kesehatan yang aktual atau potensial sesuai dengan data-data yang didapat dari pengkajian yang dilakukan oleh perawat. Etiologi ditunjukan melalui pengalaman-pengalaman individu yang telah lalu, pengaruh genetika, faktor-faktor lingkungan yang ada saat ini, atau perubahan-perubahan patofisiologis. Tanda dan gejala menggambarkan apa yang pasien katakan dan apa yang diobservasi oleh perawat yang mengidentifikasikan adanya masalah tertentu.
Informasi yang ditampilkan pada setiap diagnosa keperawatan mencakup hal-hal berikut :
1. Defenisi. Merujuk kepada defenisi NANDA yang digunakan pada diagnosa –diagnosa keperawatan yang telah ditetapkan tersebut.
2. Kemungkinan Etiologi (“yang berhubungan dengan”). Bagian ini menyatakan penyebab-penyebab yang mungkin untuk masalah yang telah diidentifikasi. Yang tidak dinyakatakan oleh NANDA diberi tanda kurung [ ]. Faktor yang berhubungan/ Risiko diberikan untuk diagnosa yang beresiko tinggi.
3. Batasan karakteristik (“dibuktikan oleh”). Bagian ini mencakup tanda dan gejala yang cukup jelas untuk mengindikasi keberadaan suatu masalah. Sekali lagi seperti pada defenisi dan etiologi. Yang tidak dinyatakan oleh NANDA diberi tanda kurung [ ].
4. Sasaran / Tujuan. Pernyataan –pernyataan ini ditulis sesuai dengan objektif perilaku pasien. Sasaran/ tujuan ini harus dapat diukur, merupakan tujuan jangka panjang dan pendek, untuk digunakan dalam mengevaluasi keefektifan intervensi keperawatan dalam mengatasi masalah yang telah diidentifikasi. Mungkin akan ada lebih dari satu tujuan jangka pendek, dan mungkin merupakan “batu loncatan” untuk memenuhi tujuan jangka panjang.
5. Intervensi dengan Rasional Tertentu. Hanya intervensi-intervensi yang sesuai untuk bagian diagnosa yang ditampilkan Rasional-rasional yang digunakan untuk intervensi mencakup memberikan klarifikasi pengetahuan keperawatan dasar dan untuk membantu dalam menseleksi intervensi-intervensi yang sesuai untuk diri pasien.
6. Hasil Pasien yang Diharapkan/ Kriteria Pulang. Perubahan perilaku sesuai dengan kesiapan pasien untuk pulang yang mungkin untuk dievaluasi.
7. Informasi Obat – obatan. Informasi ini mencakup implikasi keperawatan, menyertai bab-bab yang mana tiap klarifikasinya sesuai.

D. Faktor-faktor dan Penentuan Resiko/ Sifat Diagnosa Keperawatan
Pemberian asuhan keperawatan merupakan proses terapeutik yang melibatkan hubungan kerja sama antara pasien dengan perawat, keluarga dan atau masyarakat untuk mencapai tingkat kesehatan yang optimal. ( Carpenito, 1989, dikutip oleh keliat, 1991 ).
Ada beberapa masalah yang nyata atau resiko yang mungkin terjadi akibat komplikasi dari penyakit atau dari pemeriksaan atau akibat pengobatan, yang mana masalah tersebut hanya bisa dicegah, diatasi, atau dikurangi dengan tindakan keperawatan yang bersifat kolaboratif. Label yang digunakan adalah : Potensial Komplikasi (PK).
Dibawah ini merupakan contoh Faktor-faktor disertai dengan penentuan resiko/ sifat diagnosa keperawatan:
a. Gangguan mobilitas fisik
Suatu keadaan dimana individu mengalami keterbatasan kemampuan dalam ketidak tergantungan pergerakan fisik.
Faktor-faktor yang berhubungan antara lain : Intoleransi aktivitas ; menurunnya kekuatan dan ketahanan, Nyeri dan rasa tidak nyaman, gangguan perseptual atau kognitif, gangguan neuromuskular, gangguan muskuloskeletal dan Defresi; kecemasan berat.
Penentuan sifat/ karakteristik, ketidakmampuan untuk bergerak dengan bertujuan dalam lingkungan fisik, termasuk pergerakan ditempat tidur, berpindah dan ambulansi, segan untuk mencoba bergerak, keterbatasan rentang gerak range of motion, menurunnya kekuatan otot, kontrol dan atau massa otot, dibebani pembatasan pergerakan ; mencakup mekanik; protokol medis, gangguan koordinasi
b. Gangguan Perlindungan
Suatu keadaan dimana individu mengalami penurunan dalam kemampuannya untuk melindungi diri dari ancaman internal atau eksternal seperti penyakit atau cidera.
Faktor-faktor yang berhubungan¸ Usia lanjut, tidak adekuatnya nutrisi, penyalah gunaan alkohol, abnormalitas gambaran darah, penanganan / pengobatan ( operasi, radiasi ), penyakit seperti kanker dan kelainan daya kekebalan.
Penentuan sifat/ karakteristik, defisiensi kekebalan/ daya imun, gangguan penyembuhan, gangguan dalam proses pembekuan, respon maladatif terhadap stres, perubahan neurosensoris, ketakutan, berkeringat, dispnea, batuk, gatal-gatal, gelisah, sulit tidur, letih, anoreksia, lemah, imobilitas, disorientasi dan nyeri tekan.
c. Gangguan harga diri rendah situsional
Evaluasi/ perasaan negatif tentang diri yang berkembang sebagai respon terhadap kehilangan atau perubahan pada individu yang dulunya memiliki evaluasi diri yang positif.
Faktor-faktor yang berhubungan, akan menjadi berkembang.
Penentuan sifat/ karakteristik, kejadian secara episodik tentang penampilan diri yang negatif dalam merespon dengan kejadian hidup sehari-hari pada orang yang dulunya mempuanyai evaluasi diri yang positif, mengatakan perasaan negatif tentang dirinya ( putus asa, tidak berguna, mengatakan dirinya negatif, mengekspresikan rasa malu/ bersalah dan kesulitan dalam membuat keputusan.

BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Diagnosis Keperawatan merupakan keputusan klinik tentang respon individu, keluarga dan masyarakat tentang masalah kesehatan aktual atau potensial, dimana berdasarkan pendidikan dan pengalamannya, perawat secara akontabilitas dapat mengidentifikasi dan memberikan intervensi secara pasti untuk menjaga, menurunkan, membatasi, mencegah dan merubah status kesehatan klien (Carpenito, 2000; Gordon, 1976 & NANDA).
Diagnosis keperawatan ditetapkan berdasarkan analisis dan interpretasi data yang diperoleh dari pengkajian keperawatan klien. Diagnosis keperawatan memberikan gambaran tentang masalah atau status kesehatan klien yang nyata (aktual) dan kemungkinan akan terjadi, dimana pemecahannya dapat dilakukan dalam batas wewenang perawat.
Komponen Diagnosis Keperawatan
Rumusan diagnosis keperawatan mengandung tiga komponen utama, yaitu :
1. Problem (P/masalah)
Merupakan gambaran keadaan klien dimana tindakan keperawatan dapat diberikan. Masalah adalah kesenjangan atau penyimpangan dari keadaan normal yang seharusnya tidak terjadi.
Tujuan : menjelaskan status kesehatan klien atau masalah kesehatan klien secara jelas dan sesingkat mungkin. Diagnosis keperawatan disusun dengan menggunakan standart yang telah disepakati (NANDA, Doengoes, Carpenito, Gordon, dll), supaya :
a. Perawat dapat berkomunikasi dengan istilah yang dimengerti secara umum
b. Memfasilitasi dan mengakses diagnosa keperawatan
c. Sebagai metode untuk mengidentifikasi perbedaan masalah keperawatan dengan masalah medis
d. Meningkatkan kerjasama perawat dalam mendefinisikan diagnosis dari data pengkajian dan intervensi keperawatan, sehingga dapat meningkatkan mutu asuhan keperawatan.
2. Etiologi (E/penyebab),
Keadaan ini menunjukkan penyebab keadaan atau masalah kesehatan yang memberikan arah terhadap terapi keperawatan. Penyebabnya meliputi : perilaku, lingkungan, interaksi antara perilaku dan lingkungan.
Unsur-unsur dalam identifikasi etiologi :
a. Patofisiologi penyakit : adalah semua proses penyakit, akut atau kronis yang dapat menyebabkan / mendukung masalah.
b. Situasional : personal dan lingkungan (kurang pengetahuan, isolasi sosial, dll)
c. Medikasi (berhubungan dengan program pengobatan/perawatan) : keterbatasan institusi atau rumah sakit, sehingga tidak mampu memberikan perawatan.
d. Maturasional :
Adolesent : ketergantungan dalam kelompok
Young Adult : menikah, hamil, menjadi orang tua
Dewasa : tekanan karier, tanda-tanda pubertas.
3. Sign & symptom (S/tanda & gejala),
Adalah ciri, tanda atau gejala, yang merupakan informasi yang diperlukan untuk merumuskan diagnosis keperawatan.
Jadi rumus diagnosis keperawatan adalah : PE / PES.
Persyaratan Penyusunan Diagnosis Keperawatan
Perumusan harus jelas dan singkat dari respon klien terhadap situasi atau keadaan yang dihadapi
1. Spesifi dan akurat (pasti)
2. Dapat merupakan pernyataan dari penyebab
3. Memberikan arahan pada asuhan keperawatan
4. Dapat dilaksanakan oleh perawat
5. Mencerminan keadaan kesehatan klien.
Proses Penyusunan Diagnosis Keperawatan
1. Klasifikasi & Analisis Data
Pengelompokkan data adalah mengelompokkan data-data klien atau keadaan tertentu dimana klien mengalami permasalahan kesehatan atau keperawatan berdasarkan kriteria permasalahannya. Pengelmpkkan data dapat disusun berdasarkan pola respon manusia (taksonomi NANDA) dan/atau pola fungsi kesehatan (Gordon, 1982);
Respon Manusia (Taksonomi NANDA II) :
a. Pertukaran
b. Komunikasi
c. Berhubungan
d. Nilai-nilai
e. Pilihan
f. Bergerak
g. Penafsiran
h. Pengetahuan
i. Perasaan
Pola Fungsi Kesehatan (Gordon, 1982) :
a. Persepsi kesehatan : pola penatalaksanaan kesehatan
b. Nutrisi : pola metabolisme
c. Pola eliminasi
d. Aktivitas : pola latihan
e. Tidur : pola istirahat
f. Kognitif : pola perseptual
g. Persepsi diri : pola konsep diri
h. Peran : pola hubungan
i. Seksualitas : pola reproduktif
j. Koping : pola toleransi stress
k. Nilai : pola keyakinan
2. Mengindentifikasi masalah klien
Masalah klien merupakan keadaan atau situasi dimana klien perlu bantuan untuk mempertahankan atau meningkatkan status kesehatannya, atau meninggal dengan damai, yang dapat dilakukan oleh perawat sesuai dengan kemampuan dan wewenang yang dimilikinya
Identifikasi masalah klien dibagi menjadi : pasien tidak bermasalah, pasien yang kemungkinan mempunyai masalah, pasien yang mempunyai masalah potensial sehingga kemungkinan besar mempunyai masalah dan pasien yang mempunyai masalah aktual.
a. Menentukan kelebihan klien.
b. Menentukan masalah klien.
c. Menentukan masalah yang pernah dialami oleh klien
d. Penentuan keputusan
3. Memvalidasi diagnosis keperawatan
Adalah menghubungkan dengan klasifikasi gejala dan tanda-tanda yang kemudian merujuk kepada kelengkapan dan ketepatan data. Untuk kelengkapan dan ketepatan data, kerja sama dengan klien sangat penting untuk saling percaya, sehingga mendapatkan data yang tepat.
Pada tahap ini, perawat memvalidasi data yang ada secara akurat, yang dilakukan bersama klien/keluarga dan/atau masyarakat. Validasi tersebut dilaksanakan dengan mengajukan pertanyaan atau pernyataan yang reflektif kepada klien/keluarga tentang kejelasan interpretasi data. Begitu diagnosis keperawatan disusun, maka harus dilakukan validasi.
4. Menyusun diagnosis keperawatan sesuai dengan prioritasnya
Setelah perawat mengelompokkan, mengidentifikasi, dan memvalidasi data-data yang signifikan, maka tugas perawat pada tahap ini adalah merumuskan suatu diagnosis keperawatan. Diagnosa keperawatan dapat bersifat aktual, resiko, sindrom, kemungkinan dan wellness.
Menyusun diagnosis keperawatan hendaknya diurutkan menurut kebutuhan yang berlandaskabn hirarki Maslow (kecuali untuk kasus kegawat daruratan — menggunakan prioritas berdasarkan “yang mengancam jiwa”) :
a. Berdasarkan Hirarki Maslow : fisiologis, aman-nyaman-keselamatan, mencintai dan memiliki, harga diri dan aktualisasi diri
b. Griffith-Kenney Christensen : ancaman kehidupan dan kesehatan, sumber daya dan dana yang tersedia, peran serta klien, dan prinsip ilmiah dan praktik keperawatan.
Kategori Diagnosis Keperawatan
1. Diagnosis Keperawatan Aktual
2. Diagnosis Keperawatan Resiko
3. Diagnosis Keperawatan Kemungkinan
4. Diagnosis Keperawatan Sejahtera
5. Diagnosis Keperawatan Sindrom

DAFTAR PUSTAKA
Mi jakim, Gertrude K, and Audrey M, Diagnosa Keperawatan, 1995, alih bahasa ,Yasmin Asih –ed. 5 – Jakarta : EGC, 1994
Buku Saku Diagnosa keperawatan pada psikiatri :Pedoman untuk pembuatan rencana perawatan/ Mary C. Townsend; alih bahasa, Novi Helena C. Daulima; – Ed. 3 – Jakarta: EGC, 1998.

Read Full Post »

Doktrin Kepercayaan Dalam Islam

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Sesungguhnya Islam itu adalah agama samawi terakhir , ia berfungsi sebagai rahmat dan ni’mat bagi manusi seluruhnya. Maka Allah SWT mewahyukan agama ini dalam nilai kesempurnaan yang tinggi, kesempurnaan mana meliputi segi – segi fundamental tentang duniawi dan ukhrawi, guna menghantarkan manusia kepada kebahagian lahir dan bathin serta dunia dan akhirat. Sebab itu Islam bersifat universal dan internal lagi pula sesuai dengan fitrah manusia dan cocok dengan tuntutan hati nurani manusia seluruhnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan.
Maka kuensekuensinya, islam menjadi agama dakwah, yakni agama yang telah disampaikan kepada seluruh manusia, yang telah ditegaskan pula denga teks –teks yang jelas dalam sumber ajarannya, yatitu Alquran dan hadist. Ajaran – ajaran Islam perlu diterapkan dalam segala bidang hidup dan kehidupan manusia, dijadikan juru selamat yang hakiki didunia dan akhirat, menjadikan Islam seagai nikmat dan kebanggan manusia.
Seperti yang telah dicontohkan dalam penyebaran Islam pertama, jaman Rsulullah di abad ke VII, kemudian dizaman pengganti – pengganti beliau Khulafaur – Rasyidien, menyusul di zaman keemasan Islam. Sejarah membuktikan bahwa kedatangan Islam dizaman itu benar – benar menjadi juru selamat dan kebanggaan yang tak ada taranya, manusia menikmati Islam sebagai karunia dan Rahmat Ilahi
Islam adalah agama aqidah dan syariah. Perpaduan antara keduanya adalah syarat suatu kebenaran. Keikhlasan dan amal sholeh baik, benar dan laik menurut Allah harus tercermin dan terpadu dalam setiap kepribadian muslim. Aqidah adalah unsur mendasar yang harus dipahami dan dimiliki manusia. Ia merupakan pijakan dan frame segala pemikiran, perasaan dan prilakunya dalam mengarahkan kehidupan ke arah yang benar. Istilah yang menjadi standar kebenaran berfikir, merasakan dan bertindak ini hendaknya menjadi perhatian prioritas pemahaman dan keilmuan sebelum segala sesuatunya.
Tidak satupun Nabi dan Rasul diutus melainkan untuk menjelaskan dan meluruskan dua asas ini. Bias tentang standar kebenaran yang sering muncul adalah akibat mengabaikan unsur ini. Padahal puncak pencarian kebenaran akan berakhir pada siapa yang menghendaki sesuatu kebenaran dan cara pencapaiannya. Siapa saja yang memahami dan berbuat sesuai dengan kehendaknya maka akan dinilai sebagai kebenaran. Keyakinanlah yang kemudian menggiring dan mengharuskan seseorang mematuhi setiap kehendaknya.
Dengan demikian yang menjadi persoalan sekarang adalah siapa yang harus kita yakini sebagai seseorang yang menghendaki kebenaran. Dari sekian yang dianggap paling mengetahui tentang kehendak suatu kebenaran adalah Pencipta kebenaran itu sendiri. Dia-lah Yang Maha mengetahui kebenaran tujuan, kewajiban dan hak manusia dalam kehidupan sesuai dengan kehendak-Nya. Puncak dan akhir pengabdian dan penyerahan diri yang harus kita buktikan akan bermuara pada siapa Pencipta ini. Selanjutnya bagaimana cara memahami dan menyikapi kehendak tersebut dalam kehidupan nyata. Tentu saja hanya petunjuk-Nya semata yang dijamin kebenarannya dalam memaparkan kehendaknya. Oleh karena itu, kami membuat Makalah dengan Judul ” Doktrin Kepercayaan dalam Islam ” mudah-mudahan dalam penyusunan ini berada dalam maghfirah dan berada dalam kelancaran sehingga tidak keluar dari jalur-jalur agama Islam.
B. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang dikemukakan diatas, maka penyusun merumuskan masalah untuk dikaji. Masalah pokok dalam pembahasan ini dapat dirumuskan sebagai berikut :
a. Apa saja doktrin-doktrin ajaran dalam Islam ?
b. Apakah dzat Allah dapat diketahui ?
c. Bagaimana cara mengimani rukun Iman ?
d. Bagaimana argumen keberadaan Allah swt ?
C. Tujuan Masalah
Dalam penyusunan Makalah ini dengan tujuan sebagai berikut :
1. Bisa menyebutkan doktrin-doktrin ajaran dalam Islam
2. Untuk mengetahui penjelasan tentang dzat Allah
3. Untuk mengetahui cara mengimani rukun Iman
4. Untuk mengetahui argumen keberadaan Allah swt.
D. Metode Penulisan
Metode yang dipakai oleh penulis adalah metode kepustakaan yaitu dengan cara membaca buku-buku yang berkenaan dengan permasalahan yang akan dibahas.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Iman kepada Allah SWT
Bentuk pernyataan pengakuan terhadap Allah terinflikasi pada pengakuan-pengakuan lainnya yang berhubungan dengan seperti Dzat Allah, sifat-sifat Allah, kehendak Allah, perbuatan (Af”al Allah), malaikat Allah, para Nabi dan utusan Allah, hari kiamat, surga dan neraka. Oleh karena itu, ia yang merupakan kalimat yang terdapat dalam hadis Qudsi ini sangan syarat nilai. Pengakuan terhadap keberadaan Allah berarti menolak keberadaan Allah, yang dianut oleh para pengikut agama selain Islam.

B. Kemustahilan Menemukan Dzat Allah SWT
Allah adalah Maha Esa yang berarti Allah itu tidak tersususn dari beberapa bagian yang terpotong-potong dan Dia pun tidak mempunyai sekutu. Dan Esa dalam perbuatan (Af’al) ialah bahwa tidak ada seorang pun yang mampu mengerjakan sesuatu yang menyerupai perbuatan Allah.
Allah dengan sifat Rahman dan Rahimnya, telah membekali manusia dengan akal dan pikiran dalam menjalankan hidupnya. Akal pikiran merupakan ciri keistimewaan manusia, sekaligus pembeda antar manusia dan makhluk lainnya. Manusia mencapai taraf hidupnya yang mulia melalui pikiran, sebaliknya manusia pun terpuruk kehidupan yang hina melalui akalnya. Ada sejumlah persoalan yang tidak bisa diselesaikan oleh akal ialah Dzat Allah. Dalam Q.S. Al-An’am ayat 103, Allah berfirman:
          

“ Allah tidak dapat dicapai oleh penglihatan mata, sedang Dia dapat melihat segala penglihatan itu dan Dia-lah Yang Maha Halus Lagi Maha Mengetahui “.

C. Argumen Keberadaan Allah SWT
Ada tiga teori yang menerangkan asal kejadian alam semesta yang mendukung keberadaan Allah. Pertama, paham yang mengatakan alam semesta ini ada dari yang tidak ada (creatio ex-nihilo). Kedua, paham yang mengatakan alam semesta ini berasal dari sel (jauhar) yang merupakan inti. Ketiga, paham yang mengatakan alam semesta itu ada yang menciptakan.
Al-Farabi dengan teori pancarannya mengatakan alam semesta ini adalah hasil pancaran wujud kesebelas atau akal kesepuluh. Akal pertama adalah sebab pertama, yang merupakan wujud pertama yang melahirkan wujud berikutnya. Wujud pertama adalah Allah.
Ibnu Sina membangun sebuah teori yang disebut teori wujud yang dibangun dalam upaya membuktikan eksistensi tuhan. Teori ini sifat wujud lebih penting dari sifat-sifat lainnya, meskipun sifat esensi sendiri. Wujud menjadikan esensi yang berada didalam akal mempunyai kenyataan diluar akal.
Teori kedua mengatakan alam semesta berasal dari sel, melihat sebagai teori yang lebih sesak daripada teori pertama. Menurutnya sel tidak mungkin mampu menyusun dan memberinya sesuatu pada struktur alam semesta umpamanya, aspek gender dan tatat surya.
Teori ketiga mengatakan alam semesta ada yang menciptakan adalah teori yang bersesuain dengan pemikiran akal yang sehat. Masalah yang kemudian muncul teori ketiga ialah : siapakah yang menciptakan alam semesta ini ?. menurut doktrin Islam, yang hal inipun menjadi aqidah dan keyakinan umat Islam bahwa alam semesta ini adalah Allah, jawaban itu membawa pengertian bahwa Allah itu ada. Dalam Al-Qur’an terdapat beberapa ayat yang menjelasakan bahwa Allah itu ada. Ayat yang menjelaskan pernyataan tersebut adalah Q.S. Al-Zumar ayat 62-63 :
                       

“ Allah menciptakan segala sesuatu dan Dia memelihara segala sesuatu. Kepunyaannya ialah langit dan bumi. Dan orang-orang yang kafir terhadap ayat Allah, mereka itulah orang-orang yang merugi “.

Iman kepada Allah adalah doktrin utama dalam Islam yang tidak dapat ditawar lagi.ia adalah dimensi ta’abudi yang terkait dengan petunjuk dan pertolongan Allah atas hambanya.

D. Iman kepada Malaikat, Kitab dan Rasul Allah
1. Malaikat Allah
Malaikat atau terkadang disebut al-mala’ al-a’la adalah makhluk Allah yang diciptakan dari An-Nuur. Malaikat dicipatakan dari cahaya, jin dari nyala api dan Adam dari tanah. Malaikat termasuk makhluk rohani yang bersifat gaib mereka disucikan dari syahwat kebinatangan yang terhindar dari keinginan hawa nafsu yang bersifat materil. Tidak seorang pun yang tidak tahu hakekat malaikat kecuali Allah dan orang-orang yang telah ditentukannya.
Menurut Fazlur Rahman malaikat adalah makhluk langit yang mengabdi kepada Allah yang masing-masing mempnyai tugas yang berbeda. Antara malaikat yang satu dengan yang lainnya memilki beberapa perbedaan, seperti kedudukan dan pangkat yang hanya diketahui oleh Allah SWT. Tugas malaikat itu ada yang dikerjakan dialam ruh dan ada pula dialam dunia.
2. Kitab-Kitab Allah
Ayat-ayat Allah merupakan ajaran dan tuntutan itu dapat dibedakan menjadi dua : pertama, ayat yang tertulis didalam kitabnya dan kedua ayat yang tidak tertulis, yaitu alam semesta. Ayat yang tertulis terformalisikan dalam empat kitab :
• Al-qur’an kepada Nabi Muhammad SAW.
• Injil kepada Nabi Isa AS
• Taurat kepada Nabi Musa AS
• Zabur kepada Nabi Daud AS
Keempat kitab-kitab itu disebut kitab langit, karena kitab itu diyakini umat Islam sebagai firman Allah yang diwahyukan kepada para Nabi dan Rasul. Isalm mengajarkan bahwa mempercayai dan mengimani semua kitab Allah itu adalah wajib.
a. Al-Qur’anul Karim
Al-qur’an diturunkan kepada nabi Muhammad selama 22 tahun lebih dan diturunkan didua kota yaitu Mekah dan Madinah, Al-qur’an dibagi menjadi 30 juz dan terdiri atas 114 surat. Al-qur’an menempati posisi yang sangat penting dan mempunyai keistimewaan diantaranya pertama, Al-qur’an memuat ringkasan ajaran yang dibawa oleh ketiga kitab sebelumnya seperti aspek keesaan dan keimanan kepada Allah, keimanan kepada rasul, kebenaran atas hari akhir, surga dan neraka. Kedua, sebagai kitab terakhir, al-qur’an memuat kalam Allah terakhir sebagai petunjuk dan pemimpin bagi manusia didunia. Kemurnian Al-qur’an isinya sangat terjaga dan terpelihara dari tangan yang tidak bertanggung jawab. Ketiga, keberlakuan al-qur’an tidak dibatasi oleh ruang dan waktu. Keempat, Al-qur’an merupakan kitab suci agama Islam.
b. Kitab Injil
Kitab injil adalah firman Allah yang diwahyukan kepada Nabi Isa AS. Keberlakuan injil dibatasi oleh waktu, yaitu sampai saat datang dan diutusnya Nabi Muhammad SAW. Pada mulanya kitab yang disebut terakhir ini hanya memuat kalam Allah. Tetapi perkembangannya mengalami perubahan yaitu masuknya tulisan-tulisan para pengikut Nabi Isa AS sehingga berubah pada bentuk dan isinya yang asli. Mereka yang memasukkan tulisan kedalam injil adalah Mathius, Markus, Lukas dan Yahya. Kitab injil yang ditemui sekarang diidentifikasi dengan nama-nama mereka.
c. Kitab Taurat
Taurat (Ibrani: Thora) : merupakan firman Allah yang diwahyukan kepada Nabi Musa AS. Oleh karena itu keberlakuan kitab inipun dibatasi yaitu sampai tiba kitab Allah berikutnya. Kitab taurat yang beredar sudah tidak murni lagi karena terdapat sejumlah penambahan dari para pengikutnya.
A. Hafidz Dasuki menjelaskan bahwa taurat salah satu dari tiga komponen (thora, nabiin dan khetubiin) didalm kitab suci agam yahudi disebut Biblia,oleh orang kristen disebut dengan Old testament. Isi dari utama darikitab taurat adalah perintah tuhan tersebut adalah 1. hormati dan cintailah satu Allah, 2. sebutkanlah nama Allah dengan hormat, 3. sucikanlah hari tuhan, 4. hormatilah lbu dan bapak, 5. dilarang membunuh, 6. dilarang berinah, 7. dilarang mencuri, 8. dilarang berdusta, 9. jangan ingin berbuaqt cabul, 10. jangan ingin memilki barang orang lain dengan cara yang tidaj halal.
d. Kitab Zabur
Istilah Zabur yang kata jamaknya Zubur didalam Al-qur’an terdapat pada beberapa tempat. Dalam bahasa Arab disebut juga Mazmur dan jamaknya Mazamir, dalam bahasa Ibrani disebut Mizmar, dalam bahasa Suriani disebut Mazmor dan bahasa Ethiopia disebut Mazmur.
3. Rasul-rasul Allah SWT
Doktrin Islam mengajarakn agar setiap Islam tidak membedakan antara satu Rasul dengan lainnya. Secara bahasa Rasul adalah orang yang diutus, yang artinya ia diutus untuk menyampaikan berita rahasia, tanda-tanda yang akan datang dan masa risalah.
Para ulama dalam mengartikan Rasul dan Nabi dibagi dua kelompok, kelompok pertama mempersamakan arti keduanya dan kelompok kedua membedakannya. Rasul adalah manusia biasa yang dipilih oleh Allah dari keturunan yang mulia yang diberi keistimewaan baik akal maupun kesucian rohani. Sebagai manusia biasa rasul adalah seperti layaknya manusia lainnya yang suka makan, minum, tidur dan seksual.
Diantara tugas yang diemban para Rasul, pertama mengajarkan tauhid dengan segala sifatnya, kedua mengajak manusia agar menyembah dan meminta kepada Allah, ketiga mengajarkan manusia agar memilki moral atau akhalak yang mulia, keempat mengajarkan kepada manusia agar selamat didunia dan akhirat, kelima mengajak manusia bersemangat dalam bekerja dan berusaha yang menjauhkan sifa-sifat malas sehingga terjadi keseimbangan antara dunia dan akhirat, keenam mengajak manusia tidak mengikuti hawa nafsu, ketujuh menyampaikan berita yang bersifat gaib seperti malaikat, surga dan neraka, alam kubur dan alam akhirat.
Dalam rangka menyampaikan tugas risalahnya, para rasul diberikan sifat-sifat oleh Allah sebagai berikut :
• Shiddiq artinya jujurdan benar serta terhindar dari sifat dustanya (al-kidzb) atau bohong.
• Amanah dapat dipercaya.
• Tabligh menyampaikan.
• Fathanah artinya bijaksana.
• Ma’shum artinya senantiasa mendapatkan bimbingan dari Allah.
Jumlah Nabi dan Rasul tidak diketahui secara pasti, ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa jumlah nabi adalah 124000 orang dan Rasul sebanyak 313 orang adapun jumlah Nabi dan Rasul pada umumnya diketahui berjumlah 25 orang.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Quran tidak memberikan penjelasan secara sistem tentang kepercayaan atau ibadat, tetapi kitab tadi muncul sebagai keseluruhan sejumlah doktrin dan amal ibadat yang seragam dan pasti. Doktrin dan ibadat tadi sepanjang masa merupakan inti sari dan ilham bagi kehidupan keagamaan umat Islam. Pasal itu akan dikupas secara ringkas dalam bab ini, sedang bab-bab yang selanjutnya akan menyelami perkembangan ilmu tauhid dan ibadat menjadi lebih halus.
Memang serba aneh, bahwa syahadah yang masyhur atau pengakuan iman: la ilaha illa’llah muhammadun rasulu’llah ‘Tidak ada Tuhan melainkan Allah, Muhammad adalah utusan Tuhan’ tidak terdapat dalam bentuk tergabung demikian di dalam Quran, akan tetapi kedua pasal disebutkan sendiri-sendiri. Boleh dianggap sebagai garis besar iman –dan acap kali diterima oleh para muslimin sebagai demikian
B. Saran
Saran yang ingin penulis sampaikan hendaklah kita jadikan Al-qur’an dan As-sunah sebagai landasan hidup kita didunia, dari segala apa yang kita perbuat agar tidak terjadi penyimpangan dalam memahami ajaran Islam.

DAFTAR PUSTAKA

Razak, Nasrudin. Dienul Islam. 1982. PT. Al-Ma’arif : Bandung
Djamari,Agama dalam persfektif sosiologi,Bandung: Alfabeta. 1993

Drs. Atang Abdul Hakim dan DR. Jaih Mubarak MA. Metodologi Studi Islam. 1999. Rosda Karya, Bandung.

Read Full Post »

Ilmu Filsafat Islam

BAB I
PENDAHULUAN

Filsafat Islam merupakan salah satu bidang studi Islam yang keberadaannya telah menimbulkan pro dan kontra. Sebagian mereka yang berfikir maju dan bersifat liberal cenderung mau menerima pemikiran filsafat Islam.
Sedangkan bagi mereka yang bersifat tradisional yakni berpegang teguh pada dokrin ajaran Al-Qur’an dan Al-Hadits tekstual, cenderung kurang mau menerima filsafat bahkan menolaknya.
Barangkali kita sepakat bahwa dengan mengkaji metodologi penelitian filsafat yang dilakukan para ahli, kita ingin meraih kembali kejayaan Islam di Bidang Ilmu pengetahuan sebagaimana yang pernah dialami di Zaman klasik.
Hal ini terasa lebih diperlukan pada saat bangsa Indonesia menghadapi tantangan zaman pada era blobalisasi yang demikian berat. Untuk itu, pada bab ini kita akan mengkaji berbagai metode dan pendekatan yang digunakan para ahli dalam meneliti filsafat, dengan terlebih dahulu mengemukakan pengertian filsafat.

BAB II
PEMBAHASAN

A. PENGERTIAN FILSAFAT
Dari segi bahasa, filsafat Islam terdiri dari gabungan kata filsafat dan Islam. Kata filsafat dari kata philo yang berarti cintaa, dan kata sophos yang berarti ilmu atau hikmah. Dengan demikian secara bahasa filsafat berarti cinta terhadap ilmu atau hikmah. Dalam hubungan ini, Al-Syaibani berpendapat bahwa filsafat bukanlah hikmah itu sendiri, melainkan cinta terhadap hikmah dan berusaha mendapatkannya, memusatkan perhatian padanya dan menciptakan sikap positif terhadapnya. Untuk ini ia mengatakan bahwa filsafat berarti mencari hakikat sesuatu, berusaha menautkan sebab dan akibat dan berusaha menafsirkan pengalaman-pengalaman manusia.
Selanjutnya kata Islam berasal dari kata bahasa Arab aslama, yuslimu islaman yang berarti patuh, tunduk, pasrah, serta memohon selamat dan sentosa. Kata tersebut berasal dari salima yang berarti selamat, sentosa, aman dan damai. Selanjutnya Islam menjadi suatu istilah atau nama bagi agama yang ajaran-ajarannya diwahyukan Tuhan kepada masyarakat manusia melalui Nabi Muhammad Saw. Sebagai Rasul. Islam pada hakikatnya membawa ajaran –ajaran yang bukan hanya mengenai satu segi, tetapi mengenai berbagai segi kehidupan manusia. Sumber dari ajaran-ajaran yang mengambil berbagai aspek itu ialah Al-Qur’an dan Al-Hadits.
Selanjutnya apakah yang dimaksud dengan filsafat Islam itu? untuk ini terdapat sejumlah pakar yang mengemukakan pendapatnya. Musa Asy’ari, misalnya, mengatakan filsafat islam itu pada dasarnya merupakan medan pemikiran yang terus berkembang dan berubah. Dalam kaitan ini, diperlukan pendekatan histories terhadap filsafat Islam yang tidak hanya menekankan pada studi tokoh, tetapi yang lebih penting lagi adalah memahami proses dialektik pemikiran yang berkembang melalui kajian-kajian tematik atas persoalan-persoalan yang terjadi pada setiap zaman. Oleh karena itu, perlu dirumuskan prinsip-prinsip dasar filsafat Islam, agar dunia pemikiran Islam terus berkembang sesuai dengan perubahan zaman. Lebih lanjut Musa Asy’ari berpendapat bahwa filsafat islam dapat diartikan juga sebagai kegiatan pemikiran yang bercorak Islami. Islam disini menjadi jiwa yang mewarnai suatu pemikiran. Filsafat disebut Islami bukan karena yang melakukan aktivitas kefilsafatan itu orang yang beragama Islam, atau orang yang berkebangsaan Arab atau dari segi objeknya yang membahas mengenai pokok-pokok keislaman.
Selanjutnya dijumapi pula pengertian Filsafat Islam yang dikemukakan oleh Amin Abdullah. Dalam hubungan ini ia mengatakan: “ meskipun saya tidak setuju untuk mengatakan bahwa filsafat Islam tidak lain dan tidak bukan adalah rumusan pemikiran Muslim yang ditempeli begitu saja dengan konsep filsafat Yunani, namun sejarah mencatat bahwa mata rantai yang menghubungkan gerakan pemikiran filsafat Islam era kerajaan Abbasiyah dan dunia luar di wilayah Islam, tidak lain adalah proses panjang asimilasi dan akulturasi kebudayaan Islam dan kebudayaan Yunani lewat karya –karya filosof Muslim, seperti Alkindi ( 185 H/801 M. – 260 H/ 873 M), Al-Farabi ( 258 H/ 870 M – 339 H/ 950 M), Ibn Miskawaih ( 320 H./ 923 M – 421 H./ 1030 M.) Ibn Sina ( 370 H/ 980 M. – 428 H/ 1037 M), Al-Ghazali (450 H/1058 M. -505 H/ 1111 M) dan Ibnu Rusyd ( 520H/ 1126 M- 595 H/1198 M). Filsafat profetik ( Kenabian), sebagai contoh, tidak dapa kita peroleh dari karya-karya Yunani. Filsafat kenabian adalah trade mark filsafat Islam. Juga karya-karya Ibn Bajjah ( wafat 553 H/ 1138 M), Ibn Tufail ( wafat 581 H. / 1185 M) adalah spesifik dan orisinal karya filosof Muslim.
Selanjutnya, Damardjati Supadjar berpendapat bahwa dalam istilah filsafat Islam terdapat dua kemungkinan pemahaman konotatif. Pertama, filsafat islam dalam arti filsafat tentang Islam yang dalam bahasa inggris kita kenal sebagai Philosophy of Islam. Dalam hal ini islam menjadi bahan telaah, objek material suatu studi dengan sudut pandang atau objek formalnya, yaitu filsafat. Jadi disini Islam menjadi genetivus objectivus. Kemungkinan kedua, ialah filsafat Islam dalam arti Islamic Philosophy, yaitu suatu filsafat yang islami. Di sini Islam menajdi genetivus subjektivus, artinya kebenaran Islam terbabar pada datarran kefilsafatan.
Dalam pada itu dijumpai pendapat Ahmad Fuad Al-Ahwani yang mengatakan bahwa filsafat Islam ialah pembahasan meliputi berbagai soal alam semesta dan bermacam-macam masalah manusia atas dasar ajaran-ajaran keagamaan yang turun bersama lahirnya agama Islam.
Berdasarkan pendapat diatas, Filsafat Islam dapat diketahui melalui lima cirinya sebagai berikut : Pertama, dilihat dari segi sifat dan coraknya, filsafat Islam berdasar pada ajaran Islam yang bersumberkan Al-Qur’an dan Al-Hadits. Dengan sifat dan coraknya yang demikian itu, filsafat Islam berbeda dengan filsafat Yunani atau filsafat pada umumnya yang semata-mata mengandalkan akal pikiran ( rasio). Kedua dilihat dari segi ruang lingkup pembahasannya, filsafat Islam mencakup pembahasan bidang fisika atau alam raya yang selanjutnya disebut bidang kosmologi, masalah ketuhanan dan hal-hal lain yang bersifat non materi yang disebut bidang metafisika, masalah kehidupan di dunia, kehidupan akhirat, masalah ilmu pengetahuan, kebudayaan dan lain sebagainya. kecuali masalah zat Tuhan. Ketiga, dilihat dari segi datangnya, filsafat Islam sejalan dengan perkembangan ajaran Islam itu sendiri, tepatnya ketika bagian dari ajaran Islam memerlukan penjelasan secara rasional dan filosofis, keempat, dilihat dari segi yang mengembangkannya, filsafat Islam dalam arti materi pemikiran filsafatnya, bukan kajian sejarah, disajikan oleh orang-orang yang beragama Islam, seperti Al-Kindi, Alfarabi, Ibn Sina, Al-Ghazali, Ibn Rusyd, Ibn Tufail, Ibn Bajjah. Kelima, dilihat dari segi kedudukannya, filsafat Islam sejajar dengan bidang studi keislaman lainnya seperti fiqih, ilmu kalam, tasawuf , sejarah kebudayaan Islam dan Pendidikan Islam.
Berbagai bidang yang menjadi garapan filsafat Islam telah diteliti oleh para ahli dengan menggunakan berbagai metode dan pendekatan secara seksama, dan hasilnya telah dapat kita jumpai saat ini. Beberapa hasil penelitian tentang filsafat islam tersebut perlu dikaji, selain bahan informasi untuk mengembangkan wawasan kita mengenai filsafat Islam, juga untuk mengetahui metode dan pendekatan yang digunakan para peneliti tersebut, sehingga pada gilirannya kita dapat mengembangkan pemikiran filsafat Islam dalam rangka menjawab berbagai masalah yang muncul di masyarakat.
B. MODEL – MODEL PENELITIAN FILSAFAT ISLAM
Di bawah ini kita sajikan berbagai model penelitian filsafat Islam yang dilakukan para ahli dengan tujuan untuk dijadikan bahan perbandingan bagi pengembangan filsafat Islam selanjutnya.
1. Model M. Amin Abdullah
Dalam rangka penulisan disertasinya, M. Amin Abdullah mengambil bidang penelitiannya pada masalah filsafat Islam. Hasil penelitiannya ia tuangkan dalam bukunya yang berjudul The Idea Of Universality Ethical Norm In Ghazali and Kant. Dilihat dari segi judulnya, penelitian ini mengambil metode penelitian kepustakaan yang bercorak deskriptif, yaitu penelitian yang mengambil bahan-bahan kajiannya pada berbagai sumber baik yang ditulis oleh tokoh yang diteliti itu sendiri ( sumber primer ), maupun yang ditulis oleh orang lain mengenai tokoh yang ditelitinya itu ( sumber skunder ). Bahan –bahan selanjutnya diteliti keotentikannya secara seksama, diklasifikasikan menurut variable yang ingin ditelitinya, dalam hal ini masalah etik, dibandingkan antara satu sumber dengan sumber lainnya, dideskripsikan ( diuraikan menurut logika berfikir tertentu), dianalsis dan disimpulkan.
Selanjutnya, dilihat dari segi pendekatan yang digunakan, M.Amin Abdullah kelihatannya mengambil pendekatan studi tokoh dengan cara melakukan studi komparasi antara pemikiran kedua tokoh tersebut ( Al-Ghazali dan Immanuel Kant), khususnya dalam bidang etika.
Hasil penelitian Amin Abdullah dalam bidang filsafat Islam selanjutnya dapat dijumpai dalam berbagai karyanya baik yang ditulis tersendiri, maupun gabungan dengan karya-karya orang lain. Dalam bukunya yang berjudul Studi Agama Normativitas atau Historisitas?, M. Amin Abdullah mengatakan ada kekaburan dan kesimpangsiuran yang patut disayangkan didalam cara berfikir kita, tidak terkecuali di lingkungan perguruan tinggi dan kalangan akademis. Tampaknya kita sulit membedakan antara filsafat dan sejarah filsafat, anatar filsafat Islam dan Sejarah Filsafat Islam. Biasanya kita korbankan kajian filsafat, karena kita selalu dihantui oleh trauma sejarah abad pertengahan, ketika sejarah filsafat Islam diwarnai oleh pertentangan pendapat dan perhelatan pemikiran antara Al-Ghazali dan Ibn Sina, yang sangat menentukan jalannya sejarah pemikiran umat Islam.
Kritik Amin Abdullah tersebut timbul setelah ia melihat melalui penelitiannya, bahwa sebagian penelitian Filsafat Islam yang dilakukan para ahli selama ini berkisar pada masalah sejarah Filsafat Islam, dan bukan pada Materi Filsafatnya itu sendiri.
Penelitian yang polanya mirip dengan Amin Abdullah tersebut dilakukan pula oleh Sheila McDonough dalam karyanya yang berjudul Muslim Ethics and Modernity : A comparative Study of The Ethical Thought of Sayyid Ahmad Khan and Maulana Mawdudi. Buku tersebut telah diterbitkan oleh Wilfrid Laurier University Press, kanada, pada tahun 1984. Dalam buku tersebut yang menjadi objek penelitian adalah Ahmad Khan dan Mawlana Mawludi yang keduanya adalah orang Pakistan dan telah dikenal di dunia Islam. Penelitian tersebut termasuk kategori penelitian kualitatif, berdasar pada sumber kepustakaan yang ditulis oleh kedua tokoh tersebut atau oleh orang lain mengenai tokoh tersebut. Sedangkan corak penelitiannya adalah penelitian deskriftis analitis, sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan tokoh dan komparatif studi. Melalui penelitian demikian akan dapat dihasilkan kajian mendalam dalam salah satu bidang kajian, serta latar belakang pemikiran yang menyebabkan mengapa kedua tokoh tersebut mengemukakan pendapatnya seperti itu.
2. Model Otto Horrassowitz, Majid fakhry dan Harun Nasution
Dalam bukunya yang berjudul History of Muslim Philosophy, yang diterjemahkan dan disunting oleh M.M Syarif ke dalam bahasa Indonesia menjadi para pilosof Muslim. Otto Horrassowitz telah melakukan penelitian terhadap seluruh pemikiran filsafat Islam yang berasal dari tokoh-tokoh filosof abad klasik, yaitu alkindi, Al-Razi, Al-Farabi, Ibn Miskawaih, Ibn Sina, Ibn Bajjah, Ibn Tufail, Ibn Rusyd dan Nasir Al-Din Al-Tusi. Dari Al-Kindi di jumpai pemikiran filsafat tentang Tuhan, keterhinggaan dan Ruh serta Akal. Dari Al-Razi dijumpai pemikiran filsafat tentang teologi, moral metode, metafisika, Tuhan, Ruh, matei, ruang dan waktu. Selanjutnya dari Al-Farabi dijumpai pemikiran tentang logika, kesatuan filsafat, teori kesepuuh kecerdasan, teori tentang akal, teori kenabian, serta penafsiran tentang tafsir al-Qur’an. Dari Miskawaih dijumpai pemikiran filsafat tentang moral, pengobatan rohani, dan filsafat sejarah. Dalam pada itu dari Ibn Sina dikemukakan pemikiran filsafat tentang wujud, hubungan jiwa dan raga, ajaran kenabian, Tuhan dan dunia. Dari Ibn Bajjah dijumpai pemikiran filsafat tentang materi dan bentuk, psikologi, akal dan pengetahuan, Tuhan, sumber pengetahuan, politik, etika dan tasawwuf. Dari Ibnu Tuffail dikemukakan pemikiran filsafat tentang akal dan wahyu sebagai yang dapat saling melengkapi yang dikemas dalam novelnya fiktifya yang berjudul Hay Ibn Yaqzan yang telah dterjemahkan kedalam Bahasa Indonesia. tujuan risalah, dokrin tentang dunia, tuhan, kosmologi cahaya, epistomologi, etika, filsafat, dan agama. Ibn Rusyd, dikemukakan pemikiaran filsafat tentang hubungan filsafat dan agama, jalan menuju Tuhan, jalan menuju pengetahuan, jalan menuju Ilmu, dan jalan menuju wujud. Dalam pada itu dari Nasir Al-Din Tusi dikemukakan pemikiran filsafat tentang akhlak nasiri, ilmu rumah tangga, politik sumber filsafat praktis, psikologi, metafisika, Tuhan, creation ex nibilo, kenabian, baik dan buruk serta logika.
Dengan demikian jelas terlihat bahwa penelitiannya termasuk penelitian kualitatif. Sumbernya kajian pustaka. Metodenya deskriftis analitis, sedangkan pendekatannya histories dan tokoh. Yaitu bahwa apa yang disajikan berdasarkan data-data yang ditulis ulama terdahulu, sedangkan titik kajiannya adalah tokoh.
Penelitian serupa itu juga dilakukan oleh Majid Fakhry. Dalam bukunya yang berjudul A History of Islamic Philosophy dan diterjemahkan oleh Mulyadi Kartanegara menjadi sejarah Filsafat Islam, Majid Fakhry selain menyajikan hasil penelitiannya tentang ilmu kalam, mistisisme, dan kecenderungan –kecenderungan modern dan kontemporer juga berbicara tentang filsafat.
Dalam pada itu Harun Nasuition, juga melakukan penelitian filsafat dengan menggunakan pendekatan tokoh dan pendekatan Historis. Bentuk penelitiannya deskriptif dengan menggunakan bahan-bahan bacaan baik yang ditulis oleh tokoh yang bersangkutan maupun penulis lain yang berbicara mengenai tokoh tersebut. Dengan demikian penelitiannya bersifat kualitatif.
Melalui pendekatan tokoh, Harun Nasution mencoba menyajikan pemikiran filsafat berdasarkan tokoh yang ditelitinya yaitu : Al-Kindi, Al-Farabi, Ibn Sina, Al-Ghazali dan Ibn Rusyd. Pendekatan Historis, Nasution menyajikan tentang sejarah timbulnya pemikiran filsafat Islam yang dimulai dengan kontak pertama antara Islam dan Ilmu pengetahuan serta falsafah Yunani.
3. Model Ahmad Fuad Al- Ahwani
Ahmad Fuad Al-Ahwani termasuk pemikiran modern dari mesir yang banyak mengkaji dan meneliti bidang filsafat Islam. Salah satu karyanya dalam bidang filsafat berjudul Filsafat Islam. Dalam bukunya ini ia selain menyajikan sekitar problema filsafat Islam juga menyajikan tentang zaman penerjemahan. Dikawasan Maghribi ia kemukakan nama Al-Kindi, Al-Farabi, dan Ibn Sina. Selain mengemukakan riwayat hidup serta karya dari masing-masing tokoh filosof tersebut, dikemukanan tentang jasa dari masing-masing filosof tersebut serta pemikirannya dalam bidang filsafat.
Sehingga metode penelitian yang ditempuhnya bersifat penelitian kepustakaan, yaitu penelitian yang menggunakan bahan-bahan kepustakaan. Sifat dan coraknya adalah penelitian deskrfitif kualitatif, sedangkan pendekatannya adalah pendekatan yang bersifat campuran yaitu pendekatan historis, pendekatan kawasan, dan tokoh. Melalui pendekatan Historis dia menjelaskan tentang latar belakang timbulnya pemikiran filsafat dalam Islam, sedangkan dengan pendekatan kawasan ia mencoba membagi tokoh-tokoh filsof menurut tempat tinggal mereka dan dengan pendekatan tokoh. ia mencoba mengemukakan berbagai pemikiran filsafat sesuai dengan tokoh yang mengemukakannya.

BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

A. Kesimpulan
Pengertian filsafat Islam adalah pembahasan meliputi berbagai soal alam semesta dan bermcam-macam masalah manusia atas dasar ajaran-ajaran keagamaan yang turun bersama lahirnya agama Islam.
Berdasarkan beberapa pemikiran, filsafat Islam dapat diketahui melalui 5 cirinya :
1. Dilihat dari segi sifat dan coraknya
2. Dilihat dari segi ruang lingkup pembahasannya
3. Dilihat dari segi Datangnya
4. Dilihat dari segi yang mengembangkannya
5. Dilihat dari segi kedudukannya
Berbagai hasil penelitian yang dilakukan para ahli mengenai filsafat Islam tersebut memberi kesan kepada kita, bahwa pada umumnya penelitian yang dilakukan bersifat penelitian kepustakaan, yaitu penelitian yang menggunakan bahan-bahan bacaan sebagai sumber rujukannya.
Metode yang digunakan pada umumnya bersifat deskriftif analitis. Sedangkan pendekatan yang digunakan umumnya pendekatan historis, kawasan dan substansial.
B. Saran
Kritik dan saran yang bersifat membangun dari semua pihak berkenaan dengan seluruh isi Makalah ini sangat kami harapkan, atas segala perhatiannya dan bantuan serta kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

DAFTAR PUSTAKA

Prof. Dr. Abuddin Nata MA. 1998, Metodologi Studi Islam, PT, Rja Grapindo Persada, Jakarta

Read Full Post »

Sumber Hukum Ajaran Agama Islam

BAB I
PENDAHULUAN

1. Latar Belakang Masalah
Dalam penetapan hukum dalam agama Islam harus dilandasi dengan pijakan atau alasan yang disebut dengan sumber hukum, sumber hukum yang dimaksud yaitu Al Quran dan as sunnah. Namun adakalanya timbul permasalahan-permasalahan baru yang timbul akibat berkembangnya jaman, oleh karena itu dibutuhkan sesuatu yang dapat dijadikan pijakan untuk menetapkan hukum perkara tersebut. Dengan didasari oleh hadits Nabi, para ulama berijtihad dan menyusun sistematika istinbat hukum.
Akan tetapi, dalam perkembangan perkembangan pemikiran ushul fikih yang terlihat dalam kitab-kitab ushul fikih kontemporer, istilah sumber hukum dan dalil hukum tidak dibedakan. Maka dalam makalah inikami akan berusaha membahasnya dan akan kami sertakan sumber hukum utama yaitu Al Quran.
2. Pembahasan Makalah
Berdasarkan banyaknya permasalahan dalam ilmu Ushul Al Fikih, penulis membatasi masalah hanya pada permasalahan: Pengertian sumber dan dalil serta membahas salah satu sumber hukum yaituAl Quran.
3. Metode Penulisan
Dalam pembuatan makalah ini, penulis menggunakan metode literatur atau kepustakaan yang berhubungan dengan permasalahan.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Sumber dan Dalil
1. Pengertian Dalil
Dalam kajian ushul fikih, para ulama ushul mengartikan dalil secara etimologis dengan “sesuatu yang dapat memberi petunjuk kepada apa yang dikehendaki”. Sementara itu, Abdul Wahab Khallaf menjelaskan bahwa, menurut bahasa yang dimaksud dengan dalil ialah “sesuatu yang meberi patunjuk kepada sesuatu yang dirasakan atau yang dipahami baik sifatnya hal yang baik maupun yang tidak baik”.
Adapun secara terminologis para ulama ushul berbeda dalam mendefinisikan dalil hukum. Abdul Wahab Khallaf menyebutkan, menurut istilahyang dimaksud dengan dalil hukum ialah “segala sesuatu yang dapat dijadikan petunjuk dengan menggunakan pikiran yang benar untuk menetapkan hukum syara yang bersifat amali, baik secara qat’i maupun secara zhani”.
Ibnu al Subki dalam kitab Matn Jam’i al Jawami’ menyebutkan pula bahwa yang dimaksud dengan dalil hukum ialah “apa saja yang dapat dipergunakan untuk sampai kepada yang dikehendaki, yaitu hukum syara dengan berpijak pada pemikiran yang benar”.
Dari pengertian yang telah dikemukakan di atas dapat dipahami bahwa pada dasarnya yang disebut dengan dalil hukum ialah segala sesuatu yang dapat dijadikan alasan atau pijakan yang dapat dipergunakan dalam usaha menemukan dan meneapkan hukum syara atas dasar pertimbangan yang benar dan tepat.
Oleh karena itu, dalam istinbat hukum persoalan yang paling mendasar yang harus diperhatikan adalah menyangkut apa yang menjadi dalil yang dapat dipergunakan dalam menetapkan hukum syara dari sesuatu persoalan yang dihadapi. Tentu saja, penetapan hukum syara harus didukung oleh pertimbangan yang tepat dan cermat dengan menggunakan dalil yang jelas.
2.Pengertian Sumber
Terhadap dalil hukum, ada sebutan lain di kalangan ulama ushul seperti istilah masadir al ahkam, masadir al syariah, masadir al tasyri atauyang diartikan sumber hukum. Istilah-istilah ini jelas mengandung makna tempat pengambilan atau rujukan utama serta merupakan asal sesuatu. Sedangkan dalil atauyang diistilahkan dengan adillat al ahkam, ushul al ahkam, asas al tasyri dan adillat al syari;ah mengacu kepada pengertian sesuatu yang dapat dijadikan petunjuk sebagai alasan dalam menetapkan hukjum syara.
Dalam konteks ini Al Quran dan as sunnah adalah merupakan sumber hukum dan sekaligus menjadi dalil hukum, sedangkan selain dari keduanya seperti al ijma, al qiyas dan lain-lainnya tidak dapat disebut sebagai sumber, kecuali hanya sebagai dalil karena ia tidak dapat berdiri sendiri.
Akan tetapi, dalam perkembangan perkembangan pemikiran ushul fikih yang terlihat dalam kitab-kitab ushul fikih kontemporer, istilah sumber hukum dan dalil hukum tidak dibedakan. Mereka menyatakan bahwa apayang disebut dengan dalil hukum adalah mencakup dalil-dalil lain yang dipergunakan dalam istinbat hukum selain Al Quran dan as sunnah. Sebab, keduanya merupakan istilah teknis yang yang dipakai oleh para ulama ushul untuk menyatakan segala sesuatu yang dijadikan alasan atau dasar dalam istinbat hukum dan dalam prakteknya mencakup Al Quran, as sunnah dan dalil-dalil atau sumber-sumber hukum lainnya.
Oleh karena itu, dikalangan ulama ushul masalah dalil hukum ini terjadi perhatian utama atau dipandang merupakan sesuatu hal yang sangat penting ketika mereka berhadapan dengan persoalan-persoalan yang akan ditetapkan hukumnya. Dengan demikian setiap ketetapan hukum tidak akan mempunyai kekuatan hujjah tanpa didasari oleh pijakan dalil sebagai pendukung ketetapan tersebut.
Keberadaan dalil sebagai pijakan yang mendasari suatu ketetapan hukum mutlak harus diperhatikan dan tidak bisa diabaikan. Jika dilihat dari segi keberadaannya, maka dalil dapat dibedakan kepada dua macam, yaitu:
1. Al Adillah Al Ahkam Al Manshushah atau dalil-dalil hukum yang keberadaannya secara tekstual terdapat dalam nash. Dalil-dalil hukum yang dikategorikan kepada bagian ini adalahAl Quran dan as sunnah atau disebut pula dengan dalil naqli.
2. Al Adillah Al Ahkam ghoirul Manshushah atau dalil-dalil hukum yang scara tekstual tidak disebutkan oleh nash Al Quran dan as sunnah. Dalil-dalil ini dirumuskan melalui ijtihad dengan menggunakan penalaran ra’yu dan disebut pula dengan dalil aqli.
Adapun dalil-dalil yang dikelompokkan kepada kategori terakhir ini meliputi Ijma, Qiyas, Istihsan, Mashalih Mursalah, Istishab, Urf, Syarun Man Qablana dan Qaul Shahabi. Ijma dan Qiyas hampir seluruh mazhab mempergunakannya, sedangkan dalil-dalil yang keberadaannya menimbulkan perdebatan di kalangan ulama mazhab ushul. Perbedaan ini muncul karena ketika ulama ushul tidak menemukan dalil atau alasan yang mendasari suatu hukum dari Nash, maka mereka menggunakan ra’yu mereka masing-masing dengan rumusan tersendiri. Hal ini diyakini termotivasi oleh hadits yang berisi dialog antara Nabi saw dengan Mu’az Bin Jabal ketika akan dikirim ke Yaman
Nabi bertanya kepada Mu’az Bin Jabal, “Bagaimana engkau memutuskan suatu perkara jika diajukan orang kepada engkau?”Mu’az menjawab, “saya akan putuskan dengan Kitab Allah”. Nabi bertanya kembali, ”jika tidak engkau dalam Kitab Allah?”. “Saya akan putuskan dengan sunnah Rasulullah”, jawab Mu’az.
Dan Rasulullah bertanya kembali,”Jika tidak engkau temukan dalam sunnah Rasulullah dan tidak pula dalam Kitab Allah?”. Mu’az menjawab, “Saya akan berijtihad dengan pemikiran saya dan saya tidak akan berlebih-lebihan”. Kemudian Rasulullah membenarkannya.
Atas dasar ini para ulama ushul di berbagai mazhab menyusun dan berpijak pada sistematika istinbat yang mereka susun masing-masing secara berurutan dengan menempatkan dalil-dalil ra’yu setelah Al Quran dan as sunnah
B. Sumber Hukum Islam
1. Al Quran
a. Pengertian Al Quran
Sebagaimana telah disinggung sebelum ini tentang sumber dalil dalam hukum Islam, maka Al Quran merupakan sumber utama dalam pembinaan hukum Islam.
Al Quran yang berasal dari kata qara’a yang dapat diartikan dengan membaca, namun yang dimaksud dengan Al Qura dalam uraian ini ialah,”kalamullah yang diturunkan berperantakan ruhul amin kepada Nabi Muhammad saw dalam bahasa arab, agar menjadi hujjah bagi Rasul bahwa ia adalah utusan Allah dan agar menjadi pelajaran bagi orang yang mengikuti petunjuknya.
Menjadi ibadah bagi siapa yang membacanya, ia ditulis di atas lembaran mushaf, dimulai dengan surah Al Fatihah dan di akhiri dengan surah An Naas. Yang disampaikan kepada kita secara mutawatir, baik melalui tulisan atau bacaan dari satu generai ke generasi berikutnya. Dan terpelihara dari perubahan dan pergantian .
Sebagaimana telah disebutkan bahwa sedikitpun tidak ada keraguan atas kebenaran dan kepastian isi Al Quran itu, dengan kata lain Al Quran itu benar-benar datang dari Allah. Oleh karena itu hukum-hukum yang terkandung di dalam Al Quran merupakan aturan-aturan yang wajib diikuti oleh manusia sepanjang masa. Banyak ayat-ayat yang menerangkan bahwa Al Quran itu benar-benar datang dari Allah.
Dalam surah An Nisa ayat 10 yang artinya, “Sesungguhnya telah kami turunkan kepada engkau (Muhammad) kitab Al Quran dengan membawa kebenaran”. Surah An Nahl ayat 89, “Dan telah kami turunkan kepada engkau (Muhammad) kitab Al Quran untuk menjelaskan segala sesuatu dan ia merupakan petunjuk, rahmat serta pembawa kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri”. Dan masih banyak lagi ayat-ayat Quran yang menerangkan bahwa Al Quran itu benar-benar datang dari Allah.
Ditinjau dari sudut tempatnya, Al Quran turun di dua tempat yaitu:
1. Di Mekkah atau yang disebut ayat makkiyah. Pada umumnya berisikan soal-soal kepercayaan atau ketuhanan, mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, ayat-ayatnya pendek dan ditujukan kepada seluruh ummat. Banyaknya sekitar 2/3 seluruh ayat-ayat Al Quran.
2. Di Madinah atau yang disebut ayat madaniyah. Ayat-ayatnya panjang, berisikan peraturan yang mengatur hubungan sesama manusia mengenai larangan, suruhan, anjuran, hukum-hukum dan syari’at-syari’at, akhlaq, hal-hal mengenai keluarga, masyarakat, pemerintahan, perdagangan, hubungan manusia dengan hewan, tumbuh-tumbuhan, udara, air dan sebagainya.
b. Mu’jizat Al Quran
Al Quran memiliki mu’jizat-mu’jizat yang membuktikan bahwa ia benar-benar datang dari Allah SWT. Menurut Mana’ Qattan di dalam buku Mabahits Fi Ulumil Quran menyebutkan bahwa Al Quran memilki mujizat pada 4 bidang yaitu:
a. Pada lafadz dan susunan kata. Pada zaman Rasulullah Syair sangat trend pada saat itu maka Al Quran turun dengan kata-kata dan susunan kalimat yang maha puitis, sehingga Al Quran memastikan bahwa tak ada seorangpun yang dapat membuat satu surah sekalipun semisal Al Quran. Seperti yang termaktub dalam surah Al Isra ayat 88, Hud ayat 13-14, Yunus ayat 38 dan Al Baqarah ayat 23.
b. Pada keterangannya, selain pada kata-katanya Al Quran juga memiliki mujizat pada artinya yang membuka segala hijab tentang hakikat manusiawi.
c. Pada ilmu pengetahuan. Di dalam terdapat sangat banyak pengetahuan baik hal yang zahir maupun yang gaib, baik masa sekarang maupun yang akan datang.
d. Pada penetapan hukum. Peraturan yang ada di dalam Al Quran bebas dari kesalahan karena ia berasal dari Tuhan Yang Maha Tahu atas segala ciptaanNya.
c. Fungsi Al Quran
Al Quran pertama kali turun di Gua Hira surah Al Alaq ayat 1-5 dan terakhir kali turun surah al Maidah ayat 3. Al Quran terdiri dari 30 juz, 144 surah, 6.326 ayat, 324.345 huruf . al quran berfungsi sebagai:
1. Sumber pokok dan utama dari segala sumber-sumber hukum yang ada. Hal ini dilandasi oleh ayat Al Quran di dalam surah An Nisa ayat 5.
2. Penuntun manusia dalam merumuskan semua hukum, agar tercipta kemaslahatan dan keselamatan harus berpedoman dan berwawasan Al Quran.
3. Petunjuk yang diturunkan Allah SWT kepada umat manusia dengan penuh rahmat kepada kebahagiaan umat manusia baik didunia maupun diakhirat dan sebagai ilmu pengetahuan.
Secara garis besar hukum dalam Al Quran ada 3 macam, yaitu aqidah, akhlaq dan syari’ah. Pada umumnya isi Al Quran dibagi 2 macam, ibadat dan muamalat. Dan isi pokok Al Quran ad 3 macam :
1. Rukun Iman, yaitu percaya kepada Allah, rasul-rasul, malaikat, Kitab Allah, hari kiamat dan kepada qadha dan qadar.
2. Rukun Islam, yaitu syahadt, salat, puasa zakat dan haji.
3. Munakahat (perkawinan), muamalat ( okum pergaulkan dalam masyarakat atau okum private), jinayat ( okum pidana), ‘aqdiyah ( okum mengenai mendirikan pengadilan), khalifah ( okum pemerintahan), ath’imah (makanan dan minuman)dan jihad ( okum peperangan).
d. Kehujjahan Al Quran
Al quran dari segi penjelasannya ada 2 macam, yang pertama muhkam yaitu ayat-ayat yang teran artinya, jelas maksudnya dan tidak mengandung keraguan atau pemahaman lain selain pemahaman yang terdapat pada lafaznya. Yang kedua mutasyabih yaitu ayat yang tidak jelas artinya sehingga terbuka kemungkinan adanya berbagai penafsiran dan pemahaman yang disebabkan oleh adanya kata yang memiliki dua arti/maksud, atau karena penggunaan nama-nama dan kiasan-kiasan.
Ibarat Al Quran dalam menetapkan dan menjelaskan hukum yang berupa perintah dan larangan ada beberapa model :
a. Suruhan, yang berarti keharusan untuk mengerjakan atau meninggalkan. Keharusan seperti perintah shalat, Allah berfirman yang artinya,”Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat”. Larangan contohnya firman Allah dalam surah Al An’am ayat 151 yang artinya,”Janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah membunuhnya kecuali dengan hak”.
b. Janji baik dan buruk, pahala dan dosa serta pujian dan celaan.
c. Ibarat, contohnya seprti istri yang ditalak harus menjalankan masa iddah.
2. As-sunah atau Hadits
Sunnah adalah sesuatu yang berasal dari Rasul SAW, baik berupa perkataan, perbuatan dan penetapan pengakuan. Hadits berfungsi sebagai penjelas ayat-ayat alqur’an yang kurang jelas atau sebagai penentu beberapa hukum yang tidak terdapat pada Al-Qur’an.
As-sunnah dibagi menjadi 4 macam yaitu :
a. Sunnah qauliyah yaitu semua perkataan Rasulullah saw
b. Sunnah fi’liyah yaitu semua perbuatan Rasulullah saw
c. Sunnah taqririyah yaitu penetapan dan pengakuan Nabi terhadap pernyataan dan pengakuan Nabi ataupun perbuatan orang lain
d. Sunnah hammiyah yaitu sesuatu yang telah dikerjakan tapi tidak sampai dikerjakan.
3. Sumber Pelengkap Ar-Ra’yu (Ijtihad)
Secara garis besar ayat-ayat Al-qur’an dibedakan atas ayat Muhkamat dan ayat mutsyabihat. Ayat muhkamat adalah ayat –ayat yang sudah jelas maksudnya dan hukum yang dikandungnya tidak memerlukan penafsiran. Pada umumnya bersifat perintah, seperti penegakan shalat, shaum, zakat dan haji.
Sedangkan ayat-ayat mutasyabihat adalah ayat-ayat yang memerlukan penjelasan lebih lanjut walaupun dalam bunyinya sudah jelas mempunyai arti, seperti ayat mengenai gejala alam yang terjadi setiap hari.
Ijtihad berasal dari kata ijtihada yang artinya mencurahkan tenaga dan fikiran atau bekerja semaksimal mungkin. Disini penulis akan menguraikan beberapa macam bentuk ijtihad antara lain :
1. Ijma’, yaitu kebulatan pendapat ahli ijtihad umat Nabi Muhammad saw sesudah beliau wafat pada suatu masa, tentang hukum suatu perkara dengan cara musyawarah
2. Qiyas, yaitu mengukur sesuatu dengan yang lain dan menyamakannya
3. Istihsan, yaitu suatu peroses perpindahan dari suatu qiyas kepada qiyas lainnya yang lebih kuat atau mengganti argumen dengan fakta yang dapat diterima untuk mencegah kemadharatan atau dapat diartikan pola penetapan hukum suatu perkara yang menurut logika dapat dibenarkan
4. Maslahat mursalah, yaitu perkara-perkara yang perl dilakukan demi kemaslahatan manusia
5. Sududz Dzariah yaitu tindakan memutuskan perkara yang mudah menjadi makruh atau haram demi kepentingan umat
6. Istishab yaitu melanjutkan berlakunya hukum yang telah ada dan telah ditetapkan dimasa lalu hingga dalil yang mengubah kedudukan hukum tersebut
7. Urf, yaitu sesuatu hal yang dilakukan terus-menerus (adat ) baik berupa perkataan ataupun perbuatan.

BAB III
PENUTUP

1. Kesimpulan
Dalil secara etimologis dengan “sesuatu yang dapat memberi petunjuk kepada apa yang dikehendaki”. Secara terminologis dalil hukum ialah segala sesuatu yang dapat dijadikan alasan atau pijakan yang dapat dipergunakan dalam usaha menemukan dan meneapkan hukum syara atas dasar pertimbangan yang benar dan tepat. Akan tetapi, dalam perkembangan perkembangan pemikiran ushul fikih yang terlihat dalam kitab-kitab ushul fikih kontemporer, istilah sumber hukum dan dalil hukum tidak dibedakan. Mereka menyatakan bahwa apa yang disebut denagan dalil hukum adalah mencakup dalil-dalil lain yang dipergunakan dalam istinbat hukum selain Al Quran dan as sunnah
Al Quran merupakan sumber utama dalam pembinaan hukum Islam. Al Quran yang berasal dari kata qara’a yang dapat diartikan dengan membaca, namun yang dimaksud dengan Al Qura dalam uraian ini ialah,”kalamullah yang diturunkan berperantakan ruhul amin kepada Nabi Muhammad saw dalam bahasa arab, agar menjadi hujjah bagi Rasul bahwa ia adalah utusan Allah dan agar menjadi pelajaran bagi orang yang mengikuti petunjuknya.
Menjadi ibadah bagi siapa yang membacanya, ia ditulis di atas lembaran mushaf, dimulai dengan surah Al Fatihah dan di akhiri dengan surah An Naas. Yang disampaikan kepada kita secara mutawatir, baik melalui tulisan atau bacaan dari satu generai ke generasi berikutnya. Dan terpelihara dari perubahan dan pergantian.
2. Saran
Saran yang ingin penulis sampaikan hendaklah kita jadikan Al-qur’an dan As-sunah sebagai landasan hidup kita didunia, dari segala apa yang kita perbuat agar tidak terjadi penyimpangan dalam memahami ajaran Islam.

DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, sulaiman. 1995. Sumber Hukum Islam. Jambi : Sinar Grafika.
Abdurachman, Asmuni. 1985. Filsafat Hukum Islam. Jakarta : Logos Wacana Ilmu.
Al subki, ibn. t.t. Matn jam’i Al Jawa’I .Juz I dan II, Indonesia: Maktabah Dar Ihya Al Kitab Al Arabiyah.
Bakry Nazar. 2003. Fiqh dan Ushul Fiqh. Jakarta : PT.Raja Grafindo Persada..
Djamil, Fathurrahman. 1997. Filsafat Hukum Islam. Jakarta : Logos Wacana Ilmu.
Karim, Syafi’i. 2001. Fiqih Ushul Fiqih. Bandung : Pustaka setia.
Khallaf, Abdul Wahab. 1972. Fi Ulumil ushul Fiqih. Kairo : Maktabah Da’wah Islamiyah.
Muhammad Syah, Ismail. 1991. Filsafat Hukum Islam : Jakarta : Bumi Aksara.
Romli. 1999 .Muqaranah Mazahib Fil Ushul. Jakarta : Gaya Media Pratama
Qattan, Manna’. 1973 . Mabahits Fi Ulumil Qur’an. Riyadh : Mansyuratul ‘Asril Hadi

Read Full Post »

Older Posts »